Jakarta, The Stance – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tudingan bahwa pemerintah membatasi jangkauan atau meminta penghapusan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Instagram.
Bantahan tersebut muncul setelah sejumlah pengguna media sosial, termasuk pemengaruh (influencer) dan sejumlah tokoh mengalami anomali di akun media sosial (medsos) mereka.
Anomali itu terjadi setelah mereka mengunggah soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dugaan terjadinya Shadow ban pun ramai dibahas di internet. Salah satu yang menyuarakan hal ini adalah Tasya Farasya melalui akun Threads-nya @tasyafarasya.
Beauty vlogger dengan 7,4 juta pengikut di Instagram ini menuturkan jumlah views di Instagram Stories miliknya mengalami penurunan drastis dari yang biasanya 1 juta menjadi 85.000-an saja. Hal itu terjadi setelah dia mengunggah konten soal karhutla.
"Stories aku biasanya VS story aku saat speak up. 🙂🙂🙂🙂," unggah Tasya, memberi dua screenshot pembanding.
Menanggapi hal ini, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan platform digital membatasi maupun menghapus konten mengenai kebakaran hutan.
"Kami menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menginstruksikan atau mengajukan permintaan kepada platform untuk membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan," kata Safriansyah, Selasa 20 Oktober 2026.
Indikasi Shadow Ban

Tasya bukan satu-satunya figur publik yang menyampaikan keluhan itu. Penyanyi Andien, kreator konten Tasyi Athasyia, hingga komedian Wendi Cagur juga mengungkap penurunan jangkauan tepat setelah membagikan konten terkait karhutla.
Kembaran Tasya, Tasyi Athasyia, yang juga merupakan YouTuber di bidang kuliner mengeklaim dirinya kena shadow banned.
"WALAUPUN KENA SHADOW BANNED, it will never stop me from speaking out about the issues that are happening right now. ❤️ #kahutla #kalimantan #indonesia," tulisnya.
Penyanyi Andien yang juga terkena shadow ban bercerita bahwa viewers di Instagramnya menurun, padahal ia sedang ingin mempromosikan video klip terbaru.
"Kayaknya kena shadow ban di ig krn repost2 karhutla tiada henti 🥲 Mau promo in video klip baru tapi viewersnya drop 💔," ujar @andien.
Di unggahan berikutnya, Andien mengajak pengikutnya untuk menonton video musik terbarunya. Ia juga menegaskan bahwa penurunan jangkauan tidak akan menghentikannya menyuarakan isu karhutla.
"This would mean so much to me (and my algorithm, huhu) .. Meanwhile aku akan tetap bersuara untuk karhutla melalui platformku," ujarnya.
Hal serupa juga dialami komedian Wendi Cagur, yang mengungkap dugaan penurunan jangkauan setelah membagikan konten terkait karhutla. Ia lalu mengunggah video saat dirinya mengenakan seragam polisi dalam program Lapor Pak!

Dalam video tersebut, suara omelannya tidak terdengar, karena ditimpa lagu "Pesta Para Babi Pembangunan" dari Pari Kesit yang memuat kritik sosial.
"Semenjak gue speak up tentang karhutla kemaren, gue baru sadar ternyata perlahan akses orang lain melihat apa yang gue repost di instastory gue ternyata sangat sangat dibatasi. Edaaaaan. Hahahahahaha.. Padahal kan gue cuma menyampaikan apa yang menjadi keresahan gue. Cuma bersuara kecil tentang kondisi yang jadi concern gue," tulis Wendi dalam unggahannya di Instagram pada Senin 19 Oktober 2026.
Wendi juga menyoroti konten dan komentar terkait judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) yang menurutnya masih merajalela yang view-nya normal. Namun, unggahan soal karhutla justru view-nya langsung drop.
"Masa bersuara tentang karhutla gak boleh. Sementara konten-konten dan komen-komen judol dan pinjol masih merajalela. Koq bisa? *bertanyadengannadalemahlembutanakbalita Buat teman-teman yang lain jangan berhenti bersuara yah. Minimal sampai bencana ini beneran selesai ditangani. Fighting!!!" tutupnya.
Di tengah keluhan tersebut, YouTuber Jerome Polin mengaku jangkauan Instagram Stories miliknya tidak menurun. Dia mengajak para pemengaruh untuk terus bersuara dan menggunakan template "add yours".
"Aku gak tau pasti caranya, tapi kalo aku liat pola dan pelajari, pakai template "add yours" bisa ngeboost views," kata Jerome melalui akun Threads-nya @jeromepolin.
Apa itu Shadow Ban dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Shadow ban merupakan istilah populer untuk menggambarkan dugaan pembatasan visibilitas akun atau konten tanpa pemberitahuan yang jelas alias diam-diam kepada pemilik akun.
Berbeda dari ban yang sepenuhnya memblokir akun, akun tetap aktif dan bisa mengunggah konten ketika terkena shadow ban. Namun, konten tersebut tak direkomendasikan via halaman explore, feed, atau hasil hashtag dan hanya muncul bagi pengikut.
Akibatnya, jangkauan interaksi atau engagement akun tiba-tiba merosot dari biasanya. Hal semacam itu awam terjadi di semua platform media sosial. Kreator konten atau pengelola akun sering kali frustasi dan mengeluhkan kondisi ini.
Penyebabnya bisa datang dari berbagai pemicu. Misalnya, kesalahan konten tersebut seperti melanggar pedoman komunitas, disinformasi, berkualitas rendah, disertai terlalu banyak hashtag, atau menggunakan hashtag yang diblokir.
Pemicu lain bisa juga karena aktivitas akun dicurigai sebagai bot atau melakukan spam. Beberapa platform melakukan shadow ban jika suatu konten dilaporkan pengguna lain atau terkait dengan konten tertentu seperti isu politik.
Durasi shadow ban bervariasi untuk masing-masing platform dan jenis pelanggaran yang mereka nilai. Bisa hanya sehari, beberapa hari, dua pekan, atau beberapa pekan.
Jika engagement tiba-tiba turun dan postingan tidak muncul di hasil hashtag atau feed, akun tersebut kemungkinan terkena shadow ban.
Komdigi Bantah Lakukan Shadow Ban dan Batasi Unggahan Karhutla

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada platform digital untuk membatasi maupun menghapus konten mengenai kebakaran hutan.
"Kami menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menginstruksikan atau mengajukan permintaan kepada platform untuk membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan," katanya dalam keterangannya, Selasa 20 Oktober 2026.
Menurut Safriansyah, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas (community guidelines) dan mekanisme moderasi konten masing-masing.
Karena itu, dugaan pembatasan jangkauan maupun penghapusan unggahan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan dikonfirmasi langsung kepada platform terkait.
"Jadi, jika ada konten yang diduga mengalami penurunan jangkauan atau dihapus, penyebabnya perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dikonfirmasi kepada platform terkait," jelasnya.
Baca Juga: Bisakah Singapura Menggugat Perusahaan yang Bertanggung Jawab atas Kabut Asap?
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dalam kesempatan terpisah menepis anggapan bahwa pemerintah membatasi unggahan yang mengkritik penanganan karhutla.
Angga menegaskan pemerintah tetap terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. "Yang jelas kita enggak ada, kita, kita semua terbuka terhadap kritik, kita pun terbuka terhadap ataupun masukan yang ada," tegasnya.
Ia kembali membantah adanya kebijakan pembatasan konten sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Angga justru mengimbau masyarakat lebih teliti menyaring informasi di media sosial agar tak terpapar berita bohong dan misinformasi.
Komdigi Harus Jelaskan Dasar Hukum Pembatasan Konten

Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum menduga adanya moderasi terhadap konten-konten yang berkaitan dengan permintaan pemerintah pada platform. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikannya.
"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," ujar Nenden dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurutnya, situasi ini mengkhawatirkan, terutama dalam konteks karhutla, sebab masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan respons pemerintah.
Nenden menjelaskan bahwa platform memang memiliki tanggung jawab menangani konten yang benar-benar melanggar hukum atau kebijakan komunitas, tetapi moderasi harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran," tegas Nenden.
SAFEnet pun mendesak Komdigi menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi soal praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak.(est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance