The Stance – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia memicu perdebatan publik dan hukum luas.
Undang-Undang (UU) No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) memang mengatur bahwa tiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
Pasal 3 mengatur perbuatan serupa yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Unsur “kerugian keuangan negara” menjadi elemen penting dalam banyak kasus yang ditangani kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ia menekankan bahwa definisi korupsi menurut konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang (UU) No. 7/2006 lebih berfokus pada penyuapan (bribery), bukan kerugian negara.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Ketentuan ini memberatkan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), karena setiap bisnis selalu mengandung risiko.
Luhut mengeklaim Presiden Prabowo menyetujui kajian tersebut agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional. Pernyataan ini pun langsung menjadi sorotan media, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga antikorupsi.
Klaim Ngawur Berujung Klarifikasi

Selain itu, dia mengeklaim Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Hal ini adalah penyimpulan yang salah besar.
Selaku anggota DEN yang bolah-balik ke China di era pemerintahan sebelumnya, Luhut mestinya paham bahwa Negeri Tirai Bambu itu menerapkan Criminal Law of the People's Republic of China (Pasal Graft/Embezzlement).
Di sana, pemerintah menindak tegas penggunaan atau penggelapan dana publik untuk memperkaya diri yang berakibat langsung pada hilangnya aset/keuangan negara. Ya, sekali lagi: aset atau keuangan negara.
Pada Rabu, 21 Oktober, Luhut membuat klarifikasi bahwa usulan DEN tak menghapus pertanggungjawaban kerugian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.
Fokus usulan adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur di Indonesia, seperti penyuapan pejabat publik asing.
DEN juga merekomendasikan penambahan ketentuan business judgment rule atau policy judgment rule. Aturan ini akan melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur, sesuai praktik internasional.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut.
Reaksi Menentang Cukup Kuat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memperingatkan bahwa jika unsur kerugian negara dihapus, negara kehilangan hak menuntut pelaku yang merugikan negara, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak ketiga.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian KPK tidak setuju menghilangkan unsur tersebut secara total, meski membuka kemungkinan merumuskannya sebagai pemberatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menolak penyempitan definisi. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada suap-menyuap.
UU Tipikor mencakup tujuh kategori, termasuk kerugian negara, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Dia menekankan bahwa setiap negara memiliki tafsir sendiri terhadap korupsi, dan UNCAC tidak otomatis menggantikan hukum nasional.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan karena definisi dalam UU Tipikor stagnan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan masih dalam tahap wacana dan memerlukan diskusi mendalam karena terkait perubahan undang-undang.
Menghindari Pemidanaan Keputusan Bisnis

Debat ini menyentuh isu mendasar: bagaimana menyeimbangkan pemberantasan korupsi yang tegas dengan kepastian hukum bagi pejabat dan pengelola BUMN dalam mengambil keputusan bisnis berisiko.
Pendukung usulan berargumen bahwa ancaman pidana atas kerugian negara tanpa unsur niat jahat atau itikad buruk dapat menghambat inovasi dan investasi.
Sementara penentang khawatir pelemahan instrumen hukum justru membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
UNCAC sendiri mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan pejabat publik nasional dan asing, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, dan memperkaya diri secara tidak sah.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dua dekade lalu, namun implementasi unsur-unsur tertentu masih terbatas.
Hingga kini, usulan DEN masih berada pada tahap awal pembahasan.
Perubahan definisi atau penyempurnaan UU Tipikor memerlukan proses legislasi yang melibatkan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan masukan dari berbagai pihak, termasuk KPK, kejaksaan, dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Demi "Iklim Bisnis" Luhut Usul Definisi Korupsi Dipersempit ke Penyuapan
Perdebatan yang berlangsung menunjukkan bahwa isu korupsi tetap menjadi salah satu topik paling sensitif di Indonesia, di mana setiap upaya reformasi hukum selalu dihadapkan pada pertanyaan besar:
Apakah langkah tersebut memperkuat atau justru melemahkan sistem pemberantasan korupsi?
Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menunggu bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti kajian DEN ini, dengan harapan hasil akhirnya tetap menjaga keseimbangan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan iklim usaha yang sehat. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance