Jakarta, The Stance – Tak sekadar omon-omon, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), khusus membahas pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya tengah merumuskan formula perhitungan atas berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi.
Di antaranya, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN. “Di Perguruan Tinggi Negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu menyubsidi program sarjana,” ujar Brian.
Kajian kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi gratis ini dilakukan sebagai dasar untuk melihat kebutuhan anggaran pendidikan gratis hingga PTN dan berbagai kemungkinan skema penerapannya.
Terlebih, Prabowo berharap kebijakan ini dirancang secara terukur dan berkelanjutan. Hasil perhitungan ini akan diakselerasikan sekaligus dipertimbangkan dalam ruang fiskal untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ungkap Brian.
Tim Khusus Dibentuk

Program ini juga dikaji secara mendalam oleh tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Sejumlah kementerian terkait akan terlibat di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Yang selanjutnya tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaahan lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko PMK yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan,” jelasnya.
Ia menargetkan, dalam dua pekan hingga satu bulan, tim ini dapat menghasilkan perhitungan yang lebih matang dan tahapan pelaksanaan yang lebih jelas. Hasilnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden sebagai dasar penetapan langkah berikutnya.
“Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” ucap Brian.
Untuk selanjutnya hasil dari kajian ini akan kembali dilaporkan kepada presiden untuk menentukan langkah dan tahapan selanjutnya mengenai penerapan kebijakan pendidikan gratis di PTN.
“Kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan,” ujarnya.
Upaya Hentikan Komersialisasi PTN?

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan bahwa gagasan tersebut diharapkan hadir menjadi jawaban atas komersialisasi pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir membebani masyarakat kelas menengah.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS), mengingat jumlah PTS mencapai 3.944 unit atau kurang lebih 91,7% dari total keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia.
“Oleh karena itu, kebijakan afirmatif bagi PTN idealnya diikuti dengan regulasi konkret yang memperkuat dan melindungi eksistensi PTS,” ujarnya melalui keterangan yang diterima The Stance, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu sama lain sehingga intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro matang dan teknokratis akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya.
“Kuliah gratis di PTN serta penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai upaya memarginalkan kampus swasta, melainkan harus diletakkan sebagai momentum redistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional,” ujarnya.
Selain itu Handi juga menyebut bahwa dalam satu dekade terakhir, pergeseran status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru menciptakan preseden yang berisiko.
Sebab, demi menutup biaya operasional akibat pemangkasan subsidi dan mengejar target anggaran mandiri, banyak PTN-BH memaksimalkan kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga batas tertinggi 50%.
Baca Juga: Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Jalur tersebut berujung para praktik pematokan UKT pada golongan tertinggi serta membebankan IPI dengan nominal yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta.
“Dampaknya terasa berlapis. Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” sambungnya.
Di saat yang sama, terjadi kanibalisasi pasar calon mahasiswa seiring langkah PTN bertransformasi menjadi megakampus yang menampung puluhan ribu mahasiswa baru setiap tahunnya.
“Implikasinya, PTS yang mayoritas napas operasionalnya bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) harus menghadapi defisit pendaftar secara drastis,” tuturnya menyayangkan.
Kuliah Gratis Mengevaluasi Komersialisasi di PTN

Momentum pembebasan biaya kuliah di PTN secara tidak langsung mengevaluasi tata kelola jalur mandiri dan menata ulang kuota daya tampung PTN.
Handi berharap kebijakan itu menciptakan ekosistem berkeadilan yang menjaga keberlangsungan hidup PTS sekaligus mengembalikan keseimbangan lanskap pendidikan tinggi nasional.
Selain itu, skema kuliah gratis di PTN yang didanai penuh oleh APBN membawa konsekuensi logis berupa pembatasan kuota mahasiswa. PTN tak boleh lagi memperlakukan kursi kuliah sebagai instrumen penggalian dana untuk menutup defisitnya.
“Dengan daya tampung yang terkendali, fokus utama PTN harus bergeser secara total dari sekadar mengejar kuantitas (quantity-driven) menuju akselerasi kualitas (quality-driven),” tuturnya.
Dengan demikian, kampus negeri kembali pada fungsi intinya, yaitu menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university).
Saat PTN membatasi daya tampungnya hanya bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi nasional berbasis meritokrasi murni, kata Handi, proses penerimaan otomatis akan berjalan sangat kompetitif.
Kondisi itu juga berdampak pada PTN yang memfokuskan seluruh sumber daya negara untuk menggembleng talenta-talenta terbaik bangsa, memodernisasi laboratorium berteknologi tinggi, serta melipatgandakan publikasi ilmiah di tingkat internasional.
Perlu Diferensiasi PTN dan PTS

Handi menegaskan bahwa eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi.
Ketika PTN fokus pada riset mendalam dan keilmuan teoretis berstandar global, PTS dapat mengambil peran pengembangan pendidikan vokasi dengan fleksibilitas kurikulum yang terintegrasi dengan industri lokal, dan pembelajaran digital yang adaptif.
“PTS unggulan akan tumbuh sebagai center of excellence di bidang spesifik yang belum tersentuh optimal oleh PTN,” sambung dia.
Namun Handi juga berharap kebijakan penggratisan biaya kuliah di PTN itu tidak memicu dikotomi yang saling melemahkan antara status ‘Negeri’ dan ‘Swasta’ karena keduanya menjadi bagian tak terpisahkan dari pilar pendidikan tinggi nasional.
Dia menuntut pemerintah merumuskan skema kebijakan afirmatif yang inklusif dan konstruktif agar redistribusi peran ini berjalan adil, berimbang, dan berkelanjutan. Handi pun mengusulkan sejumlah masukan untuk merealisasikan hal tersebut.
Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS.
Seiring dengan pembebasan biaya kuliah PTN melalui alokasi langsung APBN, skema KIP Kuliah idealnya dialokasikan secara dominan atau penuh bagi mahasiswa kurang mampu yang menempuh studi di PTS.
“Langkah strategis ini tidak hanya menjamin aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat rentan di kampus swasta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas finansial PTS,” tuturnya,
Insentif Agar Diperluas ke Daerah 3T

Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi PTS. Pemerintah perlu memperluas jangkauan skema insentif seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) dan alokasi Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) untuk swasta.
“Kebijakan afirmasi ini harus diprioritaskan bagi PTS yang beroperasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) guna memperkecil ketimpangan geografis, serta bagi PTS yang secara konsisten berkomitmen menjaga mutu tridharma pendidikan,” paparnya.
Ketiga, penegakan standardisasi dan pengendalian mutu. Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah.
“Oleh karena itu, Kemendiktisaintek harus tetap menjalankan evaluasi dan pembinaan, serta mendorong konsolidasi kampus-kampus kecil secara ketat demi menjamin kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti),” sambungnya.
Terakhir, Handi menegaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN merupakan momentum bersejarah bagi perbaikan tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.
Baginya kebijakan ini tidak hanya mengembalikan martabat PTN sebagai kawah candradimuka akademik yang inklusif dan berkualitas tinggi, tetapi juga membuka momentum emas bagi PTS untuk menegaskan kembali posisi strategisnya.
Dengan sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak akan lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan.
“Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” tandasnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance