
Oleh Erwin Usman, pengacara asal Buton Sulawesi Tenggara dengan spesialisasi hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pertambangan, hukum agraria, dan resolusi konflik sumber daya alam, yang merupakan pendiri EUP Law Firm. Aktif menuangkan gagasannya melalui Facebook.
Ada dua pemandangan dalam perkara Anton Timbang. Pertama, dua tongkang berisi sekitar 15 ribu ton bijih nikel sebagai barang bukti kejahatan. Kedua, Anton berdiri bersama Presiden Prabowo di Istana.
Pemandangan pertama membawanya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemandangan kedua membuat orang bertanya seberapa sakti Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara ini?
Kasusnya datang dari tambang PT Masempo Dalle di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan itu dipunyai dan dipimpin Anton.
Menurut polisi, nikel dikeruk di luar wilayah izin dan dari kawasan hutan yang belum punya izin penggunaan kawasan hutan. Bahasa ringkasnya, melakukan penambangan ilegal. Luasnya 141,91 hektare.
Tambang itu sebenarnya sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2025.
Tetapi, segel rupanya hanya papan. Tanah tetap dikeruk. Nikel dimuat. Dua tongkang bersiap membawa sekitar 15 ribu ton bijih nikel. Dengan hitungan polisi US$21 per ton, muatannya bernilai sekitar US$315 ribu atau kurang lebih Rp5,6 miliar.
Itu baru yang tertangkap. Yang lolos berapa? Bareskrim memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun.
Tersangka yang Berfoto dengan Presiden

Pada 15 Maret 2026, polisi menyebut hasil gelar perkara sudah menemukan cukup bukti untuk menjadikan Anton tersangka. Sepekan kemudian, surat penetapan tersangka itu diteken.
Anton lalu dipanggil pada 21 April 2026. Ia tidak datang. Alasannya sakit. Polisi bahkan berencana mengirim dokter untuk mengecek keadaannya.
Tentu orang sakit bisa sembuh. Tiga bulan kemudian, Anton terlihat sehat. Ia hadir dalam pertemuan Kadin di Istana dan berfoto bersama presiden. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026.
Yang tampaknya belum sembuh justru hukumnya. Anton memang belum boleh disebut bersalah sebelum ada putusan hakim. Tetapi status tersangka juga bukan tanda pengenal yang bisa ditinggalkan di luar pagar Istana.
Dan Anton tidak sendirian. Ada Jenderal Polisi Firli Bahuri.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi tersangka sejak 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lebih dari dua tahun berlalu, ia belum ditahan dan perkaranya belum sampai ke pengadilan.
Ada yang lebih lebih sakti lagi Silfester Matutina.Ia bukan tersangka. Ia malah sudah menjadi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahkamah Agung (MA) menghukumnya satu tahun enam bulan penjara. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019. Tetapi hukumannya belum juga dijalankan.
Anton tersangka, masuk Istana. Firli tersangka, tak ditahan. Silfester terpidana, tak kunjung dipenjara.
Hukum Imparsial?

Sosiolog hukum Donald Black, dalam The Behavior of Law menjelaskan bahwa hukum tidak bekerja di ruang kosong. Kedudukan, kekayaan, organisasi, dan jarak seseorang dari pusat kekuasaan ikut memengaruhi arah bekerjanya hukum.
Bahasa sederhananya saya ringkas: hukum bisa sangat keras ketika melihat ke bawah, tetapi kehilangan tenaga ketika mendongak ke atas.
Inilah potret yang tepat menjelaskan kesaktian Anton, Firli, dan Silfester.
Padahal negeri ini tidak kekurangan pasal. Polisi ada. Jaksa ada. Hakim ada, bahkan gajinya sudah naik. Penjara juga ada.
Yang sering hilang adalah keberanian (atau lebih pas nyali) aparat saat hukum berhadapan dengan orang yang punya jabatan, jaringan, dan jalan menuju kekuasaan.
Presiden membentuk Satgas. Satgas menyegel tambang. Polisi menetapkan tersangka.
Lalu tersangkanya datang ke Istana dan berfoto bersama Presiden.
Kini rakyat menunggu satu pemandangan lagi yakni Anton Timbang duduk di depan penyidik, ditahan, dan perkaranya dibawa ke pengadilan; bukan sekadar duduk di samping Presiden.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.