Jakarta, The Stance – Klip video Presiden ke-5 dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengaku menjadi korban penyadapan kembali ramai beredar di media sosial.

Video itu muncul seiring ramainya berita seputar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo bersama 2 perwira tinggi kepolisian lainnya.

Pengakuan Megawati disadap ini pernah ia sampaikan secara terbuka pada acara peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dua tahun silam, tepatnya pada 28 Oktober 2024.

Ketika itu Megawati menjelaskan alasan dirinya tidak pernah menggunakan telepon seluler miliknya sendiri.

"Saya enggak punya ponsel lho, tahu enggak kenapa saya enggak punya ponsel? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia," ucap Megawati.

Dia tidak mengungkapkan pihak mana yang menyadap ponselnya. Namun, Megawati mengaku bingung, mengapa ponselnya kerap kali disadap.

"Keren toh? Kayak James Bond. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama tukang-tukang sadap," terang Megawati.

Megawati juga bercerita, dia kerap menghubungi langsung pihak yang menyadapnya ketika dia mulai kesal. "Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon 'halo, halo, sudah mulai sadapnya?"

Namun, saat dihubungi Megawati, pihak yang menyadap ponsel kerap kali tidak memberi jawaban. "Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar tuh saya justru kasihan," tutur Megawati.

Penyadapan Presiden Terjadi Sejak Era Reformasi

Berdasarkan catatan The Stance, selain Megawati, sejak era reformasi beberapa Presiden Indonesia lainnya pernah dikaitkan dengan persoalan penyadapan.

Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi dalam periode pemerintahan yang berbeda dan melibatkan situasi yang tidak sama.

1. B.J. Habibie

Habibie - Soeharto

Salah satu kontroversi penyadapan pada awal reformasi muncul setelah percakapan telepon Presiden B.J. Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib bocor ke publik.

Pembicaraan yang berlangsung pada 10 Desember 1998 tersebut membahas penanganan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto, yang telah lengser dari kekuasaan pada Mei tahun yang sama.

Dalam rekaman itu, Habibie menanyakan durasi pemeriksaan Soeharto. Ghalib kemudian menyebutkan waktu yang diperlukan agar pemeriksaan itu tidak terkesan sebagai sandiwara.

"Kalau Bapaknya berapa jam?," kata Habibie.

"Tiga jam lebih," terang Ghalib.

"Ya, udah cukup," tutur Habibie.

"Iya, tapi kan kalau cuma dua jam juga nanti orang, wah, sandiwara apa lagi nih," ungkap Ghalib.

Transkrip percakapan tersebut kemudian beredar di media massa nasional pada 24 Februari 1999. Publikasi itu sontak memicu kegaduhan politik.

Isi percakapan Habibie dan Ghalib dinilai memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi Soeharto. Bahkan, muncul anggapan bahwa kekuasaan ikut mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Presiden Disadap Petinggi Polri, TNI Kerahkan Pasukan Besar-Besaran ke Ibu Kota

Di tengah polemik tersebut, Habibie memerintahkan pihak militer untuk menyelidiki dugaan penyadapan. Ia memilih tidak mengonfirmasi maupun membantah keaslian rekaman yang beredar sebagai percakapan dirinya.

Saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Habibie marah dan justru menyebut tindakan penyadapan dan pembocoran percakapan itu sebagai kejahatan.

"That is intellectual criminal acts," kata Habibie, dikutip dari koran Bali Post (24 Februari 1999).

Habibie menganggap penyadapan terhadap pembicaraan rahasia sebagai tindakan berbahaya. Menurutnya, penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya boleh dilakukan intelijen ABRI (kini TNI) atas izin Panglima apabila terdapat indikasi tindakan makar.

Meski sempat memicu polemik nasional, kasus penyadapan tersebut akhirnya menguap begitu saja. Tim pengusut tidak berhasil mengungkap siapa sosok yang menyadap sekaligus membocorkan percakapan Habibie dan Ghalib.

2. Susilo Bambang Yudhoyono

SBY

Hubungan Indonesia-Australia pernah diguncang skandal penyadapan terhadap Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Komunikasi telepon seluler SBY menjadi sasaran intelijen Negeri Kanguru Defence Signals Directorate (DSD).

Kasus ini terungkap pada November 2013 setelah ABC dan Guardian memublikasikan dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa intelijen Australia memantau aktivitas telepon seluler SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Mereka mengumpulkan catatan panggilan untuk mengetahui siapa yang menghubungi dan dihubungi SBY.

Isi percakapan telepon SBY bahkan sempat hendak disadap, tetapi gagal karena panggilan berlangsung kurang dari 1 menit.

Yang membuat kasus ini semakin sensitif, pengawasan tidak hanya menyasar SBY. Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan juga masuk daftar target.

Pada 18 November 2013, SBY menginstruksikan Menlu Marty Natalegawa menarik Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema. Meminta Canberra memberikan klarifikasi resmi, SBY menilai kemitraan strategis kedua negara telah diciderai.

Juru bicara kepresidenan saat itu, Teuku Faizasyah, merespons keras atas pengungkapan tersebut. "Pemerintah Australia perlu mengklarifikasi berita ini untuk menghindari kerusakan lebih lanjut," tegasnya. "Tetapi kerusakan telah terjadi."

Perdana Menteri Tony Abbott menolak berkomentar dan beralasan semua pemerintah di dunia pasti mengumpulkan informasi. Hubungan mencair pada Mei 2014 setelah Australia membahas kode etik hubungan bilateral dan SBY memutuskan normalisasi.

3. Joko Widodo

esemka

Joko Widodo juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebelum terpilih sebagai presiden pada 2014.

Informasi mengenai dugaan pengawasan tersebut pertama kali diungkap kepada publik oleh Tjahjo Kumolo, yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Menurut keterangan yang disampaikan Tjahjo, tim pengamanan internal menemukan sedikitnya tiga perangkat yang diduga digunakan untuk merekam atau menyadap percakapan di fasilitas yang digunakan Jokowi.

Perangkat tersebut disebut ditemukan di sejumlah lokasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, termasuk ruang tamu, ruang makan, kamar tidur utama, dan kendaraan operasional Jokowi.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi dan privasi pejabat publik, terutama ketika Jokowi mulai menjadi salah satu tokoh penting dalam dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2014.

Temuan itu membuat pengamanan rumah dinasnya diperketat, termasuk dengan memberikan pengarahan kepada petugas yang memiliki akses ke kediaman tersebut. Meski demikian, Jokowi saat itu tidak melaporkan temuan alat sadap kepada kepolisian.

Dia mengaku telah mengetahui persoalan tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya dan memilih tidak memperpanjangnya. Badan Intelijen Negara (BIN) sempat membantah keterlibatan dalam penyadapan terhadap Jokowi.

4. Prabowo Subianto

prabowo - kapolri

Kasus penyadapan terbaru mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dua tersangka lain: Kepala Divisi Hukum Polri Inspektorat Jenderal (Irjen) Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Nomor-nomor tersebut disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum apapun. Kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan di sistem LIMS membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disadap. Hingga kini belum diketahui motif penyadapan tersebut karena kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian RI.

Prabowo mengaku prihatin atas kasus penyadapan yang menjerat tersangka Listyo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Prabowo kemudian mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance