Jakarta, The Stance – Persoalan ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka masih terus bergulir. Kali ini, senator mempertanyakan dugaan penyelundupan pasal yang disinyalir dibuat khusus untuk meloloskan pencalonan Gibran.

Ketentuan itu mengecualikan persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi, termuat di Ayat 3 Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Terungkap selama sidang Mahkamah Konstitusi (MK), aturan pengecualian itu menjadi sorotan karena dinilai "dibuat khusus" demi meloloskan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesa (RI) Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR maupun tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II pada 2023.

"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2026.

Doli yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pihaknya siap membuka dokumen dan kronologi penyusunan PKPU untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut.

Menurut Doli, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak, tetapi perlu diklarifıkasi dalam forum resmi dengan melibatkan KPU.

Kepada pers, Hasyim Asy'ari yang saat itu menjadi Ketua KPU membantah adanya pasal ini. Hasyim mengeklaim Komisi II DPR mengetahui pasal tersebut sehingga menurut dia Komisi II DPR tak boleh lepas tanggung jawab.

Terkuak di MK

Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19/2023 mencuat dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK tidak menerima gugatan dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Namun, dalam fakta pengadilan terungkap bahwa ada ketentuan yang mengatur pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi, dengan bunyi sbb:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ayat 1 huruf m berbunyi: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Pemohon di MK menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut pemohon, pasal ini dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

KPU: Pasal Syarat Pendidikan Gibran Dibahas di Forum Konsinyering

Hasyim Asy’ari

Menanggapi tudingan adanya pasal selundupan, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 tertuang dalam Rancangan PKPU di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Idham menjelaskan rapat konsinyering berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023," kata Idham dikutip CNNIndonesia, Jumat 9 Oktober 2026.

Menurut Hasyim, materi dalam Draf PKPU 19/2023 telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalam RDP, termasuk Ahmad Doli.

Selain itu, penyelenggara pemilu mulai KPU, Bawaslu dan DKPP turut hadir dalam pembahasan Draf PKPU dalam RDP, dan bahkan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan.

Sehingga, kata dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta RDP. Hasyim pun sempat mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," katanya.

DPR Mengaku Tak Tahu Menahu

Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia mengeklaim tak ada pembahasan Pasal 18 Ayat 3 selama Komisi II DPR RI membahas PKPU itu bersama KPU.

Dia mengaku telah mengumpulkan data terkait dugaan penyelundupan pasal ini. Doli juga mendorong Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk menjelaskan mengenai PKPU tersebut.

Doli merasa janggal dengan pasal tersebut, meski PKPU itu telah melalui tahap konsultasi yang dihadiri pemerintah. Ia memandang ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang karena masuk dalam peraturan tanpa sepengetahuan DPR.

"Pasal-pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul begitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tutur Doli.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, KPU sebagai pembentuk PKPU perlu mengonsultasikan rancangan peraturannya kepada DPR dan pemerintah.

Namun, kewenangan pembentukan PKPU tetap berada di tangan KPU, sedangkan DPR bertugas mengawasi kesesuaian rancangan peraturan tersebut dengan undang-undang dan ketentuan terkait lainnya.

Doli menanggapi polemik tersebut setelah Hasyim Asy'ari mengeklaim bahwa Pasal 18 Ayat 3 bukanlah pasal selundupan. Doli membantah klaim tersebut dan menyebut Hasyim tengah berupaya membagi tanggung jawab kepada pihak lain.

"Jadi, Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa," ujar Doli.

Dia menegaskan pihaknya siap membuka dokumen dan kronologi penyusunan PKPU untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut. Dia menuntut penyelesaian dalam forum resmi dengan melibatkan penyelenggara pemilu.

Denny Indrayana Adukan KPU ke DKPP

Bambang Widjojanto - gibran

Terkait dugaan penyelundupan pasal oleh KPU, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 14 Oktober 2026.

Pengaduan ini diterima oleh Staf DKPP dengan nomor laporan 045/01-14/SET-02/X/2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU.

“Karena itu hari ini, kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” ucap Denny di kantor DKPP, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran kode etik KPU yang dilaporkan ke DKPP.

Pertama, dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang aturan pengecualian bukti kelulusan SMA untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Yang sejauh ini, dalam fakta persidangan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa proses transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tidak ada perdebatan antara komisioner KPU dengan Komisi II DPR terkait pembahasan pasal tersebut,” ungkap dia.

Kedua, para pengadu menilai bahwa KPU tidak melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya.

"Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual," tuturnya.

Baca Juga: Politik Jokowi Sudah Tamat

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk ikut memantau, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon.

"Termasuk sistem Silon, sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Keempat, kata Denny, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu dinilai melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP," pungkasnya.

Dalam laporan pengaduan ini, Denny Indrayana tak sendiri. Ada sejumlah pengadu lainnya yakni; Brahma Aryana (KIPP), Ansufri ID Sambo (Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Partai Ummat), Moeryono Aladin (FPP TNI), Soenarko (FPP TNI), H.M Subhan, serta Tiurma M.S Sihombing.

Mahfud MD: KPU Bisa Terancam Pidana

Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md mendesak KPU dibawa ke pengadilan atas dugaan manipulasi aturan pencalonan dalam Pemilu 2024. Dia menilai persoalan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ranah pidana.

“Ini bukan hanya administrasi nih. Dan ini bisa jadi masalah pidana lho bagi mereka ini,” ujar Mahfud, Senin (12/10/2026) melalui kanal siniar 'Terus Terang', Mahfud membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023.

Dia juga secara tegas mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke ranah peradilan. Menurut dia, langkah hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

“Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan. Agar nggak berani lagi. KPU harus diseret ke pengadilan,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

Lebih lanjut, dia pun menyinggung dugaan informasi bohong yang dibuat untuk meloloskan proses pencalonan. Jika dugaan itu terbukti, menurut dia, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum, bukan sekadar evaluasi administrasi.

“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud, dugaan penyimpangan aturan tersebut menyangkut persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara, terutama penegakan hukum dan demokrasi.

“Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan,” kata Mahfud. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance