Jakarta, The Stance – Masyarakat mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme class action terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak terkait terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar).
Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, pada Kamis 17 September 2026. Mereka menuntut pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan tersebut sebagai bencana nasional.
Tim Hukum Nafas Kalbar menerima mandat dari pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalbar, pengurus Pemuda Katolik Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami.
Gugatan perwakilan kelompok itu terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum," kata Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, dalam jumpa pers di Pontianak, Kamis 17 September 2026.
Sepuluh pihak yang tergugat meliputi Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Turut tergugat lainnya adalah Gubernur Kalbar, Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta para Bupati dan Wali Kota di Kalbar.
Tuntut Status Bencana Nasional

Dalam gugatannya, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah segera melakukan penanganan karhutla dan kabut asap, termasuk pemadaman api, penanganan masyarakat yang sakit, serta korban jiwa.
Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka. Majelis juga diminta menetapkan bahwa kebakaran hutan, lahan, serta kabut asap di Kalimantan Barat saat ini merupakan bencana nasional.
"Dengan status bencana nasional, perlakuan terhadap bencana tersebut, mulai dari segi anggaran, tindakan, dan kebijakan, harus disertai dengan posisi bencana nasional," ujar Glorio.
Pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam menangani karhutla serta kabut asap di Kalimantan Barat.
Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Keuangan segera mencairkan serta mengalokasikan Anggaran Darurat Bencana Nasional (Dana Cadangan Bencana APBN) secara proporsional.
Anggaran itu diminta disalurkan ke pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terdampak di Kalbar demi membiayai penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api bawah tanah gambut, dan bantuan logistik kemanusiaan warga.
Majelis juga diminta memerintahkan para tergugat untuk bertindak secara konkret dan menyeluruh dalam penanggulangan bencana nasional kebakaran hutan, lahan, serta kabut asap di Kalimantan Barat.
Gugatan ini diajukan saat penanganan karhutla di Kalimantan Barat masih berlangsung. Data BPBD Kalbar per 9 September 2026 mencatat luas karhutla mencapai 38.310,88 hektare. Lahan gambut menyumbang 20.795 hektare atau 54,3% dari itu.
Soroti Dampak Kesehatan hingga Transportasi

Tim hukum Nafas Kalbar juga mendalilkan karhutla dan kabut asap telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dampaknya disebut tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pendidikan dan transportasi.
Glorio menyebut kegiatan pembelajaran di sejumlah sekolah terdampak kabut asap sehingga dilakukan secara daring. Kabut asap juga disebut mengganggu penerbangan dan transportasi sungai di Kalimantan Barat.
"Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah," jelas Sanen.
Persoalan kebakaran di lahan gambut turut menjadi perhatian karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan membutuhkan penanganan khusus.
Dalam pokok gugatan, mereka juga meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penanggulangan, penegakan hukum, pemulihan hingga pencegahan karhutla agar tak berulang tiap tahun.
Kementerian Kehutanan diminta mengaudit kawasan yang terbakar dan mempublikasikan hasilnya. Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta mengaudit dugaan kejahatan lingkungan dan menjatuhkan sanksi ke pihak yang terbukti melanggar.
Polri dan Polda Kalbar diminta menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan secara transparan dan pemerintah diminta memulihkan masyarakat yang terdampak, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
"Keempat, kami meminta para tergugat, baik pemerintah maupun pemerintah daerah, melakukan upaya pencegahan atau mitigasi agar bencana asap yang sangat parah di Kalimantan Barat tidak terulang," ujar Glorio.
Upaya Pemerintah Sejauh Ini

Sebelumnya, Prabowo pada 25 Agustus 2026 berharap masalah karhutla selesai dalam 1-2 pekan. Hal itu dia sampaikan saat berpidato dalam peluncuran pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Bali.
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, semua unsur pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum hingga badan penanggulangan bencana telah bekerja efektif mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
"Sekarang saya kira sudah mulai teratasi, termitigasi di beberapa tempat," ujarnya. Namun, hampir dua bulan berlalu, masalah kebakaran hutan dan lahan di tanah air masih belum kunjung terselesaikan.
Menurut data Kementerian Kesehatan hingga akhir Agustus 2026, karhutla telah berdampak ke 7 provinsi: Kalbar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, hingga Malaysia dan Singapura.
Prabowo mengakui kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan merupakan permasalahan lingkungan hidup yang memengaruhi banyak pihak termasuk negara-negara tetangga.
"Jadi mereka ingin bantu kita dan kita terima dengan baik," kata Prabowo saat menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di rumah pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
Dia pun menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas rencana Malaysia membantu Indonesia mengatasi karhutla. Otoritas Malaysia berencana mengirim 1 pesawat dan 3 helikopter, beserta tim pemadam kebakaran beranggotakan 52 orang.
Efektifkah Gugatan ke Pemerintah ?

Gugatan ke pemerintah, terkhusus soal karhutla, bukan barang baru. Pada 2016, pemerintah pernah digugat sehubungan karhutla di Kalimantan Tengah, disusul gugatan sejenis dengan dasar pertimbangan karhutla di Riau.
Tapi, dua gugatan yang ada tidak berujung menggembirakan. Upaya mencari keadilan sekaligus pertanggungjawaban pemerintah tak berbuah manis.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menilai gugatan karhutla terhadap pemerintah memberi sinyal bahwa upaya preventif tak pernah bergulir maksimal.
Dalam perspektif Uli, peristiwa karhutla merupakan "pertemuan dua persoalan besar."
"Satu, gagalnya negara memastikan perlindungan terhadap ekosistem penting kita, yakni gambut. Dua, gagalnya negara memastikan tata kelola perizinan yang baik dan yang dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkap Uli dikutip BBC Indonesia.
Ia menilai, ketika negara tak benar-benar menunaikan tugasnya dengan komprehensif, maka gugatan tak ubahnya respons supaya mereka "kembali ke jalan yang lurus".
Namun, Uli menggarisbawahi, untuk mewujudkan gugatan ke dalam putusan yang berkeadilan bukan pekerjaan mudah karena sistem hukum di Indonesia belum seutuhnya memihak kepada korban karhutla. Mereka masih bergerak sesuai logika kekuasaan.
Baca Juga: Dari Reaksi ke Mitigasi: Stop Politik Anggaran yang Alergi Pencegahan Bencana!
Dalam gugatan Karhutla di Riau pada 2015, gugatan menyasar 5 aspek: penertiban izin perusahaan bermasalah, dana penanggulangan bencana, pemantauan kualitas udara, layanan bagi korban karhutla dan rumah sakit khusus paru-paru.
Ketika itu, Pemerintah menyetujui materi gugatan yang diajukan terhadap mereka. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada satu pun yang terlaksana.
Selama ini, untuk masalah karhutla, masyarakat seperti dibiarkan menanggung beban sendirian. Terlepas dari urusan gugatan, Uli mencontohkan realisasi atas hak pemulihan lingkungan.
Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di pasal 78 serta 79, negara diberi legal standing (kedudukan hukum) menganulir izin dan menagih pertanggungjawaban pemulihan lingkungan perusahaan nakal.
Permasalahannya, kata Uli, pemerintah tidak mau melakukannya. "Jadinya adalah pengulangan dan pengulangan. Tindakan yang diambil tidak membawa manfaat yang nyata," ujarnya.
Terbaru, Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total mengerahkan jajarannya mengecek dan mendalami unsur pidana yang dilakukan perusahaan pelaku karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
"Tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun," ujarnya, Kamis, 17 September 2026. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance