Di Balik Aturan Komisi Ojol 8%, Status Ojol Masih Belum Dilindungi
Masih ada kerapuhan dasar hukum di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
5 artikel ditemukan
Masih ada kerapuhan dasar hukum di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Analisis Implementasi Perpres 27/2026 dan Kegagalan Intervensi Pasar Gig Economy.
Kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan melahirkan gelombang solidaritas lintas negara dengan gerakan pesanan makanan dan minuman untuk pengemudi ojol di Indonesia. Kemarahan dan perlawanan menular sampai ke mancanegara, seperti aksi diaspora di sejumlah negara.
Pemerintah akan naikkan tarif ojek online hingga 15%. Tapi driver menilai kenaikan itu percuma bila pemerintah tidak merevisi potongan tarif yang dibebankan aplikator Pengamat menilai pemerintah lemah terhadap aplikator. Kenaikan tarif bukan solusi ketika daya beli masyarakat lemah, dan justru akan mengerek inflasi.
Kegagalan merespons tuntutan mitra ojek online berpotensi mengganggu stabilitas sosial ekonomi dan merusak citra inovasi teknologi yang diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.