Jakarta, The Stance – Suginanto (44 tahun), seorang petani di Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap aparat. Dosanya? Mengambil dua batang kayu jati.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli, ketika petani anggota Lidah Tani Ranting Dusun Jeding itu ditangkap gara-gara mengambil dua batang kayu jati di kawasan perkebunan jati yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan Perum Perhutani.

Kayu tersebut diambil karena kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, dua pegawai Perhutani tak peduli dan membawanya ke Polisi Resor (Polres) Bojonegoro untuk diperkarakan. Ajakan restorasi pun ditolak.

Dua lembaga advokasi hak petani, Lidah Tani dan Sentral Perjuangan Tani Indonesia (SEJUTA), mengecam keras penangkapan tersebut dan meminta aparat penegah hukum (APH) untuk segera membebaskannya.

Seruan ini disampaikan pada acara Konferensi Pers yang diadakan oleh Lidah Tani, SEJUTA dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih di Pondok Sorjem, Kalitidu, Bojonegoro pada 17 September 2026.

Lidah Tani, SEJUTA dan LBH Kinasih terus mengupayakan pembebasan Suginanto yang saat ini ditahan sembari menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian.

Warga Miskin yang Tak Dapat Bansos

bantuan sosial

Athar Muhammad selaku Ketua Lidah Tani Ranting Nganti menjelaskan bahwa Suginanto hidup dalam keadaan miskin yang ironisnya, bahkan tidak tercantum dalam daftar penerima program-program bantuan sosial (bansos).

“Kehidupan Pak Sugin amat menyedihkan, karena tidak punya lahan garapan dan juga tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk apapun,” jelas Athar.

Hingga kini, Suginanto menjalani penahanan selama lebih dari 1 bulan. Upaya LBH Kinasih untuk mengajukan pendekatan Restorative Justice (RJ) ditolak berkali-kali oleh pihak Perhutani.

Ngudiyono, selaku Ketua Umum Lidah Tani menyatakan bahwasanya Suginanto bukanlah seorang kriminal, melainkan korban dari kemiskinan struktural dan korban dari monopoli tanah yang dijalankan Perhutani.

“Bagi kami, Suginanto bukan pelaku, justru dia adalah korban dari kemiskinan dan monopoli tanah yang dijalankan Perhutani. Oleh karena itu Suginanto perlu segera dibebaskan,” tegas Ngudiyono.

Dia menegaskan bahwa Lidah Tani siap menjalankan aksi besar-besaran jika Perhutani KPH Padangan tidak merevisi jawaban atas Restorative Justice yang diajukan LBH Kinasih.

“Lidah Tani siap mengerahkan anggotanya untuk melakukan perlawanan besar-besaran guna membebaskan Suginanto jika KPH Padangan masih menolak ajuan RJ dari pihak kami,” jelas Ngudiyono.

Dilema Perhutani: antara Kemiskinan dan Konservasi

Farhan Prabu

Aktivis SEJUTA Farhan Prabu menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap kaum miskin tidaklah bijak. Apalagi, jika langkah tersebut diambil oleh BUMN, seperti Perhutani, yang semestinya mendukung upaya negara mengentaskan kemiskinan.

Rakyat pedesaan kehilangan akses yang memadai terhadap sumber-sumber penghidupan. Dus, tindakan individual yang lahir dari keterdesakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural yang melatarbelakanginya.

Kasus Suginanto juga menunjukkan persoalan mendasar soal penguasaan, pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria pedesaan. Farhan mencatat kantong kemiskinan ekstrem di Jawa umumnya ada di desa yang beririsan dengan area Perhutani.

“Sehingga kasus yang menimpa Pak Suginanto merupakan contoh nyata terkait tingginya angka kemiskinan akibat terbatasnya akses atas lahan garapan di desa-desa sekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, Suginanto harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Dalam pandangan SEJUTA dan Lidah Tani, konsentrasi penguasaan tanah dan sumber daya agraria pada negara maupun badan usaha kehutanan seperti Perhutani perlu dikaji secara kritis karena berhubungan langsung dengan kehidupan jutaan rakyat kecil.

Keduanya menekankan penyelesaian kasus Suginanto tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap seorang petani. Persoalan agraria yang menjadi latar belakang kemiskinan dan konflik di pedesaan harus menjadi perhatian serius negara.

Baca Juga: Ironi Gunungkidul; Gagal Jalankan Konstitusi, Cukong Pembalak Liar Difasilitasi

Kepada jurnalis, Perum Perhutani menyatakan proses hukum terhadap Suginanto diharapkan memberikan efek jera. Menurut versi Perhutani, petani tersebut mencuri kayu untuk memperbaiki rumahnya.

Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono mengatakan Suginanto ditangkap petugas saat sedang menebang kayu jati di lokasi tersebut.

"Tersangka tertangkap tangan petugas saat menebang kayu jati, lalu diserahkan ke pihak kepolisian," katanya seperti dikutip Kompas.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan pihaknya telah menahan Suginanto yang diduga mencuri kayu di wilayah KPH Padangan.

Tersangka diserahkan dan dilaporkan petugas KPH Padangan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencurian kayu di Petak 128 F RPH Nganti, Sabtu (29/7/2026).

Aktivis menilai kasus Suginanto menunjukkan pentingnya dijalankan Reforma Agraria Sejati untuk menghapus monopoli tanah, ketimpangan penguasaan tanah, memperluas akses rakyat terhadap tanah, dan menjamin kehidupan yang layak bagi kaum tani.

“Apa yang menimpa Suginanto, salah satu anggota Lidah Tani, menjadi bukti nyata mengapa Reforma Agraria Sejati perlu segera dijalankan di tanah air. Namun, untuk saat ini kita perlu segera membebaskan Suginanto!” tegasnya. (mfp/ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance