Jakarta, The Stance – Nama politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi. Kali ini, Fahd terjerat kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebelumnya, ia telah dua kali terseret dan divonis dalam perkara korupsi, yakni kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Dengan terlibat di kasus dugaan suap di lingkungan kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi.

Kondisi itu membuat Fahd dikategorikan sebagai residivis. Sejumlah kalangan pun mendesak hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi kambuhan, untuk memastikan terciptanya efek jera.

Selain itu, sorotan juga ditujukan kepada partai politik untuk lebih memperhatikan rekam jejak dan standar integritas dalam menjalankan proses kaderisasi dan menempatkan seseorang dalam struktur kepengurusan.

Hal ini berkaca dari kasus Fahd, yang meski sudah dua kali dihukum karena korupsi, masih mendapatkan posisi dalam kepengurusan Partai Golkar.

Profil Fahd El Fouz Arafiq

Fahd Arafiq

Anak penyanyi dangdut A Rafiq ini diketahui merupakan politikus Partai Golkar. Dalam kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Bahlil Lahadalia, dia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas.

Fahd pernah terlibat dalam kasus korupsi DPID yang bergulir pada 2011-2012. Terbukti menyuap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar, dia divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Suap terjadi sekitar Oktober-November 2010 saat Wa Ode menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia disuap untuk memuluskan pengalokasian DPID bagi tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Berselang beberapa tahun dari kasus tersebut, ia terseret kasus suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Ia terbukti dalam kasus suap senilai Rp3,411 miliar.

Suap diberikan untuk memengaruhi pejabat Kemenag memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTS (2011) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan Al Quran (2011).

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periodes 2015-2018 ini divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 28 September 2017. Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Fahd terjerat kasus dugaan suap di Kementerian ATR (BPN). Dia diduga menjadi pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya, Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain Fahd dan Arif, KPK menetapkan Erwin serta Muhammad Fakhry yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Keduanya disebut berperan sebagai penghubung dan pengepul uang dalam pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK: Status Fahd El Fouz Residivis

 Achmad Taufik Husein - kpk

KPK secara resmi menyebutkan bahwa Fahd El Fouz merupakan residivis karena tiga kali terjerat kasus korupsi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan, karena statusnya tersebut, Fahd dapat mendapat pemberatan hukuman dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kasus korupsi ketiga bagi Fahd.

"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK kata Taufik, akan mengungkap seluruh fakta mengenai perkara tersebut, termasuk sejauh mana peran Fahd dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, aspek pemidanaan nantinya menjadi kewenangan penuntut umum dan hakim dalam proses persidangan.

"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.

Status Fahd sebagai residivis akan menjadi salah satu catatan yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan pada akhir persidangan.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," tutur Taufik.

Status Residivis dan Pemberatan Hukuman

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, status residivis penting menjadi dasar pemberatan hukuman karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana.

Menurut dia, apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman, pemberatan pidana dapat diterapkan terhadap pelaku.

"Residivis itu pengulangan tindak pidana. Karena itu hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman pokoknya," ujar Fickar, Rabu 16 September 2026. Dalam konteks Fahd, Fickar menilai, hukuman yang dijatuhkan nantinya harus mampu memberikan efek jera.

Dia menilai, perampasan seluruh aset serta hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk hukuman yang menurutnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi berulang.

"Kalau ada efek jera, hukumannya seharusnya pemiskinan saja, dirampas semua asetnya, atau dihukum seumur hidup tanpa remisi," kata Fickar.

Dia juga berpandangan, persoalan efek jera tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya hukuman. Menurutnya, ada persoalan lain dalam praktik penegakan hukum yang perlu diperhatikan.

Ia menyebut, dua faktor yang dapat memengaruhi munculnya kembali tindak pidana korupsi, yakni hukuman yang terlalu ringan serta aparatur peradilan yang masih dapat disuap.

"Secara sistem tidak ada yang keliru," ujarnya. Karena itu, menurut Fickar, pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada dua hal, yakni perampasan aset dan pemberian hukuman yang berat terhadap pelaku.

ICW: Penjara Saja Tidak Cukup

Wana Alamsyah

Senada, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan kasus Fahd menunjukkan bahwa hukuman yang pernah dijalani sebelumnya belum cukup mencegah seseorang kembali terjerat korupsi.

Karena itu, apabila Fahd nantinya terbukti bersalah dalam perkara terbaru, jaksa dan hakim perlu mempertimbangkan rekam jejak tersebut sebagai faktor yang memberatkan.

"Tidak cukup hanya dengan pidana penjara. Penegak hukum juga harus memaksimalkan denda, perampasan aset hasil kejahatan, dan pidana tambahan lainnya yang dimungkinkan oleh hukum," ujar Wana, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, status residivis menjadi penting karena orang yang kembali melakukan korupsi setelah pernah dihukum menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera.

Wana berharap kasus Fahd bisa menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pemidanaan perkara korupsi: "Orientasi pemidanaan korupsi harus diarahkan agar korupsi tidak lagi menguntungkan bagi pelakunya."

Hal lain yang perlu dilihat adalah apakah keuntungan dari tindak pidana benar-benar dirampas, bagaimana pemberian remisi, dan apakah setelah menjalani hukuman seseorang masih memiliki akses dan jaringan yang mepraktik korupsi terulang.

Untuk itu, penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi perlu dilakukan secara maksimal. Selain itu, penegak hukum juga perlu membongkar jaringan yang memungkinkan pelaku kembali melakukan tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, tetapi kekayaan hasil kejahatan, jaringan, dan aksesnya tetap utuh," kata Wana.

Golkar Marah dan Kecewa

Ahmad Doli Kurnia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sangat marah dan kecewa dengan Fahd yang tiga kali (hattrick) terjerat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah," ujar Doli dalam keterangannya, Rabu 16 September 2026.

Doli mengakui, pihaknya tidak bisa menampik bahwa Fahd juga telah memberikan kontribusi bagi perkembangan partai selama ini. Akan tetapi, perilaku buruk Fahd ternyata tidak berubah.

Sebagai sebuah partai, Doli mengatakan, Golkar selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi.

"Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya," jelas Doli.

Meski demikian, partai orde baru penyintas era reformasi itu tak juga mengumumkan pencabutan status keanggotaan Fahd, atau memberikan sanksi tertentu pada kadernya.

Baca Juga: Bos Summarecon dan Punggawa Nusron Wahid Kena OTT, Nusron Tunggu Waktu?

ICW menilai hukuman bagi politisi yang menjadi residivisis koruptor semestinya tidak hanya muncul dari penegakkan hukum pidana saja, melainkan juga hukuman politik.

Kasus Fahd, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam menjalankan proses kaderisasi dan menempatkan seseorang dalam struktur kepengurusan.

Dia menyoroti bahwa setelah dua kali dihukum karena korupsi, Fahd justru masih mendapatkan posisi dalam kepengurusan Partai Golkar. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi politisi korup tersebut.

"Hal ini menunjukkan pentingnya standar integritas dalam proses kaderisasi dan penempatan pengurus partai," kata Wana. Dia menilai, partai politik seharusnya mempertimbangkan rekam jejak hukum seseorang ketika memberikan posisi strategis. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance