Jakarta, The Stance – Setelah bergulir bertahun-tahun, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru, yakni pembuktian implisit melalui delik "pencemaran nama baiknya" oleh Roy Suryo.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, Jokowi hadir di sidang dan menunjukkan ijazahnya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Sebelum memperlihatkan dokumen itu, Jokowi telah menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan saat menjawab pertanyaan jaksa.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” ujar Jokowi dalam sidang.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan dokumen pendidikannya kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," jelas Jokowi.
Sidang Pencemaran Nama Baik Indikasikan Asli-Tidaknya Ijazah

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar, menilai majelis hakim tidak akan secara langsung mengadili keaslian ijazah Jokowi, melainkan berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Terlebih, Jokowi telah membawa ijazahnya ke persidangan.
"Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo CS karena menyatakan ijazahnya Pak Jokowi itu palsu. Kan begitu. Nah, itu yang diperiksa," ujarnya, Kamis 5 November 2026.
Oleh karena itu, menurut dia hakim takkan pernah memutuskan bahwa ijazah ijazah Jokowi itu asli atau tidak. "Tidak akan pernah. Karena perkara ini bukan soal keaslian ijazah. Perkara ini adalah pencemaran nama baik."
Selanjutnya, Fickar menilai, majelis hakim akan memutuskan. "Sekarang Pak Jokowi sudah membawa ijazahnya ke pengadilan. Nah, sekarang tinggal majelis hakim. Dia akan memutuskan apakah terbukti ini pencemaran nama baik," lanjutnya.
Menurut Fickar, putusan hakim nantinya dapat memberikan gambaran secara implisit mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jika unsur pencemaran nama baik terbukti, hal itu dapat mencerminkan keyakinan hakim terhadap keaslian ijazah tersebut.
Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, hal itu dapat mengindikasikan hakim belum memiliki keyakinan yang cukup terkait persoalan tersebut. "Dan dengan dia menyatakan terbukti secara implisit sebenarnya dia mengakui keaslian ijazah." jelasnya.
"Sebaliknya kalau hakim memutuskan itu tidak terbukti ya pencemaran yang baik tidak terbukti karena itu juga akan ada pengakuan implisit juga bahwa umpamanya 'ternyata ijazah itu hakim kurang yakin bahwa itu asli'," terang Fickar.
Dalam hal ini, Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas apabila unsur pencemaran nama baik dinilai tidak terbukti. "Keputusan tersebut, sepenuhnya bergantung pada penilaian dan keyakinan majelis hakim," ujarnya.
Jokowi Perlihatkan Ijazah di Depan Roy Suryo
![Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 5 November 2026 [Foto: SuaraSulsel.id/Istimewa] jokowi - ijazah](https://thestance.id/storage/posts/images/5f147123-c536-4022-9589-99ecf3a3c6ff.webp)
Setelah mendapat persetujuan hakim, mantan presiden itu membalikkan badan dan mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat pengunjung serta awak media. Jokowi lalu menunjukkan ijazahnya ke majelis hakim sebelum kembali duduk.
Roy Suryo, yang berada tidak jauh dari Jokowi, turut menyaksikan momen tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tertawa lebar ketika dokumen diperlihatkan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum perihal kerugian yang dialaminya.
Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jokowi Pertanyakan Tudingan Roy Suryo

Dalam keterangannya, Jokowi mempertanyakan dasar tudingan Roy yang menyimpulkan ijazahnya palsu meski menurutnya, yang bersangkutan belum pernah melihat dokumen asli.
“Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” kata Jokowi di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengungkapkan telah mengumpulkan 31 video yang mempersoalkan keaslian ijazahnya. Sebagian tayangan tersebut menghadirkan Roy sebagai narasumber.
Menurut Jokowi, tudingan itu tersebar melalui berbagai acara bincang-bincang televisi dan platform media sosial selama lebih dari dua tahun.
“Yang saya lihat sudah lebih dari dua tahun di iNews Rakyat Bersuara, TV One ILC, Sentana TV, di Abraham Samad Speak Up, di Facebook, di X, di YouTube. Hampir semua isinya tuduhan ijazah palsu tersebut,” ujarnya.
Jokowi mengatakan tidak pernah menunjukkan ijazah ke Roy Suryo, sebab, menurutnya, pihak yang menuduh ijazah palsu adalah yang harus membuktikan.
"Tidak Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," kata Jokowi.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan awal kuliahnya semester pertama di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980. Dia juga menceritakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Jokowi Ceritakan Proses Kuliah Hingga Raih Ijazah

Jokowi mengatakan dirinya mengerjakan tugas skripsi dan menghadiri uji skripsi dengan nilai A. "Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia," ujar Jokowi.
"Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan," sebutnya.
Setelah lulus dan mendapat ijazah, Jokowi mengaku menggunakannya untuk mendaftar sebagai karyawan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
Setelah itu ijazah diperlihatkan saat mendaftar sebagai kandidat Pilkada Wali Kota Solo pada 2005.
"Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan]," ujarnya.
Ijazah tersebut kembali diperlihatkan saat mendaftar sebagai kandidat Gubernur Jakarta pada 2012 serta mendaftar sebagai kandidat capres pada Pemilu 2014 dan 2019.
Terdakwa Roy Suryo menolak semua kesaksian yang disampaikan Jokowi di persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 5 November 2026.
Dia menilai sejumlah jawaban yang diberikan saksi tak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Salah satu momen yang terekam adalah ketika Jokowi mengeklaim buku alumni salah cetak terkait asal-usul SMA-nya.
Roy Suryo Tantang Uji Laboratorium, Jokowi Menolak

Usai mendengarkan kesaksian Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bertanya tanggapan Roy Suryo. "Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Christina.
“Menolak, menolak,” tegas Roy Suryo di hadapan majelis hakim. Roy beralasan terdapat sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum yang tidak dijawab secara jelas oleh Jokowi.
Selain itu, ia menilai sebagian besar jawaban yang disampaikan mantan kepala negara tersebut mengandung kekeliruan. "Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy.
Setelah itu, Roy kembali menantang barang bukti yaitu ijazah S-1 Jokowi untuk dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri.
"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.
Merespons itu, Jokowi menyatakan keberatan lantaran ijazahnya sudah dilakukan uji laboratorium forensik di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya.
Dia menyebut saat ini ijazah itu bersifat dokumen pribadi. Ia keberatan ijazahnya dibawa ke mana-mana.
"Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," kata Jokowi.
Dihadiri Massa Pendukung Jokowi

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu pada hari Kamis, 5 November 2026 berlangsung sebanyak dua persidangan, pertama atas terdakwa Roy Suryo dan sidang kedua atas terdakwa Dokter Tifa.
Persidangan yang dihadiri Jokowi sebagai saksi secara total berlangsung sejak Pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan telah menyerahkan segala bukti yang diperlukan.
"Ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan pada Majelis Hakim, pada pihak terdakwa, dan dari Jaksa Penuntut Umum," ungkap Jokowi usai hadir sebagai saksi dengan terdakwa dr Tifa, Kamis Malam, 5 November 2026.
Jokowi berharap keadilan dalam memulihkan nama baiknya di kasus tuduhan ijazah palsu.
"Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," ucap Jokowi
Ia pun berharap seluruh kisruh terkait tudingan ijazah palsunya selesai usai ia memberikan keterangan di persidangan. "Ya kita berharap seperti itu. Kita berharap seperti itu agar menjadi pembelajaran kita semuanya," kata Jokowi.
Baca Juga: MA Batalkan Surat Keterangan Ijazah Gibran, Pintu Pemakzulan Terbuka Lebar
Selain didampingi dua anaknya yakni, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, ratusan massa pendukung Jokowi (termasuk dari kelompok relawan Projo dan kader partai) juga turut hadir dan berkumpul di sekitar area PN Jakarta Timur untuk mendukungnya.
Massa tersebut mengenakan pakaian berwarna putih sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi dukungan terhadap Jokowi sambil meneriakkan yel-yel "Hidup Jokowi, ijazah Jokowi asli".
Lalu ada pula yang menuduh Roy Suryo berbohong. Mereka mengusung berbagai poster bertuliskan 'Rajin Bohong si Panci Bolong' serta 'Akibat Dusta Masuk Penjara'.
Namun belakangan beredar kesaksian para demonstran tersebut yang tak mendapat pembayaran setelah dijanjikan ikut jalan-jalan. Bahkan, untuk mendapatkan jatah makan siang pun mereka harus mengantre lama. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance