The Stance – Kabut asap yang menyelimuti Singapura dan negara-negara tetangga akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi isu regional yang panas dibicarakan.

Perdana Menteri Lawrence Wong baru-baru ini menyatakan bahwa Singapura menelusuri perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia, serta siap mengambil tindakan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 jika diperlukan.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah Singapura secara hukum dapat meluncurkan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut?

Jawabannya adalah: iya.

Singapura memiliki dasar hukum domestik yang kuat dan tegas untuk melakukan hal itu, meskipun pelaksanaannya menghadapi tantangan yang tidak ringan.

UU Tegas untuk Memburu Pemicu Kabut Asap

Lisna

Undang-Undang (UU) Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas 2014 (Transboundary Haze Pollution Act) secara eksplisit dirancang untuk menangani situasi seperti ini.

UU tersebut memberlakukan yurisdiksi ekstrateritorial. Artinya, tindakan yang dilakukan di luar wilayah Singapura—termasuk di Indonesia—dapat digugat jika terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura.

Sebuah entitas (perusahaan/individu) dapat dinyatakan bersalah jika terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kabut asap, atau bahkan jika membiarkan (condone) kegiatan pihak lain yang memicu kabut asap yang merusak kualitas udara Singapura.

Syarat utamanya cukup jelas: kualitas udara di Singapura harus mencapai tingkat tidak sehat (Pollutant Standards Index atau PSI 24 jam sebesar 101 atau lebih) selama minimal 24 jam.

Sanksi pidana berupa denda hingga S$100.000 (Rp1,4 miliar) per hari, dengan batas maksimal agregat S$2 juta (Rp28 miliar).

Selain itu, undang-undang ini juga membuka pintu bagi tuntutan perdata, di mana individu atau bisnis di Singapura yang menderita kerugian kesehatan, kerusakan properti, atau kerugian ekonomi dapat menggugat pihak yang bertanggung jawab.

Landasan hukum ini menjadikan Singapura unik di kawasan Association of South East Asia Nations (ASEAN). Tidak ada negara tetangga lain yang memiliki perangkat serupa yang sejelas dan sekuat itu.

Apa Kabar Agreement on Transboundary Haze Pollution?

karhutla tanjung puting

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 2002 lebih menekankan kerja sama, berbagi informasi, dan pencegahan.

Perjanjian tersebut tidak memiliki mekanisme sanksi yang mengikat atau sistem pertanggungjawaban lintas negara yang kuat. Prinsip non-intervensi ASEAN justru sering menjadi hambatan.

Akibatnya, AATHP lebih bersifat “soft law” yang bergantung pada kemauan politik masing-masing negara anggota. Dus, Singapura melalui undang-undang 2014-nya, memilih jalur unilateral yang lebih tegas.

Ini bukan berarti Singapura mengabaikan diplomasi. Pemerintah Singapura tetap menawarkan bantuan teknis kepada Indonesia dan menekankan pentingnya kerja sama regional.

Namun, ketika dampak kabut asap sudah sangat mengganggu—sekolah terpaksa ditutup, aktivitas ekonomi terganggu, dan kesehatan masyarakat terancam—tindakan hukum menjadi opsi yang sah dan rasional.

Tentu saja, kemampuan hukum tidak sama dengan kemudahan pelaksanaan. Pengumpulan bukti merupakan tantangan terbesar.

Singapura perlu membuktikan secara konkret bahwa kegiatan perusahaan tertentu—baik langsung maupun melalui anak perusahaan atau pemasok—berkontribusi terhadap kabut asap yang mencapai Singapura.

Hal ini kerap membutuhkan data konsesi lahan, citra satelit, dan informasi dari otoritas Indonesia.

Tindakan Pencegahan Singapura Tak Buahkan Hasil

kebakaran bromo

Di masa lalu, setelah episode kabut asap parah 2015, National Environment Agency (NEA) Singapura sempat mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada beberapa perusahaan Indonesia.

Beberapa kasus masih terbuka hingga kini, menunjukkan bahwa proses investigasi bisa berlangsung lama dan kompleks.

Selain itu, ada sensitivitas diplomatik. Indonesia sebagai negara berdaulat tentu lebih mengutamakan penegakan hukumnya sendiri. Sejauh ini pemerintah telah menetapkan ratusan tersangka individu dan sejumlah perusahaan, serta menyegel konsesi.

Tindakan Singapura yang terlalu agresif tanpa koordinasi bisa dianggap mencampuri urusan dalam negeri. Namun UU Singapura justru menargetkan perusahaan, bukan negara. Ini membedakannya dari penuntutan langsung terhadap pemerintah.

Dari sudut pandang keadilan dan pencegahan, kemampuan Singapura untuk menuntut perusahaan adalah langkah yang penting. Banyak kebakaran terjadi di lahan konsesi perkebunan kelapa sawit atau hutan tanaman industri.

Perusahaan-perusahaan besar, termasuk yang memiliki keterkaitan dengan Singapura atau tercatat di bursa saham Singapura, memiliki tanggung jawab untuk memastikan rantai pasok mereka tidak terlibat dalam praktik pembakaran.

Ancaman denda dan reputasi yang rusak dapat menjadi penangkal yang lebih efektif daripada sekadar himbauan moral.

Di sisi lain, tuntutan hukum semata tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Karhutla berulang karena kombinasi faktor: kondisi El Niño yang memperpanjang musim kemarau, degradasi lahan gambut, praktik pembukaan lahan yang murah, dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Karhutla Tak Juga Padam, Badan PBB Kritik Keras, Politisi Malaysia Serukan Sanksi

Solusi jangka panjang tetap membutuhkan kerja sama regional yang lebih kuat, penegakan hukum yang konsisten di Indonesia, serta reformasi tata kelola lahan.

Singapura memiliki hak dan instrumen hukum untuk bertindak. Transboundary Haze Pollution Act memberikan legitimasi yang jelas.

Apakah Singapura akan benar-benar meluncurkan tuntutan formal tergantung pada kekuatan bukti yang dikumpulkan dan pertimbangan diplomatik.

Namun, sekadar kemampuan untuk melakukan tindakan hukum saja sudah mengirim pesan penting: pencemaran lintas batas tidak lagi bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.

Kabut asap adalah persoalan tanggung jawab korporasi, kedaulatan lingkungan, dan hak masyarakat akan udara bersih. Dengan memiliki UU tegas, Singapura menunjukkan bahwa negara kecil pun dapat mengambil posisi kuat dalam melindungi warganya.

Yang diperlukan sekarang adalah keberanian untuk memakainya secara bijak sambil tetap membuka pintu dialog dengan Indonesia. Siklus kabut asap tahunan ini hanya bisa diakhiri dengan kombinasi tekanan hukum dan kerja sama regional. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance