The Stance – Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pertahanan "Badr" di Doha pada 21 Oktober 2026 oleh Indonesia, Turki, Qatar, dan Pakistan menandai pergeseran menarik dalam peta geopolitik pertahanan nasional.

Kesepakatan ini khusus menyasar kolaborasi produksi militer, riset-pengembangan, alih teknologi, dan penguatan rantai pasok industri pertahanan. Pilar utama kemitraan fokus pada penguatan kemampuan militer dan kemandirian manufaktur pertahanan.

Bagi Indonesia, langkah ini secara jelas meneguhkan dorongan Jakarta untuk memperluas diversifikasi kemitraan strategisnya di luar dominasi penyedia persenjataan tradisional seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, atau negara-negara Eropa Barat.

Namun terdapat jurang kebijakan mendasar yang harus dicermati.

Indonesia selama ini menghadapi masalah klasik dalam pembangunan persenjataan: ketergantungan yang masih tinggi pada impor teknologi kunci serta lemahnya penyerapan alih teknologi ke dalam ekosistem industri manufaktur dalam negeri.

Meskipun skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan undang-undang industri pertahanan telah lama diberlakukan, kenyataan di lapangan sering kali memperlihatkan bahwa kerja sama berhenti pada skema pembelian lisensi atau perakitan.

Tanpa strategi integrasi yang matang, kesepakatan multipihak seperti Nota Kesepahaman Badr ini berisiko menjadi dokumen diplomasi simbolis tanpa dampak nyata.

Ketimpangan Kapasitas Anggota

operasi militer

Ketimpangan kemampuan di antara para penandatangan juga menuntut perhatian kritis.

Turki, yang diperkirakan akan memegang porsi terbesar dalam proyek-proyek bersama ini, telah berhasil membangun ekosistem pertahanan mandiri dengan industri manufaktur dron dan sistem udara yang mumpuni.

Qatar memiliki kekuatan finansial yang siap mendanai investasi jangka panjang, sementara Pakistan memiliki pengalaman produksi militer berskala besar.

Indonesia hanya punya pasar besar, sehingga harus memastikan posisinya tak sekadar pembeli hasil produksi, melainkan sebagai mitra ekosistem manufaktur yang mampu memegang hak kekayaan intelektual dan komponen rantai pasok vital.

Analisis terhadap data pengadaan dan postur pertahanan Indonesia menunjukkan bahwa hambatan terbesar belum tentu terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kelemahan tata kelola riset dan pengembangan pertahanan nasional.

Alokasi anggaran untuk riset teknologi pertahanan di Indonesia masih terfragmentasi di berbagai lembaga tanpa fokus industrialisasi jelas.

Pengalaman masa lalu dalam program bersama penerbang tempur KF-21/IF-X menunjukkan bagaimana persoalan pendanaan, birokrasi, dan negosiasi alih teknologi dapat melambatkan realisasi proyek secara drastis.

Jika mekanisme tata kelola dalam Badr, yang mengandalkan Dewan Eksekutif dan Dewan Strategis untuk menentukan dan menyetujui proyek, tak disikapi dengan kesiapan teknis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta nasional, Indonesia akan tertinggal.

Implikasi Geopolitiknya Kompleks

Selain kalkulasi teknis dan ekonomi, penguatan aliansi ini membawa implikasi geopolitik yang kompleks.

Langkah mempererat kerja sama pertahanan dengan negara-negara seperti Turki, Qatar, dan Pakistan memunculkan pertanyaan terkait navigasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Di tengah meningkatnya kompetisi kekuatan besar dunia dan dinamika keamanan di Indo-Pasifik, keterlibatan aktif dalam poros pertahanan baru ini harus dikelola cermat agar tak memperkeruh persepsi keamanan regional terutama di Asia Tenggara.

Indonesia perlu menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk pembentukan kapasitas industri dan diversifikasi teknologi, bukan pembentukan blok militer eksklusif yang memicu ketegangan geopolitik baru.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kepastian transisi teknologi ke industri pertahanan swasta dalam negeri.

Ekosistem manufaktur pertahanan modern tidak lagi bisa hanya mengandalkan BUMN pertahanan seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, atau PT Dirgantara Indonesia.

Penguatan rantai pasok nasional membutuhkan keterlibatan perusahaan teknologi swasta lokal, khususnya di bidang perangkat lunak, robotika, sensor, dan kecerdasan buatan.

Tanpa regulasi yang membuka ruang inkubasi bagi vendor lokal terlibat dalam rantai pasok proyek Badr, impian menciptakan kedaulatan industri pertahanan hanya akan berputar di institusi negara yang lambat merespons perkembangan militer modern.

Baca Juga: Kontroversi Misi Board of Peace: Perdamaian atau Stempel Neokolonialisme Trump?

Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertahanan bersama Kementerian BUMN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) perlu segera menyusun peta jalan teknis alih teknologi sebelum Dewan Eksekutif Badr menentukan daftar proyek bersama.

Peta jalan ini harus secara eksplisit menentukan sektor teknologi apa yang wajib ditransfer ke Indonesia, seperti teknologi avionik, radar, atau manufaktur material canggih, sehingga negosiasi awal memiliki daya tawar yang jelas.

Kedua, pemerintah harus mereformasi tata kelola anggaran riset pertahanan dengan mengintegrasikan dana R&D ke dalam skema investasi industri.

Dana riset harus dikonsolidasikan untuk mendanai konsorsium antara BUMN, swasta, dan lembaga riset nasional dalam menggarap komponen spesifik dari proyek Badr.

Ketiga, keterbukaan dan akuntabilitas publik dalam proses pengadaan alutsista hasil kerja sama internasional harus ditingkatkan.

Pengawasan dari DPR dan lembaga sipil sangat diperlukan agar setiap investasi negara dalam skema manufaktur bersama ini memberikan dampak nyata.

Pakta Badr menawarkan peluang besar untuk melompati keterbelakangan teknologi militer nasional, tapi peluang itu hanya akan terealisasi jika pemerintah mengedepankan transparansi, perencanaan terintegrasi, dan keberanian menuntut alih teknologi. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance