Jakarta, TheStance – Potongan konten video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengolahan air mineral AQUA di PT. Tirta Investama di Subang, Jawa Barat, pada Senin (20/10/2025), viral di media sosial Instagram.

Sebab, Dedi Mulyadi lewat konten Youtube-nya tersebut mengungkap sumber air Aqua yang selama ini diiklankan berasal dari mata air pegunungan, ternyata diambil dari sumur bor.

Dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu, Dedi sempat menanyakan dari mana sumber air yang digunakan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut.

"Ngambil airnya dari sungai?" tanya Dedi.

"Airnya dari bawah tanah, Pak," jawab karyawan tersebut.

Jawaban karyawan tersebut membuat Dedi Mulyadi terperangah, karena mengira selama ini air yang diproduksi berasal dari air permukaan atau mata air alami.

"Ini airnya dibor. Saya kira itu air permukaan. Air permukaan tuh air sungai atau mata air. Jadi, ini bukan air dari mata air ya, tapi tanah dalam. Berarti kategorinya sumur pompa dalam ya kan," ujar Dedi dengan raut wajah terkejut.

Soroti Dampak Lingkungan Aktivitas AQUA

KDM - Aqua

Dalam video tersebut, Dedi juga khawatir dengan dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran.

Menurutnya, jika air yang digunakan berasal dari bawah tanah, pengeborannya dapat berdampak ke lingkungan sekitar, seperti pergeseran tanah hingga longsor.

"Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih," lanjutnya.

Temuan ini sontak membuat publik membandingkannya dengan narasi iklan Aqua yang selama ini melekat di benak masyarakat.

Dalam iklannya, Aqua secara gamblang menyatakan sumber airnya berasal dari mata air pegunungan yang disaring dengan lapisan bebatuan pelindung.

"Aqua berasal dari gunung-gunung terpilih, bukan tempat yang mudah tercemar. Aqua disaring oleh lapisan bebatuan pelindung tanpa proses rekayasa. Aqua 100 persen murni," demikian iklan Aqua.

Lantas, bagaimana penjelasan Danone, perusahaan induk produk Aqua, terkait hal ini?

Danone Klaim Sumber Air Aqua Terlindungi

Danone - aqua

Dikutip dari laman AQUA, Danone Indonesia membantah bahwa sumber air AQUA berasal dari sumur bor biasa.

Mereka menyatakan sumber air yang digunakan bukan berasal dari permukaan atau sungai, melainkan dari akuifer tertekan di kedalaman 60-140 meter yang terlindungi secara alami.

Air di akuifer tertekan adalah air yang memiliki lapisan pelindung alami berupa bebatuan yang tidak bisa dilewati air. Dengan begitu, air yang diambil bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan aman.

"AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan," tulis Aqua.

Danone juga mengeklaim air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing (mengalir alami).

Hal ini berbeda dengan sumur gali masyarakat yang berada di lapisan akuifer bebas, yakni lapisan batuan pembawa air yang tidak dilapisi pelindung di atasnya.

Danone juga menjelaskan pengambilan air mereka tidak mengganggu penggunaan air masyarakat.

"Air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat," jelas Aqua.

Selain itu, proses pengambilan air juga dilakukan sesuai dengan izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait kekhawatiran eksploitasi air tanah dalam bisa menyebabkan longsor atau pergeseran tanah, berdasarkan kajian bersama UGM, AQUA menyatakan pengambilan air dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

Warganet Merasa Dibohongi

Meskipun pihak perusahaan sudah berdalih sumber air dari tanah dalam lebih baik kualitasnya, konsumen Aqua tetap merasa dibohongi.

Instagram resmi Aqua, SehatAqua, dibanjiri komentar netizen yang protes dan tak terima dibohongi. Dari pantauan The Stance, kolom komentar Instagram resmi Aqua juga dinonaktifkan guna meredam komentar negatif warganet.

Sebelumnya, netizen menilai Aqua telah melakukan pembohongan publik melalui iklannya dan menuntut untuk melakukan klarifikasi.

"Slogan 100 persen air pegunungan ternyata air bor tanah," tulis akun @recca**.

"Aqua sudah melakukan kebohongan publik. Iklannya murni dari sumber mata air pegunungan. Ini sudah merugikan konsumen," timpal akun @adjkl**.

"Aqua ditunggu klarifikasinya, katanya air sehat dari mata air pegunungan tapi kok ini air sumur bor?" tulis @yurina**.

"Harga mahal tapi dari sumur bor? Gak sesuai dengan iklannya. Untung gede banget sih ini, cuan cuan cuan," sindir akun @fitri**.

YLKI: Aqua Diduga Melanggar Hak Konsumen

Niti Emiliana - YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mendorong adanya audit perusahaan serta tinjauan ulang oleh pemerintah ke pabrik Aqua karena dinilai telah membohongi konsumen melalui iklan yang ditayangkan.

"Dalam undang-undang perlindungan konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan," ujar Niti dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Tuntutan ini dilakukan lantaran Aqua, sebagai pelaku usaha, tidak transparan dengan memberikan informasi.

Niti menambahkan, Aqua juga diduga melanggar hak konsumen. Sebab, konsumen selama ini dinilai telah ditipu akibat iklan dan produksi yang tidak sesuai.

"Serta hal ini tentu melanggar hak konsumen atas informasi yang benar jelas dan jujur," ucapnya.

Dirinya menegaskan Aqua harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas informasi klaim yang dijanjikan, karena ini masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis," ujarnya.

BPKN Segera Panggil dan Klarifikasi Aqua

Mufti Mubarok

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, mengaku siap memanggil manajemen dan Direktur utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua terkait dugaan kasus tersebut.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua BPKN, Mufti Mubarok, Kamis (23/10/2025).

Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen disebutkan pelaku usaha yang melanggar dan membuat iklan yang menyesatkan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 milyar.

Lebih lanjut, Mufti menambahkan, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Konsumen Bisa Menggugat Bila Ditipu Iklan

Nissan March

Dalam catatan TheStance, konsumen bisa menggugat pelaku usaha bila merasa dirugikan oleh iklan yang menipu.

Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah kasus Ludimilla Arief pada 2021, yang merasa ditipu setelah membeli mobil Nissan March yang diklaim "irit bahan bakar'.

Sebulan menggunakan, Milla merasakan ganjil karena jargon ‘irit’ tak sesuai kenyataan. Sebaliknya mobil Nissan March itu justru boros bensin.

Setelah dites, ternyata satu liter bensin hanya bisa untuk jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).

Padahal, berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengeklaim satu liter bensin dapat menempuh 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur produk.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK pada 16 Februari 2012 memenangkan Milla.

BPSK menyatakan PT NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp150 juta. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance