Jakarta, The Stance – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna. Koalisi masyarakat sipil menolaknya.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR yang disambut dengan jawaban “Setuju” dan diikuti ketukan palu dan tepuk tangan.
Tak cukup sekali, Dasco mengulang pertanyaan tersebut, mengesahkan RUU yang digadang-gadang membuat penguasaan dan kepemilikan sumber daya agraria di Indonesia menjadi lebih adil.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.
“Setuju!” jawab anggota DPR
Hadir dalam pengesahan RUU ini, mulai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja: RUU Reforma Agraria Lewati Proses Prosedural

Ketua Panitia Kerja (Panja) Iman Sukri mengatakan mandat pembahasan UU ini mengacu pada surat presiden bernomor 47/Pres//09/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Pembahasan aturan ini menurut dia telah melibatkan berbagai pihak melalui rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Sebanyak 55 pihak memberikan masukan masing-masing. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, kementerian atau lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga badan legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat,” ujar Iman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya pada 8 September 2026, RUU ini ditetapkan sebagai inisiatif DPR Dan Badan Musyawarah DPR dengan menugaskan Baleg membahasanya dalam pembicaraan tingkat I RUU tersebut.
Sebanyak 595 Daftar Inventaris Masalah (DIM) diajukan Pemerintah meliputi 295 penghapusan, 164 penetapan, 57 perubahan substansi, 54 perubahan redaksional, 20 penambahan, 3 penambahan substansi, dan 3 perubahan substansi/redaksional.
“Panja sangat menyadari pentingnya solusi dalam menghadapi permasalahan target ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaikan konflik agraria,” ujarnya.
Menolak Pengesahan RUU Reforma Agraria

Namun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, menolak pengesahan RUU tersebut karena berlangsung dalam proses kilat.
Ia menyebut bahwa reforma agraria tidak boleh dilahirkan melalui proses kilat yang menutup kesempatan rakyat terdampak untuk memeriksa naskah, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban atas masukannya.
Setelah menelaah naskah hasil pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tertanggal 19 September 2026, Koalisi menemukan bahwa RUU ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar.
“Apakah tanah sungguh akan berpindah dari pihak yang menguasai secara berlebih kepada rakyat yang tidak bertanah atau kehilangan tanah dan sumber penghidupannya,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima The Stance.
Ia menjelaskan bahwa naskah terakhir justru memperluas pengecualian, mempertahankan dominasi rezim sektoral, mengaburkan lembaga pelaksana, melemahkan pemulihan hak, dan tetap membuka ruang kriminalisasi.
Pengesahan dipacu dalam hitungan hari. RUU ini baru tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026. Penyusunan berlangsung pada 1–7 September, lalu ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September.
DPR menggelar rangkaian RDP pada 9–16 September, pembahasan dengan pemerintah pada 16 September, membahas DIM pada 17–19 September, mengambil keputusan tingkat I pada 21 September, dan pengesahan di paripurna pada 22 September.
“Dengan demikian, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah atas norma yang berdampak luas ini berlangsung kurang dari satu pekan,” tuturnya.
Sistem Kebut Sebulan

Kecepatan ini tak cuma soal jadwal, karena mengubah muatan pasal secara mendasar hanya sehari semalam (18 September-19 September), termasuk definisi, asas, kelembagaan, objek, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, dan ketentuan pidana
Dalam 2 hari setelah naskah disusun, DPR dan Pemerintah langsung mengambil keputusan tingkat I, dan sehari kemudian RUU dijadwalkan untuk disahkan.
Kondisi tersebut menurut Isnur akan menyebabkan masyarakat tidak memiliki waktu yang wajar untuk membaca naskah yang terkonsolidasi, menguji akibat setiap perubahan, dan memberikan masukan terhadap rumusan yang benar-benar akan disahkan.
“Proses ini tidak memenuhi hakikat partisipasi bermakna. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjamin partisipasi dalam setiap tahapan dan akses mudah terhadap Naskah Akademik serta rancangan peraturan.
Menurut Isnur, RDP beruntun tidak dapat menggantikan kewajiban memberikan waktu yang memadai, akses terhadap naskah terbaru, keterwakilan kelompok terdampak yang luas, serta tanggapan yang dapat ditelusuri atas masukan publik.
Selain itu, laman partisipasi DPR memang mencatat sejumlah rapat, tetapi tidak memperlihatkan bagaimana masukan masyarakat diterima atau ditolak, apa alasan pembentukan undang-undang, serta bagaimana perubahan rumusan diumumkan.
“Catatan yang sama juga tidak menunjukkan keterlibatan DPD [Dewan Perwakilan Daerah] secara memadai, padahal RUU ini berhubungan langsung dengan pertanahan, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Aturan Turunan UU Reforma Agraria Segera Dibuat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan berbagai peraturan turunan guna menjalankan amanat undang-undang tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk penetapan batas minimum dan maksimumnya.
“Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” katanya saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Nusron menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara nasional guna mengatasi sejumlah hambatan, seperti ketimpangan kepemilikan tanah, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan sengketa agraria.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong mewujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Di luar pembatasan penguasaan tanah, pemerintah menyiapkan PP perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi reforma agraria.
Plus, memuat penetapan lokasi prioritas, peralihan status aset negara/daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUM Daerah (BUMD), penanganan konflik agraria, aturan pendaftaran, pengelolaan, pewarisan hak milik bersama, dan pelibatan masyarakat.
Baca Juga: Bos Summarecon dan Punggawa Nusron Wahid Kena OTT, Nusron Tunggu Waktu?
Di sisi lain, Peraturan Presiden (Perpres) akan dirilis untuk mengatur peta jalan reforma agraria, kelembagaan penyelenggara, dewan pengawas, objek reforma agraria dari sumber lain, hingga mekanisme sanksi administratif dan pengalihan hak.
Nusron menilai pengesahan aturan baru ini sebagai langkah krusial dalam sejarah reforma agraria di tanah air.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” katanya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance