Jakarta, The Stance – Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 menuai sorotan.

Secara substansi, Perpres yang memuat 14 pasal dan lampiran ini merupakan kelanjutan dari Perpres RAN PE era Presiden Joko Widodo yang berlaku periode 2020-2024.

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026 dan baru dipublikasikan pada awal Mei tersebut lebih menekankan koordinasi pencegahan ekstremisme dan penyebaran narasi radikal di ruang digital.

Namun, tidak ada rincian definisi “ekstremisme berbasis kekerasan” maupun “perbedaan pandangan politik” sehigga memicu peluang kriminalisasi dengan beberapa pasal multitafsir.

Aturan tersebut pun dikhawatirkan membuka ruang labelisasi sepihak terhadap kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik atau protes sosial.

Di sisi lain, pemerintah dan para pakar menilai langkah pencegahan tetap diperlukan karena penyebaran paham radikal kini semakin banyak terjadi melalui platform digital.

Berpotensi Multitafsir

Kekuatiran Perpres Pencegahan Ekstremisme berpotensi multitafsir disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Terutama dalam lampiran terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujar politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 7 Mei lalu.

Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah memetakan lima faktor pemicu ekstremisme, di antaranya potensi konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, hingga intoleransi beragama.

Dari kelima poin itu. Hasanuddin menilai 3 poin utama yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujar TB Hasanuddin.

Dia menegaskan persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi seharusnya diselesaikan melalui kebijakan sosial dan pemerataan pembangunan, bukan dengan pendekatan keamanan.

“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes, jangan sampai mereka justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” katanya.

Baca Juga: Aksi Teror: Marak di Era Jokowi, Berlanjut di Era Prabowo

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman keamanan negara.

“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Untuk itu, TB Hasanuddin mendesak pemerintah agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan dan proporsional agar tak ada ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.

“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap HAM, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi di Ranah Digital Makin Rentan

Demo Agustus

Irisan antara isu keamanan negara dan kebebasan berekspresi sebenarnya bukan hal baru.

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyebut pembatasan ujaran yang mengarah pada hasutan terorisme memang dimungkinkan sebagai langkah pencegahan ekstremisme.

Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan benar-benar diperlukan karena kebebasan berekspresi merupakan fondasi penting masyarakat demokratis.

Dalam konteks Indonesia, survei Litbang Kompas pada 2025 menunjukkan, mayoritas responden menilai kebebasan mengkritik pemerintah semakin rentan, termasuk sejak penggunaan pasal-pasal UU ITE yang dianggap multitafsir.

Banyak responden mengaku tetap merasa bebas berbicara, tetapi mulai membatasi diri karena khawatir dilaporkan atau berujung pada perkara hukum.

Kekuatiran itu sejalan dengan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang mencatat jumlah korban pelanggaran kebebasan berekspresi digital pada kuartal I-2026 mencapai 39 orang, naik 5,13% dari periode yang sama di 2025.

Isu politik menjadi motif paling dominan, sebanyak 13 kasus. Jumlahnya lebih tinggi ketimbang isu ekonomi, penodaan agama, maupun korupsi. Menurut SAFEnet, tren itu menunjukkan ruang digital masih sensitif terhadap kritik dan ekspresi politik.

Kaburnya batas antara ancaman keamanan dan ekspresi politik sempat mencuat saat gelombang demonstrasi Agustus 2025. Ratusan demonstran dan aktivis mengalami kriminalisasi selama gelombang aksi berlangsung.

Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyebut ada 703 tahanan politik yang menjalani proses hukum terkait demonstrasi itu, termasuk warga yang tidak terlibat aksi secara langsung. Mayoritas dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan 53 dari 703 tapol, dijerat UU ITE. Mereka termasuk para aktivis, demonstran, dan warga biasa yang diduga menghasut atau memprovokasi massa akibat unggahan di media sosial.

Langkah kepolisian yang melakukan penangkapan melalui operasi siber dengan dalih mencegah eskalasi kerusuhan, dinilai sebagai upaya membingkai ekspresi politik lewat demonstrasi sebagai hasutan atau ancaman keamanan.

Operasi ini oleh kalangan masyarakat sipil dinilai berisiko melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis.

Pelabelan Gerakan Sipil

Usman Hamid

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan risiko munculnya praktik pelabelan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang dinilai kritis dan memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah.

Dalam kondisi tertentu, kebijakan ini bisa berdampak pada pembatasan ruang sipil. “Ada potensi pelabelan terhadap kelompok kritis, termasuk mahasiswa dan buruh. Ini tentu menjadi ancaman bagi kebebasan sipil,” ujarnya.

Amnesty menemukan sejumlah bukti dugaan penyebaran misinformasi dan disinformasi secara terkoordinasi demi melemahkan aspirasi masyarakat sipil di ruang digital.

Menurut Amnesty, sejumlah akun di media sosial secara masif membanjiri ruang digital dengan narasi yang mempertanyakan pendanaan asing pada organisasi masyarakat sipil maupun demonstrasi mahasiswa.

Narasi tersebut juga membingkai aksi protes sebagai upaya memecah belah bangsa atau bagian dari provokasi politik tertentu. Di saat bersamaan, muncul kampanye tandingan dengan tagar seperti #IndonesiaTerang, #TolakProvokasi, #WaspadaNarasiGelap, hingga #SaveTNI.

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga secara aktif menarget aksi damai dengan melabelinya sebagai “makar” dan “terorisme”, dibiayai oleh “kekuatan asing” dan “dibiayai oleh koruptor”.

“Ini menunjukkan Presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” ungkap Usman.

BNPB: Perpres Ekstrimisme Amanat Undang-Undang

Eddy Hartono - BNPT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, menjelaskan bahwa terbitnya Perpres No. 8/2026 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di UU tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan langkah pencegahan terorisme secara komprehensif. Dalam UU itu, pencegahan mencakup tiga aspek utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

"Nah, makanya kita bikin rencana aksi nasional itu untuk pencegahan tadi itu," ungkap Eddy, Senin 4 Mei 2026. Ia menegaskan, Perpres tersebut merupakan tahap kedua setelah periode sebelumnya berakhir.

Eddy juga menjamin setiap program dari Perpres 8/2026 ditempuh dari akar rumput, dengan mengajak keikutsertaan secara aktif masyarakat di dalamnya. Mulai dari penguatan deteksi dini hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir aparat berhasil menggagalkan 28 rencana aksi terorisme di Indonesia.

"Di undang-undang nomor 5 ya, undang-undang anti-terornya itu, perbuatan persiapan itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Dulu hanya percobaan, pemufakatan jahat. Sekarang persiapan, makanya sejak dini, kita sudah bisa mencegah," ujarnya.

Ancaman teror diakuinya tetap ada, terutama melalui aktivitas rekrutmen, propaganda, dan pendanaan yang kini banyak dilakukan di ruang digital.

Untuk itu, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mencegah penyebaran radikalisme, termasuk di platform media sosial dan gim daring.

Selain itu, Eddy menegaskan, keberhasilan pencegahan terorisme tidak lepas dari sinergi antar-lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance