Jakarta, The Stance – Setelah sempat terkatung-katung, Surat Keputusan (SK) bagi para Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya diterbitkan pada Rabu 23 September 2026.
Penerbitan SK ini juga bersamaan dengan Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Meski demikian, para manajer kopdes ini tidak otomatis langsung bekerja karena mereka masih menanti penempatan di gerainya masing-masing.
Tidak hanya itu, hingga kini status kepegawaian mereka juga masih belum jelas. Apakah mereka akan menjadi pegawai BUMN atau tidak, itu juga masih simpang siur.
Kisruh penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang molor hingga lebih dari satu bulan ini disebut pengamat sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam menjalankan program ini.
Sebelumnya, sejumlah manajer kopdes mengungkapkan merasa masa depannya "digantung" pemerintah gara-gara tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) penempatan. Padahal mereka telah berhenti dari pekerjaan lama.
"Jadi, selama dua bulan ini harus putar otak untuk menutupi kehidupan sehari-hari, apalagi ada tanggungan anak dan istri," ujar Renaldy, salah satu manajer kopdes di Makassar seperti dikutip BBC Indonesia.
Manajer Kopdes Nganggur, Tak Ada Pemasukan

Renaldy merelakan kehilangan pekerjaan setelah ikut seleksi KDMP di Makassar pada April 2026 lalu. Dia mengaku melamar posisi manajer kopdes lantaran melihat potensi penempatan bakal disesuaikan dengan domisili petugas yang lolos.
"Jadi, akhirnya saya daftar [Kopdes Merah Putih]. Harapannya bisa kembali ke kampung halaman di Kabupaten Bulukumba," jelas Renaldy, Kamis 17 September 2026.
Faktor lain yang bikin Renaldy yakin ialah manajer kopdes sejenis dengan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dikerahkan mengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Awal Agustus, Renaldy resmi menuntaskan semua proses pelatihan calon manajer Kopdes yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara selama 45 hari.
Namun, bukannya rasa gembira, hal yang muncul setelah pendidikan manajer kopdes adalah kekecewaan karena mereka belum mendapat kepastian status kekaryawanan, di mana mereka bakal ditempatkan, bagaimana sistem penggajian, dll.
Saat ini, Renaldy hanya bisa menunggu. Kabar terakhir masih menempuh verifikasi lapangan hingga 20 September 2026. Baru pada 25 September pemerintah akan menyampaikan ke manajer kopdes terkait operasional, penggajian, maupun penempatan.
Renaldy berharap kepastian itu segera dia raih. Sejak diputuskan lolos seleksi, ia berupaya keras bertahan hidup tanpa adanya pemasukan. Sementara kebutuhan sehari-hari tak sedikit.
Saling Bantah Status Manajer Kopdes

Molornya penempatan manajer kopdes, salah satunya juga disebabkan internal pemerintah yang saling bantah alias belum satu suara mengenai informasi status Manajer Kopdes menjadi pegawai BUMN.
Mulanya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono membeberkan bahwa ada 28.626 orang Manajer Kopdes yang siap diangkat. Mereka bahkan dijanjikan menyandang status pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rapat di kantornya, Senin 4 Mei 2026.
Namun, COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Dony Oskara, menegaskan bahwa manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang ditugaskan selama dua tahun nantinya tidak berstatus pegawai BUMN.
Selama masa penugasan dua tahun, para manajer akan berada di bawah naungan PT Agrinas untuk mendapat pembinaan.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ungkap Donny kepada awak media, Selasa 22 September 2026.
Terbaru, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota membantah Dony. Dia menegaskan bahwa Manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN di bawah Agrina.
"Pegawai BUMN," ujar Joao di Istana, Jakarta, Rabu 23 September 2026. Mereka akan mendapat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun.
Joao menegaskan bahwa setelah kontrak PKWT 2 tahun selesai, posisi Manajer Kopdes baru akan dievaluasi untuk mempertimbangkan apakah mereka akan ditugaskan di luar koperasi.
Agrinas Tuding Ada Sabotase

Sebagai informasi, Agrinas Pangan selaku BUMN berwenang memberikan penugasan penuh para manajer Kopdes di awal pembentukannya, mulai dari pembangunan fisik hingga pengelolaan manajemen operasional selama 2 tahun pertama.
"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelas Joao.
Sementara itu, Joao menekankan Manajer Kopdes belum akan mendapatkan gaji jika belum ditempatkan di gerainya masing-masing.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa anda pun juga mendapatkan gaji setelah anda bekerja. Walaupun anda melamar, pasti ada belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Joao menuduh ada upaya sabotase operasional KDKMP menyusul lambatnya penempatan manajer kopdes. Padahal, menurut dia, Agrinas siap menyerap dan menempatkan 13.000 hingga 15.000 manajer kopdes.
Dia mendesak Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN agar bergerak cepat menempatkan ribuan manajer kopdes. Menurut dia, kewenangan penempatan ada di tangan mereka.
Bahkan, dalam unggahan di Instagram pribadinya, Joao menyebut molornya penempatan manajer kopdes menghambat program Presiden Prabowo.
"Hanya menempatkan orang kok susah sekali. Saya enggak habis pikir, ada apa? Ini adalah bentuk sabotase secara struktural, karena tidak ingin melihat program Presiden yang sangat bagus ini bisa berjalan," ujarnya di Instagram, Selasa (15/9/2026).
Bakom: Penempatan Manajer Kopdes Dilakukan Terukur

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M. Qodari menyebutkan bahwa penempatan calon manajer KDKMP dan KNMP dilakukan terukur, bukan sekadar mengejar kecepatan.
“Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin 21 September 2026.
Ia juga tidak memungkiri, para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Namun, Qodari menekankan, berbagai aspek administratif dan hukum perlu disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan supaya para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.
Pemerintah, lanjut dia, kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional, termasuk memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan kopdes dan kampung nelayan itu dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” tutur Qodari.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan demikian, setiap manajer memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
Baca Juga: Dua Bulan Setelah Tolak MBG dan Kopdes, Rektor Unsoed Kena OTT KPK
Untuk Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi saat ini mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Agrinas Pangan.
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP. Gaji dipastikan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan gerai tempatnya bertugas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Celios: Pemerintah Tak Siap Jalankan Program Kopdes

Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, mengatakan penempatan ribuan manajer kopdes tidak bisa sembarangan. Tapi harus berpijak pada aturan hukum berupa peraturan presiden (perpres).
Molornya perpres tentang tata kelola dan operasional KDMP itu, menurut Isnawati, menandakan pemerintah sebetulnya tidak siap menjalankan proyek tersebut.
"Jadi satu-satunya yang mereka siap hanyalah pembangunan dan pengadaan, tapi untuk operasionalnya mereka belum siap," ujar Isnawati dalam keterangannya, Kamis 17 September 2026.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan pada Rabu 23 September 2026.
Bersamaan dengan Perpres tersebut, diterbitkan juga Surat Keputusan (SK) bagi para Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang selama ini terkatung-katung nasibnya.
Menurut Isnawati, Perpres tersebut nantinya menjadi pedoman untuk memahami dan menjalankan teknis operasionalisasi KDMP secara lebih jelas dan terarah.
Tanpa adanya Perpres tersebut, penempatan para manajer dinilai tidak sah dan berisiko membuat mereka tidak mendapatkan hak upah atau gaji seperti yang telah dijanjikan.
Posisi Manajer Kopdes Sekarang Minim Perlindungan Hukum

Lebih dari itu, para manajer kopdes tidak punya perlindungan hukum kalau pembayaran gaji mereka terlambat atau tunjangan tak dibayarkan. "Itu kan merugikan ya, karena bagaimanapun manajer kopdes itu rakyat juga," ujar Isnawati.
Persoalan lain, hingga saat ini model bisnis KDMP belum jelas dan selalu berubah-ubah. Mulanya KDMP dirancang untuk menjalankan berbagai usaha sesuai potensi desa.
Namun, belakangan KDMP diperlebar sebagai offtaker hasil pertanian, perikanan, hingga layanan perbankan, apotek. Tak berapa lama, berubah lagi menjadi penyalur barang-barang dari program pemerintah seperti bantuan sosial.
Ketidakjelasan tersebut, menurut Isnawati, menunjukkan bahwa pemerintah bingung dengan konsepnya sendiri.
Apalagi, pemerintah berencana hanya menanggung gaji manajer kopdes selama dua tahun. Skema itu untuk memastikan operasional KDMP berjalan pada tahap awal, sebelum ditargetkan mandiri menjalankan usahanya.
"Harus dipikirkan BEP (Break Even Point) bagaimana, jadi terlihat keseriusan pemerintah. Jangan hanya pengadaan gedung saja yang baru, tapi harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat," terangnya.
"Dengan ketidakjelasan tata kelola ini, sangat disayangkan Pak Joao malah mencari 'kambing hitam' dengan mengatakan ada yang menyabotase." tambahnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance