Jakarta, The Stance – Koalisi partai politik (parpol) nonparlemen dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebesar 1%.

Parpol itu terdiri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, usulan 1% tersebut merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera.

“GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1% dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” katanya dalam pernyataan bersama di Jakarta, Sabtu 26 September 2026.

Usulan PT sebesar 1% dari Koalisi partai politik nonparlemen ini sekaligus merespon sikap partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mulai menyepakati angka PT 5%, meski tidak semuanya.

Pakar dan pengamat kepemiluan pun mengingatkan, ada potensi suara pemilih yang terbuang jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold nantinya naik menjadi 5%.

Putusan MK soal Parliamentary Treshold

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan agar PT atau ambang batas parlemen 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Pertama, didesain untuk digunakan berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

Terutama, untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik b,ermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tak punya wakil di DPR.

Parpol Koalisi Prabowo Sepakat 5%

Sugiono - Gerindra

Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengungkapkan, parpol yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terindikasi mendukung ambang batas parlemen sebesar 5% di revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar dia di Gedung DPR RI, Rabu 16 September 2026.

Menurut Sugiono, besaran ambang batas yang disepakati itu juga mempertimbangkan nasib suara pemilih agar tidak banyak terbuang di setiap pelaksanaan Pemilu.

Harapannya, aturan yang akan dimuat dalam RUU Pemilu membuat suara rakyat lebih terakomodasi seoptimal mungkin.

“Bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Sugiono, para ketua umum partai politik memiliki kesamaan pandangan untuk membuat pelaksanaan pesta demokrasi lebih efektif dan efisien.

"Bahwa satu pemilu lebih efektif, kedua pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa terakomodasi seoptimal mungkin,” ujarnya.

Partai Nonparlemen Usulkan PT 1 Persen

KSPI

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, usulan 1% tersebut merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera.

Untuk diketahui, Rein Taagepera adalah ilmuwan politik dari Estonia yang memperkenalkan konsep ambang batas efektif untuk menghitung syarat minimal suara parpol dapat kursi secara proporsional.

Menurut Iqbal, angka tersebut tidak seharusnya diubah untuk kepentingan partai politik yang sudah berada di parlemen.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan,” jelas Ketua Umum Partai Buruh ini.

Dalam kesempatan ini, GKSR juga mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu.

“GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak,” jelas dia.

Menurutnya, partai politik nonparlemen yang sudah pernah menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi.

Sementara itu, partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap harus menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

PT Dinaikkan untuk Jegal Partai Baru

 I Gede Pasek Suardika

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen naik menjadi 5% menandakan partai politik besar tak percaya diri untuk bersaing.

Menurut Pasek, wacana menaikkan PT adalah usaha partai parlemen untuk menjegal tumbuhnya berbagai partai politik baru, seperti PKN.

“Soal siapa yang dapat kursi serahkan saja kepada rakyat dan jangan mau dapat kursi dengan menjegal lewat aturan. Parpol besar kok enggak percaya diri begitu. Regulasi harus mengawal aspirasi,” ujar Pasek.

Kompetisi politik yang fair, tegas dia, adalah dengan menghargai pilihan rakyat meski 1 suara. Senada, Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kenaikan PT menjadi 5% berisiko meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

Menurut dia, persoalan utama dalam penerapan PT selama ini adalah masih banyaknya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13.5 juta dan di 2024 Kemarin 17,3 juta,” ungkap Ferry.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu karena suara pemilih seharusnya tetap mendapat representasi.

“Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu,” kata Ferry.

Baca Juga: ASPIRASI KEBIJAKAN: Saran Ringan UU Politik "2029"

Berbeda dari PKN dan Perindo, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan kesiapan partainya bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang, berapapun PT yang akan ditetapkan.

Raja Juli menilai, PSI punya modal untuk berlaga pada Pemilu 2029 lewat sosok Ketua Umum Kaesang Pangarep dan ayahnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang akan mendukung penuh PSI.

“PSI insya Allah siap ya. Apalagi insya Allah dengan pengalaman 2 kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insya Allah juga full meng-endorse PSI,” ujar Raja, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Meski demikian, Raja meminta ambang batas parlemen yang baru tidak malah menambah jumlah suara sah yang terbuang. Sebab, pada Pemilu 2024 saja ada sekitar 16 juta suara yang terbuang dengan ambang batas parlemen 4%.

“Agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia. Kan sudah ada tuh angkanya ya, sekitar 16 juta suara yang kemudian tidak ada representasinya di DPR dengan threshold 4 persen,” kata Raja Juli.

Pakar: PT Naik, Potensi Suara Pemilih Terbuang

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menegaskan suara pemilih berisiko terbuang jika ambang batas parlemen naik menjadi 5%.

“Kenaikan ambang batas berpotensi menambah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi apabila terdapat partai yang perolehan suaranya berada di antara ambang lama dan ambang baru,” kata dia.

Dia mengusulkan penataan ambang batas pembentukan fraksi, bukan persentase perolehan suara. Melalui desain ini, partpol yang memperoleh kursi tapi tak memenuhi jumlah minimum untuk membentuk fraksi sendiri dapat membentuk fraksi gabungan.

“Dengan demikian, yang disederhanakan adalah pengelompokan kerja di DPR, bukan otomatis jumlah partai yang memperoleh kursi,” ucap dia.

“Tujuannya adalah mengonsolidasikan kerja parlemen sambil tetap mempertahankan kursi perwakilan yang diperoleh melalui pemilu,” tambah Titi.

Dia menilai, ketimbang menghambat partai masuk parlemen, lebih baik menata konsentrasi kekuatan politik yang ada di parlemen.

"Karena, penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dengan menghambat partai masuk parlemen, tetapi dengan mencegah fragmentasi kekuatan politik yang ada di parlemen,” ucapnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance