Jakarta, The Stance – Tindakan influencer Emanuel Bryan atau dikenal sebagai Bryan Ebem yang merekam sejumlah usher di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin menuai polemik.

Seorang freelancer yang bekerja sebagai usher atau Sales Promotion Girls (SPG) di ajang milik Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tersebut mengungkap pengalamannya menjadi objek utama dalam sebuah konten.

Dia mengaku tak mengetahui adanya proses perekaman si kreator konten (content creator) Bryan Ebem yang membuat materi unggahan di media sosial berjudul "Cara Mendekati Cewek".

Komdigi pun menegaskan tindakan merekam tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Atas segala kekisruhan akibat tindakannya tersebut, Bryan Ebem akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Kronologis Kasus

usher atau SPG

Kasus perekaman dan penggunaan video tanpa persetujuan ini mencuat setelah seorang freelancer yang bekerja sebagai usher di ajang GIIAS 2026, membagikan pengalamannya melalui utas di akun Threads pribadinya @leonnyluhendo pada 31 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Leonny menyebut dirinya menjadi objek utama dalam sebuah konten media sosial yang dibuat oleh seorang kreator konten dengan konsep video bertema cara mendekati atau mengajak berkenalan seseorang.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam saat berinteraksi dengan kreator tersebut. Ia baru menyadari adanya kamera pada akhir interaksi saat Ebem menunjukkan ponsel yang digunakan untuk merekam dari arah belakangnya.

Menurut Leonny, saat itu ia mengira kamera hanya digunakan untuk mengambil gambar suasana booth atau kendaraan yang sedang dipamerkan, sesuatu yang menurutnya masih diperbolehkan dalam area pameran.

Setelah memperlihatkan kamera tersebut, kedua orang itu kemudian mengucapkan terima kasih dan meninggalkan lokasi. Leonny mengaku tidak mengenal kreator konten tersebut sebelumnya dan tidak mengetahui jenis konten yang biasa dibuat.

Hingga beberapa waktu kemudian, ia menerima kiriman sebuah konten video yang ternyata menggunakan dirinya sebagai objek utama dengan narasi bertema "cara mendekati cewek di pameran".

Merasa tak nyaman dan tak pernah memberikan izin, Leonny kemudian menghubungi Ebem via pesan langsung (direct message/DM) Instagram untuk meminta agar video yang menampilan dirinya diturunkan atau take down.

Namun, Ebem menolak dengan alasan lokasi perekaman di area publik. Leonny menilai alasan itu tidak tepat karena dirinya bukan sekadar orang yang tidak sengaja masuk dalam rekaman, melainkan menjadi fokus utama dalam video yang dibuat.

Menkomdigi: Langgar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tindakan merekam tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, ini kita juga mendapat banyak masukan. Dan pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Selain itu, tindakan merekam usher tanpa izin yang bersangkutan juga merupakan bentuk pelanggaran etika. Ia pun mengingatkan, menjadikan ruang publik sebagai alasan juga tidak dapat dibenarkan jika tidak mendapatkan izin dari subjek yang direkam.

"Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin," ujar Meutya.

Komdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) juga akan melakukan langkah-langkah terukur dalam penyelesaian masalah tersebut.

Pihaknya menegaskan akan mengambil langkah serius guna mencegah praktik perekaman perempuan dan anak tanpa izin.

"Tentu di Komdigi juga kami akan meneruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan masalah ini," ujar politikus Partai Golkar itu.

Helmy Yahya Ingatkan Masalah Etika

Helmy Yahya

Ketua Umum Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), Helmy Yahya menegur langsung Ebem melalui akun Instagram @helmyyahya. Ia mengingatkan para kreator konten agar tidak mengabaikan etika ketika membuat materi untuk media sosial.

“Hai Ebe Martono, kau dengarin ya. Saya sebagai ketua asosiasi kreator content seluruh Indonesia ingin mengingatkan harus punya etikalah sebagai content creator ya,” ujar Helmy.

Menurut Helmy, merekam seseorang, terlebih melakukan wawancara, tidak semestinya dilakukan dan dipublikasikan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.

“Merekam-merekam orang, apalagi sempat wawancara, enggak boleh menayangkan tanpa izin. Enggak boleh. Ini masalah etika ya,” katanya.

Helmy membagikan pengalamannya saat masih membuat program reality show dan social experiment di televisi. Meski pernah merekam interaksi dengan masyarakat, pihaknya tetap meminta persetujuan sebelum rekaman ditayangkan.

“Dulu saya waktu bikin reality show di TV saya banyak bikin begini ya, public atau social experiment seperti ini. Tapi setelah kita rekam pasti kita minta izin apakah ini boleh kita tayangkan, jadi itu etikanya,” jelas Helmy.

Dia juga menyoroti keputusan Ebem yang disebut meminta bayaran ketika usher meminta videonya diturunkan dari medsos sebagaimana dikonfirmasi Leonny.

Hal ini semakin ngawur karena posisi yang direkam adalah korban yang menyampaikan keberatan yang justru malah diperas. “Bikin malu pula gitu ya, begitu diminta take down minta bayaran gitu,” ujar Helmy.

Baca Juga: Aktivis dan Influencer Diteror setelah Kritik Penanganan Bencana Sumatra

Helmy kemudian menjelaskan perbedaan antara merekam suasana umum dengan merekam seseorang secara khusus untuk konten. Menurutnya, situasi akan berbeda jika seseorang hanya kebetulan masuk di rekaman pemandangan atau suasana.

“Tapi ini kan wawancara cewek itu juga sudah minta itu di-take down,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy mengajak para kreator konten untuk membangun lingkungan media sosial yang saling menghormati dan tidak merugikan pihak lain.

“Mari kita jaga iklim sosial media kita menjadi iklim yang menyenangkan, saling menghormati dan jangan merugikan orang lain,” ucapnya.

“Mari deh kita jaga supaya kita ini jangan bikin chaos, jangan bikin hal-hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Mari kita memberikan contoh, apalagi kalau kau sudah sempat juga mencari penghasilan dari dunia sosial media, mari kita jaga etika,” tambah Helmy.

Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur menilai tindakan merekam seseorang tanpa izin untuk keperluan konten tidak hanya berkaitan dengan persoalan etika, melainkan juga persoalan hukum.

Apalagi, jika konten itu ditujukan untuk mengejar popularitas maupun kepentingan komersial. Korban bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.

Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi dengan menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin dengan mengacu pada pasal 12 dan pasal 115 UU Hak Cipta.

"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebut korban dapat menjerat pelaku dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial," ujarnya.

Demikian juga Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.

Habiburokhman menilai ruang publik seharusnya tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang, termasuk para pekerja yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

Usai Viral, Bryan Ebem Minta Maaf

ebe martono

Usai kasusnya viral, setelah menyampaikan permintaan maaf melalui Threads, Ebem kembali buka suara lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @ebemartono.

Dalam video tersebut, dia meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat konten yang dibuatnya. Ia mengakui ada sejumlah hal yang seharusnya tidak disampaikan olehnya.

“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” ujar Ebem.

Dia juga secara khusus menyinggung soal pernyataannya mengenai biaya produksi yang sebelumnya ramai dibahas di media sosial. Diketahui usher sempat minta take down videonya, namun Ebem justru minta uang untuk biaya produksi kontennya.

“Saya seharusnya memang tidak mengatakan ada biaya produksi atau kata-kata lain yang saya sampaikan di komen,” ujarnya.

Dalam video yang sama, Ebem turut menjelaskan awal mula dirinya membuat konten dengan konsep berinteraksi bersama orang-orang yang ditemuinya.

Ia mengaku awalnya hanya membuat video secara iseng, mulai dari berkenalan dengan orang asing hingga perempuan dan pria yang ditemui. Respons positif dari warganet kemudian membuatnya semakin percaya diri membuat konten.

Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat menimbulkan persoalan di ranah personal seperti yang muncul dalam polemik kali ini. Ke depan, Bryan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat maupun mengunggah konten ke depannya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance