Jakarta, The Stance – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menjamin langkah Indonesia mengurangi ekspor gas ke Singapura tak melanggar aturan kontrak bisnis dengan importir di Singapura.
Dia berdalih pengurangan pasokan tersebut, demi mengalihkan lebih banyak pasokan gas untuk kebutuhan listrik di dalam negeri, masih berada dalam batas minimum kontrak yang disepakati.
Pemangkasan itu berlaku efektif mulai Sabtu 24 Oktober 2026, dengan pengurangan sebesar 31 juta kaki kubik standar gas per hari, terdiri atas 15 juta dari Natuna dan 16 juta dari Sumatra.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra.
Dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya 31 BBTUD atau sekitar 8% dari total ekspor yang disepakati sehingga tidak melanggar aturan kontrak yang menyebutkan bahwa batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91-92 BBTUD.
"Jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 (BBTUD) yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, pemerintah tetap menghargai kontrak atau aturan yang ada. "Terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak," sambungnya.
Bantah Konflik dengan Singapura

Bahlil mengatakan pengurangan eskpor gas ke Singapura dilakukan karena dua faktor. Pertama, adanya pemeliharaan fasilitas. Kedua, yakni meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri.
"Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," terangnya.
Bahlil juga membantah anggapan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan karena konflik dengan Singapura terkait kabut asap. Pemangkasan tersebut murni karena dua hal, yakni pemeliharaan fasilitas dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Oh enggak ada konflik-konflik, enggak konflik," tegas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia selalu menghargai komitmen kontrak yang telah ada. Namun dia juga bilang bahwa komitmen tersebut harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Tapi kan juga menghargai itu kan tidak boleh yang satu pihak. Harus semuanya kan kita selalu menghargai. Nah itu maksud kita," terangnya.
Menanggapi itu pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah agar mewaspada risiko gugatan Singapura ke arbitrase internasional buntut pemangkasan ekspor gas bumi.
"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi," katanya dalam sebuah rekaman video yang diterima Senin 26 Oktober 2026.
Hotman Wanti-Wanti Indonesia Digugat Singapura

Hotman menjelaskan hubungan seperti itu biasanya diatur dalam kontrak dagang di antara kedua negara. Lalu, komersial kontrak itu akan menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan.
Dia menegaskan ganti rugi yang berpotensi dibebankan itu terbagi menjadi dua jenis yakni kerugian nyata (real damages) dan ganti rugi penalti (punitive damages).
"Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara," jelasnya.
Hotman juga menjelaskan konsekuensi paling jauh apabila urusan ini dibawa ke lembaga arbitrase internasional adalah aset Indonesia di seluruh dunia bisa langsung dieksekusi.
"Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita," jelasnya, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meneken Konvensi New York.
Hotman mengingatkan hanya dalam tahun 2026 ini, sudah ada tiga putusan lembaga arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia. Salah satunya adalah BUMN yang dihukum denda Rp2,2 triliun. Dia tak menyebut identitas BUMN tersebut.
Namun dalam catatan Tim Riset The Stance, BUMN tersebut adalah PT Kimia Farma Tbk di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) melawan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) pada Juni 2026.
Baca Juga: Hubungan RI-Singapura Memanas, Pemerintah Pangkas Pasokan Gas ke Singapura
Kasus lainnya melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kalah dalam putusan arbitrase parsial di The London Court of International Arbitration (LCIA) melawan Gunvor Singapore Pte. Ltd. yang diumumkan pada Agustus 2026.
Nilai risiko inheren kegagalan pengiriman LNG dari PGN ke Gunvor diklaim mencapai US$376,9 juta (Rp6,8 triliun) yang merupakan akumulasi potensi denda yang harus dibayar emiten berkode PGAS ini karena gagal serah.
"Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages," ujarnya.
Hotman memprediksi jika Pemerintah Indonesia melanjutkan pemangkasan ekspor gas ini, menurutnya cepat atau lambat Singapura akan membawa kasus ini ke lembaga arbitrase internasional.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk menyiapkan tim hukum yang profesional dalam bidang litigasi komersial untuk menghadapi kasus ini.
Singapura Siapkan Perlawanan Litigasi

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan bahwa Singapura mengharapkan semua pihak yang telah menandatangani kontrak komersial pasokan gas memenuhi komitmen mereka. Langkah hukum pun tengah dipersiapkan
"Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut," kata Wong pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Wong mengeklaim telah mengantisipasi risiko tersebut dengan berinvestasi membangun terminal LNG terapung agar dapat mengimpor gas alam dari berbagai negara tanpa bergantung pada jaringan pipa.
Singapura juga mulai mencari sumber energi yang lebih bersih selain gas alam, tetapi tetap mampu memasok listrik secara andal sepanjang waktu. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengkaji potensi energi nuklir.
Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng meyakini bahwa pemangkasan ekspor gas alam Indonesia takkan mempengaruhi harga listrik Singapura. Dia justru lebih fokus memperhatikan pergerakan harga gas global.
Dia menegaskan telah menyiapkan langkah darurat dan perlindungan untuk memastikan pasokan energi mereka tetap aman dari berbagai sumber.
"Kami selalu memandang energi sebagai bagian yang sangat penting bagi perekonomian, keberlanjutan, dan kelangsungan hidup negara. Energi menyangkut kelangsungan hidup kita semua" tambahnya.
Dampak Pemangkasan Pasokan Gas bagi Singapura

Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan pengurangan pasokan gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari itu setara dengan kurang dari 2% total kebutuhan gas harian Singapura.
EMA juga menyebut para importir dan pihaknya dapat mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak untuk menyikapi gangguan pasokan gas dari Indonesia.
Salah satu pemasok gas utama di Singapura, Gas Supply, turut mengonfirmasi bahwa pengiriman kepada pelanggan korporasi dan ritel terdampak oleh pengurangan sementara dari pihak pemasok hulu di Indonesia.
Perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Temasek tersebut menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelanggan terdampak dan mengapresiasi tingkat kesabaran serta pengertian yang diberikan.
EMA menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, Singapura pernah mengalami pengurangan pasokan gas sebesar 20 BBTUD -100 BBTUD akibat pemeliharaan fasilitas, baik yang terencana maupun mendadak.
"Pengurangan pasokan tersebut berhasil diatasi dengan menggunakan sumber gas lain tanpa menimbulkan gangguan. Singapore GasCo juga siap menambah impor gas alam cair (LNG) kapan saja," kata EMA.
Sebagai informasi, sekitar 95% kebutuhan listrik Singapura dipenuhi dari gas alam. Pasokannya berasal dari jaringan pipa Indonesia dan Malaysia, serta gas alam cair (LNG) yang diimpor dari berbagai negara. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance