Warga Malaysia dan Singapura Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali
Mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa serta izin tinggal.
Redaksi
•
3 min read