Jakarta, The Stance – Kasus kepala daerah yang diturunkan alias dimakzulkan kembali terjadi. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa secara bulat menyepakati usulan pemakzulan (pemberhentian) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Keputusan politik ini ditetapkan secara sah usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Sebanyak 45 anggota dari tujuh fraksi di DPRD Gowa secara mutlak menandatangani nota persetujuan untuk mendepak Husniah dari kursi kepemimpinannya.
“Tujuh fraksi menyetujui secara bulat. Kami 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan ini karena kami menganggap bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” tegas anggota DPRD Fraksi Gerindra Dian Purnamasari.
Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Pengamat menyoroti kemungkinan adanya hambatan dari relasi elite partai dan kekuatan politik di pusat yang akan sangat menentukan apakah usulan tersebut hanya berhenti sebagai tekanan politik lokal atau benar-benar berujung pemakzulan.
Tersangkut Tiga Perkara

Bupati Gowa Husniah Talenrang terancam dilengserkan setelah terseret dalam sejumlah persoalan. Berikut sejumlah perkara yang menyeret Husniah.
1. Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar
DPRD Kabupaten Gowa menerima aspirasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025.
Husniah juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Dalam kasus ini, statusnya masih sebagai saksi. Persoalan ini kemudian juga menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket.
2. Polemik pencabutan beasiswa doktoral
Salah satu persoalan yang mencuat ke publik yakni pembatalan beasiswa doktoral (S-3) Universitas Hasanuddin atas nama Rezqila Amran. Rezqila telah memberikan keterangan di DPRD Gowa mengenai kronologi pencabutan beasiswa tersebut.
Menurut keterangan Risqila, pencabutan bantuan beasiswa tersebut bermotif kecemburuan asmara. Persoalan ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu objek penyelidikan Pansus Hak Angket.
3. Dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan
Muncul isu adanya hubungan pribadi antara Husniah dengan seorang pria berinisial MB alias BK, yang diangkat oleh mantan sopir Husniah, Wahyu Akbar. Isu tersebut menjadi salah satu materi yang dibawa masyarakat ke DPRD Gowa.
Wahyu bersaksi dalam sidang Pansus Hak Angket pada Rabu 24 Juni 2026. Dugaan hubungan pribadi tersebut menjadi materi penyelidikan atau dugaan dalam proses politik DPRD, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Respons Husniah

DPRD Gowa dalam salah satu poin keputusan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa ke Husniah menyatakan Bupati Gowa terindikasi kuat melakukan pelanggaran berdasarkan tiga objek penyelidikan tersebut.
Pendapat DPRD Gowa tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari mengatakan usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa.
"Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Menanggapi putusan DPRD Kabupaten Gowa yang berujung usulan pemakzulan dirinya, Sitti Husniah Talenrang mengatakan keputusan DPRD tersebut masih merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu. Masih ada proses selanjutnya," kata Husniah Talenrang yang hadir dalam Rapat paripurna tersebut, Kamis 13 Agustus 2026.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan dirinya menghargai DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi masyarakat atau rumah rakyat.
Baca Juga: Mengapa Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan?
Dia pun memastikan Pemkab Gowa tetap berupaya menjaga hubungan yang harmonis dengan DPRD sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan.
"Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini agar menjaga dan menjalin harmonisnya hubungan antara DPRD, legislatif, dan eksekutif," ujarnya.
Menurut Husniah, proses yang tengah berjalan harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu, Bupati Gowa itu memilih menyerahkan tahapan selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku.
Husniah pun angkat bicara terkait sejumlah polemik yang disasar Pansus Hak Angket, mulai dari penghentian beasiswa S3 hingga dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan.
Ia meminta tuduhan diuji secara adil, obyektif, dan transparan tanpa intervensi.
Suasana rapat paripurna sempat dramatis dan mencapai puncaknya ketika Husniah mencoba membeberkan fakta yang menurutnya disembunyikan oleh Pansus Hak Angket.
Secara mengejutkan, Husniah menghadirkan seorang wanita bernama Fenny yang merupakan istri dari Wahyu, salah satu saksi kunci dalam sidang Hak Angket yang tengah hamil 7 bulan ke hadapan forum.
Aksi Husniah ini langsung menyulut hujan interupsi dari para anggota dewan yang mempertanyakan relevansi kehadiran wanita tersebut di ruang sidang paripurna.
Kasus Kepala Daerah Dimakzulkan

Kasus kepala daerah dimakzulkan oleh DPRD bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ada sejumlah nama Bupati dan Wakil Bupati yang pernah dimakzulkan dari jabatannya.
Berikut ini daftar yang dihimpun The Stance.
Aceng Fikri (Bupati Garut 2009-2013) yang diberhentikan pada 25 Februari 2013 karena pada skandal nikah kilat.
Ahmad Yangtenglie (Bupati Katingan 2013-2017) yang diberhentikan pada 26 Mei 2017 karena kasus perselingkuhan
Fadli Hasan (Wakil Bupati Gorontalo 2016-2018) yang diberhentikan pada 12 Maret 2018 karena meminta komisi dalam proyek tata ruang wilayah
Namun menurut catatan The Stance, ada sejumlah preseden dimana kepala daerah yang meskipun sudah diusulkan DPRD untuk dimakzulkan tetapi berhasil lolos karena Mahkamah Agung menolak permohonan pemakzulan.
Misalnya, Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor di tahun 2020 dan Walikota Pematang Siantar berikutnya Susanti Dewayani Dewayani di tahun 2023, serta Bupati Jember Faida di tahun 2020.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam periode 17 Februari 2016 hingga 23 Desember 2020 juga pernah menghadapi proses pemakzulan karena mengeluarkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 Tentang Kenaikan pajak reklame.
Upaya pemakzulan kandas di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri yang kala itu dijabat Gamawan Fauzi menilai, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
Terakhir, Bupati Pati Sudewo, yang meskipun sudah didemo warganya untuk mundur, namun mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju pemakzulan Sudewo yang kemudian tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi di KPK.
Pemakzulan Ditentukan kekuatan Politik di Pusat

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto, S.IP, MA, menilai usulan pemakzulan Bupati Gowa mirip dengan kasus pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang berujung pada pemberhentian kepala daerah itu pada 2017.
Menurutnya, kemiripan itu muncul karena kedua perkara sama-sama membuka ruang penggunaan dasar perbuatan tercela maupun perkara hukum lain sebagai pintu proses politik pemberhentian kepala daerah.
Ali menyebut kasus Katingan bisa menjadi preseden dalam membaca langkah DPRD Gowa setelah paripurna Hak Menyatakan Pendapat digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau melakukan perbuatan tercela,
Namun, jalur itu tetap harus melewati proses politik dan hukum di level yang lebih tinggi. Ia menilai soliditas DPRD Gowa akan menjadi kunci utama jika usulan itu benar-benar ingin didorong sampai ke MA dan kemudian ke Menteri Dalam Negeri.
“Banyak proses serupa di daerah lain yang berhenti di tingkat panitia khusus atau rekomendasi karena kompromi politik dan intervensi jejaring elite partainya di tingkat pusat,” ujar Doktor Politik lulusan Universitas Gajah Mada ini, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ali juga menyoroti kemungkinan adanya hambatan dari relasi elite partai dan kekuatan politik di pusat.
Karena itu, ia melihat political will dan konsolidasi internal DPRD akan sangat menentukan apakah usulan tersebut hanya berhenti sebagai tekanan politik lokal atau benar-benar berlanjut menjadi proses pemberhentian kepala daerah. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance