Jakarta, The Stance – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus ini menarik perhatian publik karena mengungkap sisi buruk nepotisme, di mana Bima Setyawan, adik kandung Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, ditunjuk menjadi Tenaga Ahli yang kini ironisnya berakhir sebagai salah satu tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya.

Kelima tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK).

Selain itu, Tenaga Ahli Kepala BNPB (dan adik Suharyanto) Bima Setyawan, Richard Erlangga (juga Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam operasi tersebut dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Karhutla Enam Provinsi Masih Membara, Pemerintah Tak Tetapkan Bencana Nasional

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), termasuk Gedung BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Operasi ini merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penyidik KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa intensif, hingga pada Rabu, 14 Oktober, KPK menaikkan status lima orang menjadi tersangka dan langsung menahan mereka.

Para jurnalis merekam para tersangka keluar diboyong dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye menuju rutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang memberikan keterangan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang keluarga atau jabatan.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo.

Dugaan Penyimpangan Si Adik

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang sumber dananya berasal dari Dana Siap Pakai kebencanaan.

DSP merupakan anggaran penanganan darurat bencana agar respons dapat dilakukan cepat. Menurut KPK, terdapat indikasi permufakatan dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran. Sebagian dana diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Ada dua klaster dugaan: pertama terkait benturan kepentingan dalam pengadaan (diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan kedua terkait suap.

Khusus untuk dua Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan dan Richard Erlangga, KPK menduga mereka memanfaatkan statusnya untuk mendekati vendor atau pihak swasta.

Gabriel Purwaka Sigit sebagai pejabat pembuat komitmen diduga terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah. Sementara Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin mewakili pihak swasta yang berinteraksi dengan pejabat internal.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Taksiran awal uang tunai yang diamankan sekitar Rp1,4 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian bertambah menjadi sekitar Rp3,3 miliar dari beberapa pihak.

Selain uang tunai, KPK juga menyita emas batangan seberat ratusan gram dan aset berupa mata uang kripto yang nilainya masih didalami. Penyidik masih memastikan kepemilikan aset kripto tersebut agar tidak terjadi bias status.

Penetapan tersangka ini terjadi di tengah situasi kebencanaan yang masih berlangsung, khususnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera yang menyebabkan kabut asap.

Sikap BNPB dan Barang Bukti yang Disiksa

BNPB

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana darurat di tengah tekanan respons bencana, terutama karena melibatkan keluarga dekat kepala BNPB yang ditunjuk menjadi tenaga ahli.

Pihak BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK. Juru bicara BNPB menekankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada lembaga antirasuah sesuai kewenangannya.

Secara formal, BNPB lantas menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan internal dan pengamanan dokumen terkait.

Sementara itu, beberapa anggota DPR mendorong audit menyeluruh terhadap dana kebencanaan di BNPB oleh KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kelima tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Penyidikan KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk benturan kepentingan dan suap.

Proses hukum masih berlangsung, dan KPK terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak. Sejauh ini Suharyanto masih lolos dari dugaan keterlibatan perilaku curang si adik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

KPK menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sementara publik menunggu kelanjutan proses agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan. (ipn)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance