Jakarta, The Stance – Di tengah krisis iklim dan lambannya integrasi kebijakan nasional, Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) telah disusun dan akan mulai diproses bulan depan.

Hal ini terungkap dalam diskusi Rembug Iklim di kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Pemerintah mengakui rumitnya mentranslasikan komitmen iklim ke dalam aturan yang membumi dan adil.

Forum tersebut didukung Ford Foundation, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Kementerian Lingkungan Hidup, yang juga diikuti organisasi masyarakat sipil.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto menyebut forum tersebut penting untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam perumusan kebijakan.

“Kita tidak cukup hanya menyepakati bahwa keadilan iklim itu penting, tetapi kita harus membahas bagaimana keadilan tersebut diterjemahkan menjadi norma hukum, pembagian tanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, serta struktur pengawasannya,” ujarnya di UI Convention Center.

Ary tak menampik parahnya bencana iklim di Indonesia mulai dari banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga kenaikan muka air laut. Kelompok masyarakat rentan menjadi pihak yang paling terdampak.

“Namun, tantangan terbesar kita saat ini bukan sekadar ketiadaan target, melainkan bagaimana berbagai target, kebijakan, instrumen, dan kewenangan tersebut dapat bekerja secara terpadu, konsisten, dan berkelanjutan,” ujar Ary.

Perlu Pijakan Data Sahih

Heri Hermansyah

Dari sudut pandang akademis, kebijakan iklim Indonesia dinilai masih kerap mengabaikan basis data ilmiah. Rektor UI Heri Hermansyah menilai perlu pijakan data yang sahih dalam merumuskan regulasi agar berdampak nyata pada masyarakat bawah.

"Pada tahun 2024, suhu rata-rata di Indonesia lebih tinggi 0,8 derajat Celcius dibandingkan rata-rata periode 1991 hingga 2020. Data ini mengingatkan kita akan pentingnya kebijakan iklim yang berbasis ilmu pengetahuan (science-based policy)," ujar Heri.

Transisi energi tak boleh ditanggapi secara dangkal tanpa memperhitungkan nasib petani, nelayan, dan masyarakat adat. Lewat Pusat Riset Perubahan Iklim UI (RCCC-UI), UI berkomitmen menyuplai kajian kritis untuk mengawal pasal-pasal di RUU PPIB.

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengungkap draf final RUU PPIB yang memuat 26 Bab dan 157 Pasal telah diserahkan Badan Keahlian DPR ke Komisi XII sejak 6 Oktober lalu, dan kini memasuki tahap penelaahan internal.

"Harapan kami, pembahasan di tingkat komisi dapat dimulai setelah masa reses pada November mendatang, sehingga pembahasan resmi bersama Pemerintah bisa bergulir pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," ujar Eddy.

Eddy menyentil fakta berbelitnya tata kelola lingkungan hidup di Indonesia saat ini akibat ego sektoral antar-lembaga. Siapapun yang ingin terlibat mengendalikan perubahan iklim harus berurusan dengan 5 Kementerian Perekonomian dan 11 Kementerian.

“Ini sangat merepotkan. Melalui RUU PPIB, kita menghadirkan one-stop center agar tata kelola dan aksi iklim memiliki rumah yang jelas dan terintegrasi," tegasnya.

Krisis Iklim, Bukan Perubahan Iklim

Eddy Soeparno

Edy mengusulkan istilah 'perubahan iklim' diubah menjadi 'krisis iklim' guna menegaskan kondisi darurat negara. Bagi DPR, RUU PPIB dituntut menjadi anchor legislation yang mencakup norma-norma krusial yang selama ini diabaikan.

Pertama yaitu jaminan hukum pembela lklim (Climate Defenders), yakni perlindungan resmi bagi pejuang lingkungan dari ancaman kriminalisasi.

Kedua, partisipasi Publik Bermakna (Meaningful Participation), yang menjamin suara warga dan akademisi tidak sekadar jadi formalitas.

Ketiga yaitu skema kerugian dan kerusakan (Loss and Damage), dalam hal ini tanggung jawab ganti rugi riil bagi kelompok terdampak bencana iklim.

Termasuk juga transisi Berkeadilan & Penguatan Payung Hukum NEK, dalam hal ini perlindungan pekerja industri fosil serta pengangkatan Perpres NEK menjadi produk undang-undang yang mengikat.

Percepatan RUU PPIB ini kian rasional mengingat ancaman kerugian ekonomi yang masif. Fenomena penurunan tanah (land subsidence) di Jakarta dan mencaapia 3,5 cm–5 cm per tahun yang menuntut proyeksi biaya mitigasi ribuan triliun rupiah.

Di sisi lain, kebutuhan investasi transisi energi Indonesia mencapai US$190 miliar hingga 2034 di tengah kerumitan transisi energi global (disorderly energy transition).

Baca Juga: Mengejar Asap ke Rekening Bank: Menakar Efektivitas Satgas Indonesia-Singapura

Pemerintah mengantongi Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), strategi Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050), dan Instrumen Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Perpres No. 98/2021.

Namun dalam pelaksanannya tidak ada acuan pelaksanaan yang sama, sehingga diperlukan adanya UU yang memayungi program strategis nasional untuk mengatasi krisis iklim.

Meski tantangan regulasi dan pembiayaan terjal, Eddy menilai konsensus antara parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mengejar ketertinggalan legislasi iklim Indonesia.

"Antusiasme dan kolaborasi antara parlemen, akademisi, think tank, generasi muda, dan civil society saat ini sangat tinggi. Ini adalah modal sosial yang sangat besar bagi kami di DPR untuk segera memroses dan menyelesaikan RUU PPIB ini bersama Pemerintah demi memperkuat perlindungan masyarakat Indonesia," tutup Eddy. (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance