Jakarta, The Stance – Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) ke-12 kembali menjadi polemik, menyusul dugaan kecacatan ijazah Gibran.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Denny Indrayana dan 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin malam, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yakni penyampaian permohonan oleh para pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena tak memenuhi syarat pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam sidang permohonan tersebut.

Konsekuensinya, lanjut dia, pencalonan Gibran tak sah dan tak bisa dilantik sebagai wapres atau berperan sebagai wapres.

Kelompok Relawan Projo (Pro Jokowi) menilai gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Pesiden Gibran Rakabuming Raka di MK sarat kepentingan politik.

Gugat Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran

Bambang Widjojanto

Dalam gugatannya, Bambang menyatakan, syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

Di situ, secara tegas tercantum bahwa calon presiden (capres) dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Kata yang menentukan dalam persyaratan tersebut ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah atau sertifikat atau diploma.

Peraturan turunannya, yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 19/2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Secara faktual, kata dia, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu tak memiliki dokumen yang menunjukkan dirinya telah menamatkan SLTA atau sederajat. Dalil ini tak masuk dalam gugatan sebelumnya karena baru terungkap akhir-akhir ini.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran, menurut Bambang, tak diperkuat ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 29/2014.

Namun, nyatanya kementerian saat itu tetap menerbitkan suket tanpa dasar yang jelas. "Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat."

Baca Juga: Gibran dan Politik Cari Untung

Pemohon juga menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran tersebut tak hanya bersifat administratif, melainkan juga terindikasi manipulatif secara terstruktur, sitematis dan terencana.

Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU No. 19/2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Selain itu, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari.

Tepatnya, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.

Pemohon mengusulkan disqualification, bukan removal from office atau pemakzulan. Mereka mendalilkan bahwa MK berwenang memeriksa perkara a quo karena yang menjadi masalah adalah syarat calon yang cacat administratif dan manipulatif.

Opsi Jika Gibran Dinyatakan Tak Sah Sebagai Wapres

Denny Indrayana

Jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Gibran, maka timbul komplikasi persoalan hukum, kata Denny Indrayana sebagai salah satu pemohon.

Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional wajib dijawab oleh semua pihak melalui MK.

"Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjur dilantik?" kata eks Wamen Hukum dan HAM tersebut.

Dalam petitum gugatan, Denny meminta MK menyatakan syarat tamat pendidikan tingkat atas atau sederajatnya pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib. Dus, pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 harus dinyatakan tak sah.

Atas dasar hal tersebut, pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres pemenang Pemilu 2024.

Lalu, pembatalan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melantik Gibran sebagai Wapres ke-14 untuk periode 2024-2029.

Sebagai solusi pengisi kekosongan, Denny meminta MK memerintahkan MPR memilih satu dari dua nama calon wapres baru yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Kata dia, durasi pemilihan adalah 60 hari usai putusan MK dibacakan.

KPU: Bukti Persyaratan Pencalonan Gibran akan Disampaikan

 Idham Holik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan.

Dia mengaku baru kali ini menemukan gugatan PHPU diajukan 2 tahun setelah masa Pilpres yang bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026," katanya.

Idham mengatakan pada prinsipnya KPU sebagai pihak Termohon menghormati Peraturan yang diterbitkan MK.

Menurutnya, KPU dalam merumuskan semua peraturan, harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan.

"Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokumen apa, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, KPU akan menyiapkan jawaban secara matang untuk sidang pada Rabu 23 September 2026. Dia mengatakan catatan yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dijadikan alat bukti.

Projo: Gugatan terhadap Pencalonan Gibran Kental Motif Politik

Freddy Damanik - Projo

Sekretaris Jenderal DPP Projo (Pro Jokowi) Freddy Damanik menilai gugatan atau polemik hukum terhadap syarat pencalonan Gibran kental dengan motif politik, di mana mekanisme hukum dipakai untuk mencapai target politik yakni mendegradasi Gibran.

"Pola serangan semacam ini memiliki kemiripan dengan polemik-polemik sebelumnya yang terus dimainkan untuk menciptakan kegaduhan," ujar Fredy dalam keterangannya, Selasa 22 September 2026.

Fredy menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas atau ingin berkompetisi dengan Gibran menyelesaikannya secara fair dan bertarung langsung pada kontestasi Pilpres 2029 mendatang, alih-alih mempermasalahkan pelantikan yang sah.

Namun dia mengaku menghormati proses yang sedang berjalan di MK, meminta semua pihak memberikan ruang pada lembaga peradilan konstitusi untuk menguji perkara berdasarkan hukum acara, alat bukti, dan pertimbangan hukum.

Menurut Freddy, dimulainya persidangan tidak otomatis berarti MK telah menerima atau membenarkan substansi permohonan. Tahapan registrasi dan pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara.

“MK baru memeriksa, belum menilai pokok perkara,” ujar Freddy.

Dia kembali menegaskan bahwa Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 merupakan aturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Dengan demikian, menurut dia, keberadaan aturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penilaian MK terhadap benar atau tidaknya substansi permohonan. “PMK adalah aturan lalu lintas persidangan, bukan putusan mengenai siapa yang benar.”

Gugatan di MK Lebih Baik Ketimbang Polemik di Media

Bivitri Susanti

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai gugatan Denny dkk beralasan, karena berdalil mengenai status tidak lagi memenuhi syarat terhadap calon wakil presiden karena Indonesia belum punya mekanisme pembatalan calon (disqualification).

"Yang dicoba untuk didalilkan adalah soal tidak lagi memenuhi syarat, atau maksudnya kita tidak punya mekanisme tentang disqualification, Kita tidak punya mekanisme tentang membatalkan suatu pencalonan, jadi bukannya removal from office," kata Bivitri dikutip dari Kompas TV, Senin 21 September 2026.

Dia juga menilai membawa persoalan ini ke MK dianggap lebih baik daripada membiarkan polemik bergulir menjadi opini publik yang berlarut-larut seperti yang terjadi pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira langkah ke Mahkamah Konstitusi bisa jadi langkah yang pas dan saya kira ini lebih baik ketimbang kita berdebat cukup lama sekali seperti yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi," ucapnya.

Respons MK yang mengubah peraturannya menjadi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, dinilai Bivitri sebagai bentuk itikad baik untuk meletakkan persoalan ini dalam situasi yang transparan dan jelas.

"Terlepas dari tuduhan apa pun yang ingin diajukan para pemohon, justru Mahkamah Konstitusi ingin meletakkannya dalam situasi yang terang benderang," tegasnya.

Kalau diperhatikan, lanjut dia, Pasal 3 di PMK menyebut bahwa MK belum tentu menerima gugatan tersebut. "Justru itu yang ingin kita lihat malam ini, apakah alasan-alasan MK, misalnya istilahnya itu tidak menerima begitu ya," tambahnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance