Bali, The Stance – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai menahan 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dari total 17 orang tersebut, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua orang warga negara Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa serta izin tinggal.

Beberapa di antaranya juga diketahui telah melampaui masa tinggal yang diizinkan. Selanjutnya, mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dicatatkan dalam daftar cegah-tangkal (cekal).

Modus Operandi

Ilustrasi Pinjol

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pinjol tersebut dikelola secara terorganisasi. Tiga orang berperan sebagai manajer, sementara 14 orang lainnya bertugas sebagai admin.

Mereka mempublikasikan jasa pinjaman melalui iklan di media sosial Facebook yang kemudian dihubungkan ke berbagai nomor WhatsApp.

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku mengumpulkan data pribadi calon pelanggan, termasuk informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data personal lainnya.

Target pelanggan mereka adalah warga negara asing yang berada di luar Indonesia, terutama dari Tiongkok dan sejumlah negara Asia lainnya. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan.

Bunga yang dikenakan berkisar 20%-30%, tergantung profil pelanggan.

Setiap kelompok memiliki target keuntungan sekitar US$7.800 (sekitar Rp141,6 juta) per bulan, sementara penghasilan individu pelaku diperkirakan antara US$1.200-US$1.600 (sekitar Rp21,8 juta-Rp29 juta) per bulan.

Jaringan ini diduga telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum terbongkar.

Baca Juga: Fenomena Defensive Household: Kala Daya Beli Anjlok dan Kelas Menengah Tergerus

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai dua vila yang disulap menjadi pusat operasional, antara lain perangkat komputer, puluhan ponsel, USB, flashdisk, brankas, dan uang tunai.

Tiga orang sempat mencoba melarikan diri dengan melompati tembok belakang, namun berhasil digagalkan petugas. Para WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Novyandri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta mendukung pariwisata setempat. (ipn)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance