Jakarta, The Stance – Polisi menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads. Sementara itu, AF dinilai mengunggah komentar yang bernada provokatif dalam unggahan tersebut.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

Namun, sejumlah kalangan menilai penangkapan dua orang yang mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendekatan hukum terhadap pendapat-pendapat di media sosial (medsos) dikhawatirkan mengonfirmasi bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini merupakan rezim otoriter.

Polisi Soroti Komentar Provokatif

kasus siber

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menduga AYP mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan presiden terkait program senjata nuklir Iran.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis 7 Agustus 2026.

Unggahan tersebut lalu diikuti komentar yang dinilai mengandung hasutan atau provokasi.

"Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," tambahnya.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diunggah oleh akun yang diduga digunakan tersangka AF. "Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'."

Polisi juga menyoroti komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi: "Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi".

Menurut Hendra, pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

Baca Juga: Perpres Ekstremisme Memuat Pasal Karet, Dikhawatirkan Berangus Kritik Politik

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan polisi telah memeriksa 2 saksi dan 4 ahli. Penyidik juga menyita barang bukti tangkapan layar unggahan Threads, 1 akun Threads, & telepon genggam.

AYP dan AF kemudian dijerat sejumlah ketentuan pidana. Polisi menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Mujianto, ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka paling lama empat tahun penjara. "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," katanya.

Kompolnas: Ruang Siber Berbeda dengan Kehidupan Nyata

choirul anam

Menanggapi penangkapan itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2026.

Dia menilai ruang siber memiliki karakter yang berbeda dengan ruang kehidupan nyata. "Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ujarnya.

Karena itu, Anam menilai putusan MK harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.

Meski begitu, Anam juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum terhadap konten tertentu. Menurutnya, propaganda untuk melakukan kekerasan merupakan hal yang berbeda.

"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang," tegasnya.

Namun demikian, lanjut dia, dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan MK.

Amnesty : Kritik Terhadap Pemerintah Tidak Boleh Dikriminalisasi

Usman Hamid

Senada dengan Kompolnas, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan dua pengunggah dan komentator bernada provokatif terkait pidato presiden jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK.

Khususnya terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar dua orang yang ditangkap tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu," kata Usman dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2026.

Selain itu, putusan MK juga telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.

"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" tambah Usman.

Dia mengingatkan, putusan MK juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Untuk itu, setiap kritik warga sekeras dan setajam apapun kepada penyelenggara, termasuk presiden adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

Isi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, pada 29 April 2025, MK menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) inkonstitusional bersyarat.

Artinya, kata tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.

Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 itu lahir setelah MK menguji ketentuan UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong menggunakan teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.

Menurut MK, penjelasan UU ITE telah membatasi makna kerusuhan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.

Dengan kata lain, keributan yang hanya terjadi di ruang digital tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerusuhan fisik yang dimaksud dalam norma pidana tersebut.

Oleh Karena itu, Hamid meminta kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di medsos.

"Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat., Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," tegasnya.

Harus Ada Laporan Korban

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan penggunaan pasal 29 UU ITE semestinya didasarkan pada laporan dari korban. Sementara itu, laporan yang diterima kepolisian pada 4 Agustus 2026 dibuat seseorang berinisial FSS.

Pasal 29 UU ITE mengatur larangan pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi atau langsung kepada korban.

Berdasarkan pasal 45B, pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 750 juta.

Sementara itu, pasal 35 UU ITE mengatur larangan manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik tanpa hak, dengan tujuan membuat data seolah-olah otentik.

Sanksi bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1).

"Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku," jelas dia.

Oleh karena itu Fickar menilai, penerapan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Menurutnya, tindakan di ruang digital sebaiknya ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara.

"Saya kira peberapan pasal ini agak kacau dan tidak tepat. Seharusnya tindakan pelaku ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara," kata Fickar dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2026. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance