Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritik keras aturan dan praktik penanganan keterlambatan (delay) penerbangan oleh maskapai serta pengawasan pemerintah.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Para hakim konstitusi menyoroti penggunaan "alasan operasional" yang tidak transparan, besaran ganti rugi yang belum sebanding dengan kerugian penumpang, hingga praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.
Di sisi lain, Lion Air Group selaku pihak terkait meminta MK menolak permohonan para pemohon dengan dalih bahwa UU Penerbangan dan turunannya telah memberi kepastian hukum soal tanggung jawab maskapai dan perlindungan konsumen.
Digugat oleh Mahasiswa
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa. Pemohon uji materi menilai Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Mereka menilai adanya ketidakpastian hukum, ketidakseimbangan perlindungan antara maskapai dan penumpang, serta membatasi akses terhadap keadilan.
Mereka mempersoalkan ketiadaan kewajiban pembuktian resmi atas alasan keterlambatan, skema ganti rugi yang disamaratakan tanpa mempertimbangkan karakteristik penerbangan dan tertutupnya ruang gugatan atas kerugian akibat delay.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap 3 pasal itu agar mewajibkan pembuktian resmi penyebab keterlambatan dan mengatur ganti rugi berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan.
Selain itu, juga menegaskan hak konstitusional penumpang untuk menggugat pihak maskapai di pengadilan negeri atas kerugian yang mereka alami akibat penundaan jadwal penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, penumpang pesawat mendapat kompensasi beragam tergantung seberapa lama delay terjadi. Berikut rinciannya:
30 menit keterlambatan, kompensasi berupa minuman ringan
61 menit keterlambatan, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
121 menit keterlambatan, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
181 menit keterlambatan, kompensasi berupa minuman, makanan ringan serta makanan berat
Keterlambatan lebih dari 240 menit atau lebih, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000
Ganti Rugi Akibat Maskapai Delay Tak masuk Akal

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang.
Ia menilai, kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen.
"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," ucap Saldi Isra.
Ia pun mencontohkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan seperti pertemuan bisnis yang bernilai material, atau pekerjaan profesional sebagai pembicara atau penguji.
Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami delay. Selain itu, pemerintah juga perlu menerangkan sejauh mana lembaga perlindungan konsumen terlibat dalam penyusunan aturan itu.
"Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen," kata Saldi.
Baca Juga: Mengapa Burung Jadi Kambing Hitam di Desember Kelabu Penerbangan?
Saldi juga mengingatkan agar maskapai tidak berlindung dengan menjadikan Peraturan Menteri sebagai alasan sudah menjalankan undang-undang, padahal kompensasi keterlambatan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kerugian.
"Jadi maskapai tidak beralasan mengatakan: 'Ini kan perintah undang-undang, memerintahkan ini, diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan Menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar!' Tidak bisa begitu," ucapnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Mayoritas Penyebab Delay Berada di Luar Kendali Maskapai

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengeklaim penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.
Menurut dia, mayoritas keterlambatan justru dipicu kondisi operasional yang tidak dapat dikendalikan maskapai. Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
"Khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Penyebabnya sangat beragam. Bisa berasal dari maskapai, bisa juga dari kondisi di luar maskapai. Sebagian besar penyebabnya justru merupakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai," kata Bayu di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 20 Juni 2026.
Ia menegaskan, maskapai pada dasarnya selalu menginginkan penerbangan berlangsung tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan perusahaan dan reputasi maskapai.
Namun, ia menyebut, faktor-faktor penyebab keterlambatan pesawat justru di luar kendali maskapai.
"Mulai dari bencana, kondisi operasional, maupun faktor yang berasal dari maskapai, misalnya pilot terlambat datang. Termasuk pula faktor di luar kendali maskapai seperti kepadatan lalu lintas udara, cuaca, dan lain-lain," ujar Bayu.
Selain itu, kepadatan slot penerbangan di sejumlah bandara juga menjadi salah satu faktor yang memicu keterlambatan.
"Jadi faktornya sangat banyak, termasuk pengaturan slot di bandara. Beberapa bandara sangat padat sehingga sering menjadi penyebab keterlambatan," ungkapnya.
Dalam persidangan, Bayu juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan telah diatur melalui berbagai regulasi turunan dari UU Penerbangan: Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011, Peraturan Menteri Perhubungan No. 89/2015, hingga Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2021 yang mengatur kewajiban pengangkut dan pemberian ganti rugi terkait delay management.
Delay Akibat "Alasan Operasional" Harus Didetailkan

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kebiasaan maskapai yang hanya menyampaikan alasan "operasional" setiap kali terjadi keterlambatan penerbangan tanpa menjelaskan penyebab secara spesifik.
Menurut Arsul, apabila keterlambatan disebabkan cuaca, penumpang masih dapat memahami karena penyebabnya jelas.
Sebaliknya, istilah "operasional" justru membuat penumpang tidak mengetahui apakah keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab maskapai atau termasuk kondisi yang dikecualikan.
"Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional," kata Arsul.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi maskapai untuk tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara terbuka kepada penumpang.
"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance