Jakarta, The Stance – Istilah makar kembali mencuat setelah pemerintah menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Petinggi Polri berpotensi mengarah pada tindak pidana tersebut.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat tinggi kepolisian lainnya atas dugaan penyadapan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Prasetyo menilai, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara," katanya.

Mahfud MD: Penyadapan Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Mahfud MD

Senada, pengamat hukum tata negara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai penyadapan oleh eks Kapolri Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo masuk akal dikategorikan sebagai upaya makar.

"Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?" kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu 4 November 2026.

Mahfud juga menjelaskan, kategori makar dalam kasus ini sudah didiskusikan oleh beberapa orang ahli hukum bersama dirinya.

Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, apa yang dilakukan Listyo sebagai upaya makar jika berujung pada penjatuhan Prabowo sebagai presiden. "Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar begitu," imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah mengakui motif di balik dugaan penyadapan itu belum diketahui secara terperinci karena penyidikan oleh Kepolisian masih berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal yang diterapkan sejauh ini fokus pada pelanggaran penyadapan dan intersepsi illegal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar menurut hukum Indonesia? Apa saja jenisnya, dan seberapa berat ancaman hukumannya?

Definisi Makar dan Ancaman Hukumannya

Eva Achjani Zulfa

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Professor Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa makar adalah percobaan membunuh atau mencelakai presiden maupun wakil presiden.

"Intinya, pelaku memiliki niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya," kata Eva dalam keterangannya, Rabu 4 November 2026. "Jika niat tersebut dapat dibuktikan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai makar."

Dalam KUHP lama, makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 104, sedangkan Pasal 87 menjelaskan bahwa makar dianggap terjadi ketika niat pelaku telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan.

Dalam KUHP baru, ketentuan makar terhadap presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Isinya: pelaku makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden maupun wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Menurut Eva, unsur kesengajaan menjadi hal penting dalam menentukan apakah suatu tindakan tergolong makar.

"Unsur kesengajaan dalam makar adalah adanya niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Unsur ini harus dapat dibuktikan," ujarnya.

Kasus Makar dengan Mencelakai Presiden atau Wakil Presiden RI

Daniel maukar

Berdasarkan catatan The Stance, pernah terjadi sejumlah kasus upaya makar dengan cara membunuh atau mencelakai presiden.

Salah satunya terjadi pada 2019 ketika Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat.

Pada Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hermawan bersalah dalam perkara makar dan menjatuhkan hukuman 10 bulan 5 hari penjara. Namun ia langsung bebas karena telah menjalani masa penahanan berdurasi seperti di vonis.

Upaya makar dengan cara membunuh presiden juga pernah terjadi di masa lalu. Salah satunya Peristiwa Cikini pada 30 November 1957, ketika granat dilemparkan ke arah Presiden Soekarno di Jakarta. Soekarno selamat, tetapi 10 orang tewas.

Ada lagi peristiwa 9 Maret 1960, saat pilot Angkatan Udara Daniel Maukar menembaki Istana Merdeka menggunakan pesawat tempur MiG-17. Soekarno selamat dari serangan tersebut.

Soekarno kembali menjadi sasaran percobaan pembunuhan pada 14 Mei 1962, ketika seorang pria bernama Bachrum melepaskan tembakan saat presiden menunaikan salat Iduladha di kompleks Istana Kepresidenan.

Tembakan itu meleset dan melukai sejumlah orang, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainul Arifin. Pakar hukum pidana Andi Hamzah dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2017 menyebut 3 peristiwa itu sebagai contoh makar.

Makar dengan Tujuan Memisahkan Diri dari NKRI

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa upaya makar bukan hanya tentang mencelakakan presiden dan wakil presiden.

Fickar menjelaskan, dalam KUHP, makar tidak hanya "berupa upaya pengambilalihan kekuasaan dari kepala negara atau pemerintahan" melainkan juga upaya memisahkan diri dari kekuasaan negara.

"Makar terjadi ketika seseorang ingin memisahkan suatu wilayah dari kekuasaan Negara Republik Indonesia, misalnya ketika suatu daerah menyatakan kemerdekaan sendiri," kata Abdul.

Salah satu contoh kasus makar yang bertujuan memisahkan wilayah dari Indonesia terjadi pada 2007, ketika sejumlah penari Cakalele membentangkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon.

Salah satu pesertanya, Abraham Saiya, divonis 15 tahun penjara atas kasus makar.

Kasus lainnya terjadi pada 2019, ketika enam aktivis Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi di Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah melakukan makar dan divonis delapan hingga sembilan bulan penjara pada 2020.

Di era Orde Lama, Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) menjadi salah satu contoh makar yang bertujuan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

Ketika itu, gerakan pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat pada 1949. Kartosuwirjo pun dijatuhi hukuman mati karena melakukan pemberontakan dan dieksekusi pada 5 September 1962.

Upaya Menggulingkan Pemerintah dengan Cara Ilegal

kivlan zein

Satu lagi bentuk makar yang diatur dalam Pasal 193 KUHP Baru (sebelumnya Pasal 107 KUHP) adalah upaya menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah.

Fickar menjelaskan tindakan ini mencakup upaya merebut kekuasaan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Peristiwa 3 Juli 1946, yang dikenal sebagai salah satu upaya makar pertama setelah Indonesia merdeka.

Ketika itu, sekelompok perwira militer dan tokoh oposisi berupaya memaksa Presiden Soekarno membubarkan kabinet Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan membentuk pemerintahan baru.

Namun upaya tersebut gagal. Sejumlah tokoh kemudian diadili atas dakwaan makar berdasarkan Pasal 107 KUHP lama.

Pada tahun 1948, Mahkamah Tentara Agung menyatakan beberapa terdakwa, termasuk Mayor Jenderal Soedarsono dan Muhammad Yamin, bersalah atas percobaan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Baca Juga: Dari Habibie Sampai Prabowo, Ini Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Target Penyadapan

Di era Jokowi, kasus makar menjerat sejumlah tokoh oposisi yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesaat sebelum aksi 212 pada akhir 2016.

Mereka dituduh memanfaatkan gelombang massa Aksi Bela Islam 212 untuk mengepung gedung DPR/MPR, dan mendesak parlemen mengamandemen UUD 1945, serta mencoba menggulingkan pemerintahan Presiden Jokowi.

Kasus mereka kemudian mendapatkan penangguhan penahanan, karena tidak ada satu pun berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh pengadilan.

Meski begitu, Fickar menambahkan, tidak semua upaya mengganti pemerintahan merupakan tindak pidana makar. Pergantian kekuasaan harus dibedakan berdasarkan cara yang ditempuh, misalnyapemilihan umum.

"Pengambilalihan kekuasaan di luar mekanisme hukum dapat dikategorikan sebagai makar apabila memenuhi unsur pidananya," kata Abdul.

Perlu Pembuktian Untuk Bisa Dikatakan Makar

konpers kabareskrim

Terkait kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Subianto, Abdul Fickar menilai, masih perlu pembuktian untuk bisa dikatakan makar.

Menurutnya, dalam pidana makar, pertanyaan yang harus dijawab adalah untuk siapa Listyo melakukan penyadapan. "Kalau dalam konteks pidana, itu harus ada buktinya. Menyimpulkan itu (makar) harus ada buktinya," kata Fickar.

"Karena itu pertanyaan kritisnya tadi, untuk siapa Listyo Sigit menyadap. Itu pertanyaan mendasarnya," sambungnya.

Menurut Fickar, jika ada bukti penyadapan disetor kepada orang yang hendak membahayakan kedaulatan pemimpin negara dan kedaulatan bangsa, maka Listyo bisa dipidana dengan pidana makar.

Definisi makar pun sederhana, menurut Fickar, dalam konteks politik yakni merebut kekuasaan sah tanpa melalui jalan konstitusional, salah satunya adalah pemilu.

"Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar," pungkasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance