Jakarta, The Stance – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkap peluang skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini.
Namun, rencana pemindahan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan bukan lagi lewat bank ini, menuai kritik sejumlah kalangan.
Ekonom menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan malah berpotensi menimbulkan inefisiensi. Mekanisme pembayaran gaji PNS yang selama ini berjalan tidak perlu diubah hanya untuk memberikan peran tambahan kepada KDMP.
Selain itu, perpindahan penyaluran gaji PNS dari bank daerah ke KDKMP dikhawatirkan membuat bank-bank daerah dapat kolaps.
Menkop: Usulan Sudah Disampaikan ke Kemenkeu

Ferry Juliantono mengatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan mekanisme tersebut.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Oktober 2026.
Ferry mengatakan skema pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan dilakukan tahun ini. Hal itu diungkap Ferry saat ditanya apakah pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan dimulai pada 2027 atau tahun ini.
"Sekarang," jawab Ferry singkat.
Meski demikian, Ferry belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Ferry menyebut langkah membayar gaji PNS melalui Kopdes diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Ke depan, setiap KDKMP akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Di RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi tabungan rakyat di koperasi.
Kemenpan RB: Penyaluran Gaji ASN Kewenangan Kementerian Keuangan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Bob Arfan merespons lontaran Ferry terkait gaji PNS yang akan disalurkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih per tahun 2026 ini.
Bob menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, penyaluran gaji ASN merupakan kewenangan Kemenkeu.
"Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu," ujar Bob dalam keterangannya, Kamis 15 Oktober 2026.
"Mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan," sambungnya.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa prinsip dari KemenPAN-RB sudah jelas, di mana pengambilan gaji bagi ASN harus mudah.
"Dari KemenPAN-RB, prinsip kami jelas: apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami," jelasnya.
Asbanda Minta Tetap Kelola Gaji ASN Daerah

Sementara itu, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah atau Asbanda meminta pengelolaan pembayaran gaji atau payroll aparatur sipil negara (ASN) daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) perlu tetap dipertahankan.
Menurut Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo, keputusan pemindahan gaji tersebut tidak harus diikuti dengan perubahan pengelolaan pembayaran gaji pegawai.
"BPD selama ini telah menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan payroll kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN serta menjadi bagian yang terintegrasi dalam ekosistem keuangan daerah," kata Agus, Kamis 15 Oktober 2026.
Pengelolaan payroll ASN melalui BPD tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perbankan, tetapi juga berperan dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi daerah.
Menurut Agus, keberadaan BPD dalam ekosistem keuangan daerah turut mendukung layanan keuangan bagi ASN, intermediasi perbankan, serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor produktif.
"Asbanda siap berdialog dan bekerja sama secara konstruktif dengan Pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan pembiayaan PPPK dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, juga tetap menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan daerah dan peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
DPR Pertanyakan Dasar Hukum

Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP.
Khozin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan rencana kebijakan tersebut karena melibatkan banyak instansi dan aturan.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin, Jumat 16 Oktober 2026.
Ia pun mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, turut mengatur kewenangan koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.
“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” tanya politikus PKB tersebut.
Menurut Khozin, mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini telah diatur melalui sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 158/PMK.05/2022.
Kedua aturan tersebut, kata Khozin, berkaitan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Molor, Pemerintah Dinilai Tak Siap Jalankan Program KDKMP
Lebih jauh, dia juga mengingatkan bahwa rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes, juga akan bersinggungan dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum lagi, Khozin mengaku telah menangkap adanya kegelisahan di kalangan ASN, terkait wacana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih.
“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” pungkas Khozin.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengkritik rencana pemindahan pembayaran gaji PNS melalui KDMP. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi menimbulkan inefisiensi.
Wijayanto menilai, mekanisme pembayaran gaji PNS yang selama ini berjalan tidak perlu diubah hanya untuk memberikan peran tambahan kepada KDMP.
“Tidak ada urgensinya. Sesuatu yang selama ini sudah berjalan baik, diubah hanya untuk memberi peran bagi KDMP. Ini menciptakan inefisiensi luar biasa,” kata Wijayanto dalam keterangannya, Minggu 18 Oktober 2026.
Jangan Kembali ke Masa Lalu

Wijayanto menyarankan agar rencana tersebut dibatalkan dan pemerintah tidak menerapkan kembali mekanisme yang dinilainya sebagai kemunduran. “Jangan sampai kita kembali ke masa lalu,” ujarnya.
Wijayanto juga menyoroti perbedaan arah kebijakan tersebut dengan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo.
Dalam skema itu, rekening bank akan dibukakan bagi masyarakat penerima bansos yang belum memilikinya, disertai pemberian telepon seluler gratis. Ia menilai kedua kebijakan tersebut justru bergerak ke arah yang berlawanan.
Selain itu, Wijayanto memperingatkan, pemindahan pembayaran gaji PNS ke KDMP juga dapat berdampak besar terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan merupakan salah satu pasar utama BPD sehingga perubahan mekanisme pembayaran gaji berpotensi memengaruhi bisnis perbankan daerah.
“Akan berdampak luar biasa, mengingat ASN dan pensiunan merupakan market utama BPD,” ujarnya. Belum lagi, kesiapan seluruh KDMP untuk menjalankan mekanisme pembayaran tersebut juga masih jadi pertanyaan.
Ia menilai, kesiapan dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia (SDM) masih menjadi persoalan. “Pasti belum siap, baik dari sisi teknologi maupun SDM. Risiko gagal kebijakan ini juga besar, dengan investasi yang tidak kecil,” kata Wijayanto. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance