The Stance – Sebuah kesepakatan regional baru saja tercapai untuk merespons persoalan klasik yang saban tahun menghantui Asia Tenggara: asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta berbuah keputusan penting.

Kedua negara sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk menindak korporasi di balik bencana ekologis lintas batas ini. Pernyataan diplomatik paling berani dalam konferensi pers tersebut berfokus pada aliran modal.

"Asap bisa melintasi batas negara, begitu pula uang. Karena itu kita harus mengikuti jejak keuangan yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini," ungkap Arrmanatha.

Kalimat ini menangkap akar persoalan kebakaran hutan yang selama puluhan tahun kerap disederhanakan menjadi isu kegagalan mitigasi cuaca atau kelalaian petani skala kecil di lapangan.

Kebakaran hutan di Indonesia, yang menurut pemantauan Nusantara Atlas telah membumihanguskan lebih dari 1,9 juta hektar lahan sepanjang 9 bulan pertama tahun ini, bukanlah musibah alam murni.

Kebakaran adalah pilihan bisnis bernilai ekonomis tinggi bagi korporasi yang enggan mengeluarkan biaya pembukaan lahan secara legal dan ramah lingkungan.

Pilih Membakar untuk Membuka Lahan

karhutla tanjung puting

Ketika biaya pembakaran lahan secara ilegal jauh lebih rendah ketimbang metode pembersihan tanpa bakar (zero-burning policy), maka pembakaran menjadi kalkulasi profitabilitas yang rasional bagi oknum pebisnis korporat.

Selama ini, celah hukum internasional dan keterbatasan yurisdiksi menjadi benteng kokoh bagi para dalang kebakaran hutan.

Ketika kebakaran terjadi di Riau, Sumatra Selatan, atau Kalimantan, entitas bisnis yang mengeruk keuntungan sering kali bersembunyi di balik struktur kepemilikan bertingkat (parent companies) yang terdaftar di luar negeri, termasuk di Singapura.

Penegakan hukum domestik kerap kali hanya menyentuh pekerja lapangan atau entitas anak perusahaan lokal yang mudah dibubarkan atau ditiadakan asetnya saat kena sanksi.

Inisiatif penguatan satgas bersama ini memuat skema yang jauh lebih progresif dibandingkan kerja sama diplomasi hijau masa lalu.

Mandat satgas ini mencakup pertukaran informasi akurat, intelijen keuangan (financial intelligence), pengumpulan bukti lintas batas (cross-border evidence gathering), hingga upaya pemulihan aset (asset recovery).

Singapura secara terbuka menyatakan kesiapannya membagikan data korporasi dan memanfaatkan regulasi domestik mereka, seperti Transboundary Haze Pollution Act, untuk menjerat aktor industri yang berbasis atau terdaftar di wilayah hukum mereka.

Kerja sama ini berpotensi mengubah lanskap mitigasi bencana dari yang semula bersifat reaktif-represif di lapangan menjadi audit forensik ekonomi yang melumpuhkan jantung operasi bisnis pelaku.

Jawaban atas Kebuntuan Penegakan Hukum

Danareksa Research Institute

Pendekatan “follow the money” menjadi jawaban atas buntunya penegakan hukum selama ini.

Apabila transaksi keuangan, pinjaman perbankan, hingga aliran investasi yang mendanai pembersihan lahan ilegal dapat dibekukan atau disita secara lintas batas, efek jera akan kembali memiliki taring.

Namun, optimisme diplomatik ini tidak boleh membuat publik lengah. Efektivitas satgas bersama akan diuji oleh seberapa transparan dan independen kerja lembaga ini nantinya.

Publik di kedua negara berhak mengawasi agar kerja sama ini tak berakhir menjadi pajangan politik luar negeri atau retorika penenang kemarahan warga regional saat kabut asap tebal datang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Ada beberapa langkah krusial yang perlu dipastikan oleh Jakarta dan Singapura agar satgas bersama ini menghasilkan dampak riil. Pertama, transparansi data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) perusahaan pelaku karhutla harus dibuka.

Pasalnya, kerahasiaan struktur perusahaan holding dan entitas cangkang sering dipakai untuk memutus rantai tanggung jawab antara pelaku pembakaran di lapangan dengan pemilik modal sebenarnya.

Tanpa keterbukaan data kepemilikan akhir yang dapat diakses oleh penyidik dari kedua negara, penelusuran aliran uang akan membentur tembok birokrasi dan legalitas perbankan.

Baca Juga: Pemadam Karhutla Gugur Saat Bertugas, Negara Dituntut Hadir Dampingi Keluarga

Kedua, integrasi antara intelijen keuangan dan penegak hukum lingkungan harus diperkuat di tingkat domestik masing-masing negara.

Di Indonesia, pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepolisian harus berjalan secara simultan tanpa ego sektoral.

Sementara di Singapura, kejaksaan dan otoritas moneter perlu bertindak agresif menindak sanksi perdata maupun pidana terhadap korporasi setempat yang terbukti mendanai atau memetik manfaat dari kejahatan lingkungan di Indonesia.

Ketiga, keterlibatan publik dan organisasi masyarakat sipil dalam memantau kinerja satgas ini sangat vital.

Data pemantauan satelit real-time dari konsorsium independen dapat disandingkan dengan temuan satgas untuk mencegah adanya kompromi politik terhadap kelompok bisnis besar tertentu yang bernilai strategis secara ekonomi.

Krisis iklim dan kerusakan ekologis adalah realitas buruk yang dialami generasi muda saat ini dalam bentuk ancaman infeksi pernapasan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerugian ekonomi triliunan rupiah.

Langkah Indonesia dan Singapura untuk mengejar kejahatan lingkungan hingga ke rekening bank adalah terobosan arah kebijakan yang patut diapresiasi.

Sudah saatnya kita menutup rapat-rapat celah perbatasan negara yang selama ini dijadikan tameng bagi mereka yang mengeruk untung di atas penderitaan napas jutaan warga. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance