Jakarta, The Stance – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini membuat publik gempar dengan mengusulkan perubahan definisi korupsi.
Luhut mengungkapkan pengertian korupsi semestinya tidak lagi berpijak pada aspek "kerugian negara," melainkan hanya pada aspek "penyuapan."
Dia mengeklaim ketentuan itu mengikuti standar internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi yang diratifikasi lewat Undang-Undang (UU) No. 7/2006.
Alasan yang disodorkan juga terdengar klasik. Demi mengikuti standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta agar tidak "memberatkan" iklim bisnis dan badan pengelola investasi seperti BPI Danantara.
"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Blunder Luhut yang Dikoreksi Sendiri

Indonesia selama ini, kata Luhut, menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut.
Ia pun mengeklaim Prabowo setuju jika kerugian negara dihapuskan dari definisi korupsi.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujarnya.
Pernyataan Luhut seketika menimbulkan kontroversi. Usulan ini menuai polemik dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari KPK, ICW hingga sejumlah pegiat anti korupsi.
Namun, ada pula yang mendukung, seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan untuk pembaruan hukum.
Tak lama kemudian, Luhut mengklarifikasinya dengan menegaskan bahwa substansi "kerugian negara" tidak serta-merta dihapus.
Klarifikasi Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kerugian keuangan negara tak dihapuskan dari rumusan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia mengklarifikasi pernyataannya soal penghapusan kerugian keuangan negara dari definisi korupsi.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," ujarnya dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis 22 Oktober 2026.
Yang diusulkan, kata dia, adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar.
"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," tuturnya, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.
DEN, lanjut dia, masih berposisi mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang disempurnakan adalah cara pembuktian unsur tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, jangkauan pemberantasan korupsi akan diperluas, lewat penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan.
Baca Juga: 8.000 WNI Pindah Jadi WNA, Pemerintah Dongkrak Tarif Pelepasan Status Kewarganegaraan
DEN mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, Luhut menilai penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif.
"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu," tegas Luhut.
Oleh karena itu, dia medorong penyempurnaan UU Tipikor demi memastikan penegakan tindak pidana korupsi secara pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional. Bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, katanya.
Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Definisi korupsi tercantum jelas dalam UU No. 31/1999 tentang Tipikor. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...," bunyi petikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Tipikor diatur terkait tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," bunyi Pasal 3 UU Tipikor.
Pidana yang diatur adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu dalam UU No. 20/2001 yang merevisi UU 31/1999, ditambahkan pasal terkait penyuapan.
Yusril: Usul Luhut Layak Dipertimbangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut untuk meredefinisi korupsi layak untuk dipertimbangkan.
"Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Yusril mengakui UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006 memang fokus pada pemulihan kerugian negara dan penyuapan. Namun sejak diratifikasi, isi UNCAC belum disesuaikan dengan UU Tipikor yang terakhir direvisi pada tahun 2001.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," kata Yusril.
Akibatnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganggap segala perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai korupsi.
Menurut Yusril, definisi korupsi yang ada di Indonesia saat ini berdampak membuat banyak pejabat di lingkup BUMN takut membuat keputusan. Padahal, dalam dunia bisnis memang biasa terjadi untung dan rugi.
"Apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, tidak diapain," kata dia.
Kendati demikian, menurut Yusril, UU Tipikor belum akan direvisi dalam waktu dekat karena tidak masuk dalam program prolegnas prioritas.
KPK Tidak Setuju

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo, Rabu 21 Oktober 2026.
Setyo mengatakan, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda.
Apalagi kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.
Setyo juga mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ucap dia.
ICW: Hapus Kerugian Negara Demi Indonesia Seolah Bersih dari Korupsi

Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menolak usulan Luhut. Jika unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, angka kasus korupsi akan terkesan turun.
“Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Wana dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.
Berdasarkan catatan ICW terkait vonis korupsi tahun 2024, 83% terdakwa justru divonis menggunakan pasal kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karenanya, kata dia, jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut sama saja mendukung rusaknya pemberantasan korupsi.
“Bukannya memperbaiki integritas penegak hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengubah undang-undang,” ujarnya.
Wana juga meminta Luhut tak sembarangan mengadopsi UNCAC karena masih banyak norma yang belum diintegrasikan dengan aturan hukum Indonesia.
Misalnya, perampasan aset, peningkatan harta tidak wajar pejabat publik, perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan suap terhadap pejabat asing.
“Alih-alih fokus ke kerugian negara, harusnya pemerintah berfokus bagaimana ketertinggalan implementasi UNCAC,” ucapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance