Jakarta, The Stance – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memberikan klarifikasi terkait pengangkatan anak-anaknya menjadi tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Pengangkatan dua anak Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, sebelumnya menjadi sorotan dan perbincangan netizen setelah beredar Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 3/2026 tentang pengangkatan tenaga ahli.

Salah satu yang mengomentari adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. Di media sosial, dia mencuit bahwa kiamat sudah dekat karena seorang ayah mengangkat anak jadi penasihat kementerian yang dipimpin.

“Bapak ngangkat anak jadi penasehat dirinya sebagai menteri haji …. dunia udah dekat kiamat,” tulisnya di X.

Komentar lain disampaikan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Ia menyebut pengangkatan anak sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpin ayahnya, tak sepatutnya dilakukan.

Yunus mengingatkan potensi terulangnya persoalan seperti kasus di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di mana mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengangkat adiknya sebagai tenaga ahli.

Ironisnya, si adik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memantik pertanyaan publik tentang transparansi, profesionalitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan publik.

Berawal dari Gotong Royong Jalankan Kemenhaj

Mochamad Irfan Yusuf

Menanggapi sorotan tersebut, Gus Irfan menjelaskan bahwa penunjukan tenaga ahli berawal dari proses pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada akhir 2024.

Saat itu, ia bersama Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak belum memiliki fasilitas kerja maupun staf pendukung.

“Keluar dari Istana, kami enggak punya staf. Kami enggak punya kantor, kami enggak punya apa-apa,” ujar Gus Irfan, dikutip dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah, Minggu 25 Oktober 2026.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang terdekat ikut membantu proses pembentukan lembaga. Gus Irfan mengatakan, anak-anak dan para santrinya turut membantu pekerjaan tersebut secara sukarela selama beberapa bulan tanpa menerima gaji.

"Akhirnya, Bang Dahnil disambut timnya dari Kementerian Pertahanan, saya disambut oleh santri-santri saya dan anak saya. Mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji. Tanpa gaji, tanpa apa-apa selama 3 atau bulan. Itu yang terjadi," katanya.

Selanjutnya, kata Gus Irfan, sebagian pihak yang membantu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang dianggap memiliki kompetensi diangkat menjadi tenaga ahli. Sebagian lainnya kembali ke pondok dan aktivitas masing-masing.

"Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukan menjadi tenaga ahli. Ada sebagian yang kembali ke basic-nya tuh. Ada yang balik ke pondok. Mereka yang balik ini karena sekedar ikhlas membantu," tutur dia.

Gus Irfan menegaskan bahwa dia berhak menetapkan staf khusus. "Di Kementerian Haji, sebagai menteri, saya berhak untuk menetapkan tiga staf khusus. Saya cuma ambil satu. Saya dapat (jatah) lima tenaga ahli, saya cuma ambil empat," katanya.

Relawan Lalu Diangkat Jadi Pegawai

tenaga ahli - Kemenhaj

Gus Irfan menyebut analisis jabatan menunjukkan Kementerian Haji dan Umrah membutuhkan sekitar 7.000 pegawai. Namun, jumlah pegawai yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan tersebut.

Sebelumnya, Gus Irfan menyampaikan kepada media bahwa kementeriannya memiliki sekitar 3.200 pegawai. Sementara itu, data internal kementerian yang disampaikan dalam keterangannya menyebut jumlah pegawai telah mencapai 3.631 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Kementerian Haji dan Umrah tidak melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baru, tetapi membuka kesempatan mutasi pegawai dari instansi lain.

“Proses mutasi telah berlangsung dalam dua gelombang. Tetapi, sejumlah jabatan masih belum terisi sehingga pelaksanaan tugasnya dirangkap oleh pejabat lain,” kata Gus Irfan.

Ia menjelaskan, kekurangan pegawai terjadi merata hingga ke tingkat daerah. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat tujuh Kantor Kementerian Haji tingkat kabupaten yang terpaksa merangkap kepemimpinan.

"Hari ini pun kita masih kekurangan. Dari kebutuhan 7 ribu pegawai kita mungkin baru 4 ribuan, masih kurang 3 ribu," klaim Gus Irfan.

Kerahkan Outsourcing karena Personel Terbatas

petugas haji

Dengan keterbatasan jumlah pegawai tersebut, kementerian mengoptimalkan sumber daya yang tersedia berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, termasuk menggunakan tenaga alih daya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

"Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu," kata Gus Irfan.

Kendati demikian, pengerahan tenaga non-ASN maupun skema alih daya (outsourcing) ini bersifat sementara hingga kebutuhan pegawai terpenuhi secara permanen.

"Pada saatnya nanti semua tenaga tercukupi maka outsourcing-outsourcing akan secara bertahap kita kembalikan-kembalikan lagi," katanya.

Di bagian akhir pernyataannya, Kementerian Haji menghormati perhatian dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan tersebut, lanjut dia, dibuat sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada publik.

"Kepercayaan masyarakat akan kami jaga melalui keterbukaan, pengisian personel yang dapat dipertanggung jawabkan serta pelayanan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh jemaah. Prinsip tersebut menjadi komitmen Kemenhaj dalam menjalankan amanah," kata Gus Irfan.

Potensi KKN dan Konflik Kepentingan

Agustinus Subarsono

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menyebut fenomena ini berpotensi masuk kategori praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari sudut pandang hukum.

Dia menilai langkah menteri itu, meski berdalih mengatasi kendala sumber daya manusia (SDM), berlawanan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 28/1999 Pasal 5 Ayat 4 tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersih dari KKN.

"Kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Subarsono, Jumat 23 Oktober 2026, menegaskan bahwa prinsip transparansi tetap harus dikedepankan untuk mengatasi kendala keterbatasan SDM.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar tata kelola pemerintahan menuntut pemisahan tegas antara ranah publik dan ranah pribadi. Kebiasaan mengelola instansi pemerintah tidak boleh disamakan dengan pola manajemen organisasi internal keluarga.

"Mengelola kementerian berbeda dengan mengelola organisasi milik keluarga. Sebagai konsekuensi mempekerjakan SDM maka harus memberi gaji atau honor. Kalau tidak diberi honor, kasihan SDM sebagai volunteer," tandas Subarsono.

Penunjukan langsung tanpa mekanisme seleksi terbuka, lanjut dia, mencederai aturan Sistem Merit manajemen ASN yang diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 19 Tahun 2025.

Subarsono meragukan narasi yang menyebut adanya pihak yang bersedia bekerja tanpa imbalan di ranah birokrasi, mengingat adanya anggaran negara berupa gaji atau honorarium bagi SDM yang bekerja di kementerian merupakan keniscayaan regulasi.

"Sulit diterima dengan akal sehat SDM mau bekerja di kementerian dengan cuma-cuma," tandasnya.

Baca Juga: Taat Ritual Agama Tak Otomatis Manusia Etis

Sementara itu, dari sisi kepatutan, ia menyebut kasus ini membuat komitmen menteri haji terhadap standar kejujuran dan norma bernegara dipertanyakan secara terbuka oleh publik.

"Melalui kasus ini, akuntabilitas moral menteri diuji dan dipertanyakan publik. Akuntabilitas moral adalah komitmenya pada kejujuran dan menjunjung tinggi etika moral sebagi norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Penggunaan otoritas jabatan untuk kepentingan domestik telah meruntuhkan asas kepatutan dan merusak integritas lembaga. Jabatan publik seharusnya hanya diisi individu terpilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan mekanisme seleksi yang adil.

"Dari sisi demokratis, Menteri Haji dan Umrah harus terbuka menerima kritik dan saran dari warganegara sebagai pemilik negeri ini dan adanya kesediaan untuk melakukan revisi," ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance