Jakarta, The Stance – Praktik penipuan dan pembobolan transaksi digital terus terjadi dengan korban berjatuhan di pihak rakyat. Pemerintah tak berdaya, terutama karena si penjahat secara prosedural terhitung bertransaksi sah di sistem perbankan.

Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA), sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia dilaporkan pernah terpapar upaya penipuan digital. Total kerugian di industri tipu-tipu keuangan digital tersebut mencapai Rp9,1 triliun per tahun.

Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) pun mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan nasabah dan konsumen.

Aliansi tersebut berisikan Setara Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Inklusif Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.

Pemerintah dituntut bertindak, tidak lagi lalai membiarkan warga menanggung risiko kehilangan uang akibat kelemahan sistem keamanan transaksi dan mekanisme pengaduan yang tidak berpihak kepada korban.

Negara Punya Andil tapi Seolah Tak Berkuasa

Halili Hasan

Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mendesak negara bertanggung jawab melindungi kerentanan warga dalam transaksi digital.

Sebagai nasabah maupun konsumen, data pribadi warga mudah sekali disalahgunakan dan rentan menjadi target scam ataupun penipuan.

“Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen,” ungkapnya dalam diskusi yang digelar Koalisi Jagalah Warga di Kopikina Cikini, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dia menilai hak-hak nasabah untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam transaksi digital selama ini tidak menjadi perhatian institusi keuangan dan pemerintah.

Padahal, mayoritas nasabah secara rutin dibebani biaya administrasi bulanan, misalnya rata-rata Rp15.000 per bulan, yang ditarik sepihak oleh bank. Namun, hal ini tidak otomatis menjamin keamanan sistem dan perlindungan pelayanan nasabah.

Hal ini diperparah rendahnya kesadaran publik, dalam hal ini warga negara, atas hak-hak keamanan dalam transaksi digital serta manfaat yang seharusnya didapatkan dari membayar administrasi tersebut.

Di sisi lain, sebagai nasabah, warga kerap tidak merasakan manfaat nyata dari biaya tersebut ketika terjadi transaksi tanpa izin. Saat akun dibobol atau dananya hilang, nasabah justru dihadapkan pada prosedur pengaduan rumit.

Dalam sejumlah kasus, keluhan mereka baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa bagi masyarakat yang dirugikan.

Ketimpangan Perlindungan Nasabah

scam OTP

Koalisi Jagalah Warga menilai terdapat ketimpangan antara pesatnya pertumbuhan transaksi digital dan standar keamanan verifikasi yang diterapkan institusi keuangan.

Salah satu korbannya adalah Jessica Tjondrowidjojo, korban pembobolan kartu kredit. Jessica bercerita, pada suatu malam pada September 2026, telepon selulernya menerima notifikasi hingga 15 kali atas transaksi kartu kredit yang tidak dilakukannya.

Total kerugian yang tercatat mencapai Rp10 juta. “Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan bank, transaksi itu menggunakan OTP (One-Time Password),” katanya.

Menurut Jessica, pelaku memakai nomor telepon seluler lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021, tapi masih terhubung dengan kartu kreditnya. Ia pun menyayangkan pihak bank yang tak menempuh langkah hukum untuk mengembalikan dananya.

Pihak bank menyampaikan kerugian akibat pembobolan tersebut ditanggung oleh bank dan nasabah. Bank kemudian menawarkan keringanan pembayaran dengan menyatakan adanya kesalahan atau kelalaian nasabah.

“Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40 persen, yang berarti saya tetap harus membayar 60 persen dari tagihan yang tidak saya gunakan,” ujarnya.

Kerugian yang dialami Jessica, menurut data GASA, juga banyak terjadi dengan berbagai bentuk pembobolan (phising). Koalisi Jagalah Warga menuntut negara menunjukkan “political will” melindungi warganya dalam konteks transaksi digital perbankan.

“Negara harus segera menghadirkan sistem aturan atau norma yang benar dengan skema yang adil yang mampu memihak pada warga negara yang menjadi korban dalam transaksi berisiko tinggi,” tegas Halili.

66 Persen Warga RI Terpapar Penipuan Digital

Saidiman Ahmad

Pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Koalisi Jagalah Warga Saidiman Ahmad menambahkan skala penipuan digital di Indonesia sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan secara individual.

Dia mengutip riset GASA yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir. Terpapar dalam artian pernah berurusan dengan upaya scam, meski tak lantas jatuh menjadi korban.

"66 persen itu adalah yang berumur 17 tahun ke atas. Artinya, kalau kita menggunakan angka pemilih Indonesia sekitar 203 juta, itu artinya ada sekitar 120 sampai 130 juta warga yang pernah dicoba untuk ditipu melalui transaksi digital," kata Saidiman.

Saidiman menyebutkan bahwa besarnya angka tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan berskala luas dan membutuhkan instrumen perlindungan yang lebih serius.

"Penipuan digital itu, transaksi digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual tapi ini sudah skala industrial. Dan kami menemukan sekarang bahwa tidak ada instrumen yang begitu serius untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ucapnya.

Saidiman mengatakan persoalan perlindungan kian penting karena transaksi digital telah jadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan literasi digital terbatas pun rentan menjadi korban dan terjerat sengketa.

"Kecenderungannya konsumen, dalam hal ini masyarakat menengah terutama masyarakat menengah ke bawah, menjadi pihak yang tidak mendapatkan apa-apa dari persoalan-persoalan yang mereka alami dalam transaksi digital," katanya.

Penggunaan Mekanisme Verifikasi Independen

Koalisi Jagalah Warga

Dalam diskusi tersebut, Anindiya Icchanaya Devi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyampaikan sejumlah rekomendasi Koalisi Jagalah Warga kepada pemerintah dan industri keuangan.

Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melalui regulasi turunan yang melindungi warga bertransaksi digital.

Koalisi juga meminta Komdigi mendorong penggunaan mekanisme verifikasi independen melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai standar untuk transaksi keuangan digital tanpa tatap muka.

Mekanisme tersebut diharapkan memperkuat keamanan transaksi sekaligus memastikan perlindungan hak warga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan diminta meningkatkan standar verifikasi transaksi agar tingkat keamanannya setara atau lebih baik dibandingkan mekanisme transaksi fisik, bukan hanya mengandalkan kode OTP.

“Hapus praktik pengalihan beban pembuktian sepihak kepada nasabah saat terjadi sengketa transaksi tanpa izin,” desak Iccha yang juga bergabung dalam Koalisi Jagalah Warga.

Baca Juga: Setahun Transisi UU PDP Berakhir, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Stagnan

Ia tidak lupa mendesak industri perbankan dan institusi keuangan untuk memastikan akuntabilitas secara lebih tegas atas biaya administrasi bulanan dalam bentuk jaminan keamanan dan resolusi yang berkeadilan.

Selain mendorong perbaikan regulasi dan sistem verifikasi, Koalisi Jagalah Warga juga meluncurkan posko pengaduan bagi korban pembobolan transaksi digital, pendampingan, advokasi dan konsolidasi masyarakat yang mengalami kerugian.

Melalui posko tersebut, koalisi akan mengupayakan perlindungan hak melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi Posko Pengaduan Koalisi Jagalah Warga melalui nomor 081 313 7171 45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance