Perpres Ekstremisme Memuat Pasal Karet, Dikhawatirkan Berangus Kritik Politik
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu menekankan koordinasi pencegahan ekstremisme dan penyebaran narasi radikal di ruang digital tapi tak merinci definisi “ekstremisme berbasis kekerasan” maupun “perbedaan pandangan politik”. Dinilai multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi.
Redaksi
•
6 min read