Aceh, TheStance  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 235/PUU-XXIII/2025 dan 234/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum transformasi perlindungan konsumen di tanah air dan penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagio, menilai putusan ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memperkuat posisi warga negara di hadapan penetrasi pasar digital yang kian masif.

Ary Subagio menyoroti amar putusan MK yang menyatakan Pasal 31 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah: “Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa.”

Ary menegaskan bahwa independensi ini adalah "senjata utama" agar BPKN tidak diintervensi oleh pihak manapun, baik pelaku usaha maupun pemerintah penyedia anggaran.

"Dengan status independen secara konstitusional, BPKN kini punya legitimasi kuat untuk melakukan riset dan rekomendasi yang objektif, tanpa perlu takut pada tekanan 'pesanan' atau manipulasi data," ujar Ary kepada TheStance.

FAKTA Indonesia sepakat dengan peringatan MK bahwa UUPK yang telah berusia hampir 27 tahun sudah usang. Kemajuan teknologi telah melahirkan e-commerce dan transaksi lintas negara yang berpotensi menjadikan konsumen sekadar objek bisnis.

Oleh karenanya, perlu evaluasi undang-undang tersebut secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan.

"Kita bicara soal keamanan data, privasi, dan standar mutu di ruang digital yang sangat cair. Tanpa revisi total, warga kita akan terus menjadi korban penipuan transaksi digital yang makin canggih," ujar Ary.

Menyoal Masa Jabatan BPKN

Forum Warga Kota

Mengenai Putusan MK nomor 234/PUU-XXIII/2025 yang menolak perpanjangan masa jabatan anggota BPKN dari 3 tahun ke 5 tahun, FAKTA Indonesia memandangnya sebagai langkah konsisten MK menjaga batasan kebijakan hukum (open legal policy).

Sebagaimana dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, persoalan masa jabatan BPKN bukanlah isu konstitusional, melainkan isu implementasi norma yang "dapat dimitigasi oleh anggota/pejabat BPKN agar selalu berkesinambungan.”

Ary Subagio menilai perdebatan masa jabatan ini sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang untuk mengkaji persoalan jabatan ini agar sinkron dengan siklus perencanaan strategis.

"Yang paling penting bagi warga kota bukanlah berapa lama mereka menjabat, tapi seberapa efektif mereka bekerja melindungi rakyat," ungkapnya.

Untuk memperkuat BPKN, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyisipkan klausul "independen" pada Pasal 31 UU 8/1999, tapi menolak menyetarakan BPKN dengan lembaga negara utama seperti Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK).

Hal ini menunjukkan bahwa penguatan BPKN masih berada pada ranah fungsional-akademis, belum menyentuh aspek kewenangan eksekutif yang asertif.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memandang validitas kebijakan perlindungan konsumen sangat bergantung pada objektivitas data, bukan pesanan aktor politik maupun korporasi.

“Oleh karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun,” putusnya.

Risiko Demanusiawi Konsumen

mahkamah konstitusi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya memperingatkan risiko demanusiawi konsumen dalam ekosistem bisnis modern di tengah transaksi digital yang melintasi batas-batas wilayah negara.

Pasar bebas berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata oleh pelaku usaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen.

“Maka perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan,” ujar Arief.

FAKTA Indonesia mendukung penuh hasil putusan MK sebagai langkah maju bagi ekosistem perdagangan di Indonesia, dengan memperbarui UU Perlindungan Konsumen agar tak menjadi "fosil hukum" di era digital.

"Kami menuntut DPR dan Pemerintah segera merumuskan regulasi yang asertif, memiliki fungsi pengawasan kuat, dan benar-benar berpihak pada keselamatan serta keamanan konsumen," ujar Ary.

Menurut dia, Putusan MK menjadi sinyal keras bagi legislatif mengenai usangnya UUPK. Setelah hampir 3 dekade tanpa perubahan signifikan, hukum perlindungan konsumen kehilangan relevansi memitigasi risiko transaksi digital.

MK menyoroti bahwa landasan hukum yang lahir di akhir abad ke-20 tidak lagi mampu memayungi dinamika e-commerce dan arus globalisasi yang melintasi batas negara.

Baca Juga: Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Mata Air Pegunungan, Aqua Langgar Hak konsumen

Putusan MK ini sebenarnya adalah "sentilan" bagi DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UUPK, mencakup aspek mekanisme perizinan, pengawasan, hingga sanksi yang memberikan efek jera di tengah kompleksitas perdagangan global.

“Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan,” papar Ary. (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance