Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 15 Oktober 2026, setelah proses persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Putusan itu mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (15/10/2026).

MK menilai ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit—bukan pada jenis tindak pidana—telah memicu ketidakpastian hukum yang adil.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Supremasi Sipil menilai putusan ini bersejarah (landmark decision), mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Tak ada alasan bagi Presiden dan DPR menunda revisi UU 31 tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI.

Pertimbangan MK

Enny Nurbaningsih

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan status personal pelaku.

Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

Oleh sebab itu, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando kemiliteran sudah sepatutnya diperiksa oleh pengadilan sipil.

"Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

Mahkamah juga merujuk pada standar hak asasi internasional dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menuntut proses peradilan independen dan adil.

Bagi MK, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional.

"Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum," jelas Enny.

Baca Juga: Gantikan UU Ciptaker, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Puaskan Buruh dan Pengusaha

MK juga menyoroti stagnasi pembentukan undang-undang peradilan militer baru yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah menggariskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

"Berdasarkan fakta hukum di atas membuktikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan militer dimaksud. Terlebih amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan," ujar Enny.

Atas dasar itu, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer secara menyeluruh.

Apabila dalam kurun waktu itu, revisi tak kunjung disahkan, undang-undang tersebut otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon Berharap Ada Keadilan Lewat Peradilan Umum

Lenny Damanik

Pemohon Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi mengenai UU Peradilan Militer Lenny Damanik mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatannya pada Kamis (15/10/2026) bukanlah akhir dari perjuangannya mencari keadilan.

"Saya merasa senang dengan dikabulkannya permohonan kita di Mahkamah Konstitusi semalam. Perjuangan masih panjang," kata Lenny dalam konferensi pers secara daring, Jumat 16 Oktober 2026.

Lenny mengatakan bahwa dirinya masih akan terus berjuang mencari keadilan atas kematian anaknya. Ia merasa hukuman 10 bulan terhadap Riza Pahlivi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Militer-1 Medan masih jauh dari rasa keadilan.

"Saya masih berjuang untuk anak saya, karena pelakunya hanya dihukum 10 bulan. Belum lagi dikeluarkan dari kesatuannya, jadi saya masih berjuang untuk itu," tegasnya.

Sebagai informasi, Lenny merupakan ibu dari MHS, pelajar berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat dianiaya Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi pada Mei 2024.

Putusan Pengadilan Militer-1 Medan yang dibacakan 20 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa kematian MHS lebih disebabkan oleh kelalaian, bukan kekerasan yang disengaja.

Dalam kasus tersebut Pahlivi hanya divonis 10 bulan dan membayar restitusi senilai Rp12,7 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Pasal Ijazah Gibran, Petinggi KPU Terancam Pidana

Pemohon lainnya, Eva Meliani Boru Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, mengaku terharu mendengar putusan MK tersebut.

"Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan," kata Eva Meliani kepada wartawan usai putusan itu dibacakan.

"Terus satu tadi aku langsung mikir kayak 'oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu'. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu," tambahnya.

Eva menangis haru saat majelis hakim membacakan putusan. Ia berharap Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara yang menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.

"Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," ujarnya.

DPR: Putusan MK Perjelas Kewenangan Peradilan Militer & Peradilan Umum

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin ikut berkomentar menanggapi putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 soal uji materi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut dia, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU No. 3/2025 tentang TNI.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 16 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menilai, putusan MK ini semakin memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” terang Hasanuddin.

Menurutnya, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.

TNI Bantah Peradilan Militer untuk Impunitas Prajurit

Maruli Simanjuntak

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut, sebelum menentukan langkah yang dapat dilakukan TNI untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Nanti kita coba berdiskusi sampai sejauh mana sebenarnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya. Nanti ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli dikutip pada Jumat 16 Oktober 2026.

Meski begitu, ia menampik Peradilan Militer selama ini melindungi atau menjadi fasiitas impunitas prajurit TNI saat berhadap dengan hukum. Menurut dia, beberapa putusan peradilan militer justru menunjukkan keberanian memberi hukuman yang berat.

“Kalau dibandingkan dengan banyak kasus, kita juga banyak yang lebih tegas dalam menangani berbagai peristiwa kriminal. Di tentara sudah berulang kali ada hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang,” ujar dia.

Maruli mengeklaim hukuman dalam sistem peradilan militer dapat lebih berat dibandingkan yang dipersepsikan masyarakat.

Dia menilai pemahaman terhadap proses persidangan diperlukan untuk mengetahui alasan suatu perkara berujung pada hukuman tertentu.

YLBHI: Jangan Tunda Reformasi Peradilan Militer

M Isnur - YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda reformasi peradilan militer.

Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan harus mulai menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Jadi tanpa harus menunggu 2 tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, ya, bahkan penyidik-penyidik Polri, sudah mulai bagaimana membahas ini semua. Kemenkum, Kemenham, Kemenko Polkam, harus sudah membahas ini semua, jangan menunggu 2 tahun,” kata Isnur, Sabtu 17 Oktober 2026.

Menurutnya, pembenahan peradilan militer perlu segera dilakukan untuk memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.

Dia juga meminta masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan reformasi peradilan militer dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.

“Dan masyarakat sipil yang selama ini berjuang harus diajak. Harus dilibatkan, ikut merumuskan, jangan cuma jadi di pinggiran gitu. Harus partisipasinya maksimal,” ujarnya.

Isnur mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berpatokan pada amar putusan MK, tetapi juga memperhatikan pertimbangan hukum yang mendasarinya, terutama mengenai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Pemerintah jangan lagi ngakal-ngakalin pasal, jangan ngakal-ngakalin negara hukum, jangan ngakal-ngakalin peraturan. Hormati putusan MK. Bukan hanya putusannya, ini berarti hormati konstitusi, hormati hak warga,” katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance