Jakarta, The Stance – Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Operasi ini menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta sejumlah pihak lain. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-23 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Sebanyak 19 orang ditangkap di Klaten, satu orang ditangkap di Jakarta. Di antara mereka terdapat Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Selain itu, ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, pegawai BPK, serta pihak swasta.
Keesokan harinya, Jumat 16 Oktober 2026, sembilan orang dari Klaten dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.00 WIB.
Bersama satu orang yang sebelumnya ditangkap di Jakarta, total 10 orang menjalani pemeriksaan intensif. Bupati Hamenang tiba mengenakan jaket hitam, topi, dan masker. Di belakangnya, petugas membawa ember berwarna biru dilengkapi stiker KPK.
Kronologi dan Barang Bukti

Pada Kamis siang, tim KPK mendatangi Bupati Klaten di rumah dinasnya lalu menggelandangnya ke Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Klaten untuk pemeriksaan awal.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Menjelang tengah malam, ia dan sejumlah pihak lain dibawa ke Jakarta. KPK kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pada Jumat, lembaga antirasuah mengumumkan bahwa tersangka telah ditetapkan, meski rincian nama-nama lengkap tersangka masih menunggu konferensi pers resmi.
Hamenang Wajar Ismoyo, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sempat meminta maaf sebelum dibawa ke Jakarta. Ia tidak memberikan keterangan panjang kepada media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar. Awalnya, hitungan sementara disebutkan sekitar Rp1 miliar, namun setelah dihitung ulang totalnya mencapai Rp1,9 miliar.
Yang menarik perhatian publik adalah tong biru tersebut. Menurut KPK, tong atau ember itu diduga digunakan Bupati Klaten untuk menampung dan menyimpan uang hasil dugaan penerimaan.
“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Keberadaan tong biru ini menjadi simbol visual yang kuat dalam kasus ini. Banyak pihak menilai cara penyimpanan uang tersebut mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Lima Klaster Tindak Pidana Korupsi

KPK memetakan perkara ini ke dalam lima klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster-klaster tersebut menggambarkan pola penerimaan yang diduga dilakukan secara terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pertama, dugaan penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa. Ini mencakup proyek-proyek yang digarap melalui proses tender atau pengadaan langsung di berbagai dinas.
Kedua, dugaan terkait perizinan. Ada indikasi bahwa izin-izin usaha atau perizinan lainnya menjadi sumber penerimaan bagi pejabat terkait.
Ketiga, praktik upah pungut atau pungutan liar. Klaster ini menunjuk pada adanya biaya tidak resmi yang dipungut dari pihak tertentu.
Keempat, penerimaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dugaan ini mengarah pada setoran dari dinas-dinas di bawah Pemkab Klaten kepada bupati atau pihak yang ditunjuk.
Kelima, dan yang paling menarik perhatian, adalah dugaan pemberian uang dari Bupati Klaten kepada oknum di BPK terkait proses audit. KPK menduga ada upaya untuk memanipulasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten agar berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.
Keterlibatan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dalam penangkapan ini memperkuat dugaan adanya kolusi antara pejabat daerah dan auditor.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNPB, Ketika Korupsi Berkelindan dengan Nepotisme
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan “penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.”
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan kepala daerah terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor pengadaan dan perizinan. Keterlibatan oknum BPK juga menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi lembaga pemeriksa keuangan.
BPK seharusnya menjadi penjaga integritas keuangan negara, bukan pihak yang bisa “dikondisikan.” Di sisi lain, OTT di Klaten menunjukkan bahwa KPK masih aktif melakukan penindakan, meski tantangan politik dan kelembagaan terus mengintai.
Penyitaan uang dalam jumlah signifikan dan penggunaan tong sebagai tempat penyimpanan menjadi bukti konkret yang sulit dibantah di mata publik. Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterkaitan antar klaster dan peran masing-masing pihak.
Pemeriksaan intensif terhadap 10 orang di Gedung Merah Putih diharapkan dapat mengungkap aliran uang secara lebih detail serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus Bupati Klaten ini membuka tabir praktik yang diduga sistematis: dari proyek pengadaan, perizinan, setoran dinas, hingga upaya memuluskan audit.
Tong biru yang dibawa ke Jakarta menjadi simbol betapa korupsi di tingkat lokal masih mampu bersembunyi di tempat yang paling sederhana sekalipun. (ipn)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance