
Oleh Handi Risza, ekonom Center or Sharia and Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang juga Wakil Rektor Universitas Paramadina.
Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah dalam acara Metro TV "Sharia Economic Forum" beberapa waktu yang lalu, perlu disikapi secara bijak dan hati-hati.
Jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depannya. Perlu kita pahami bersama bahwa secara mendasar dan filosofis, prinsip yang digunakan bank syariah dan konvensional berbeda.
Dalam sistem perbankan konvensional basis operasinya adalah sistem bunga (interest rate) dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan tidak mempertimbangkan halal dan haram menurut prinsip syariat Islam.
Sedangkan sistem perbankan syariah, basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing) dan aktivitas pembiayaanya adalah aktivitas ekonomi atau industri halal. Dari sini ruang lingkup dan aktivitasnya sudah berbeda.
Dalam pernyataanya, Purbaya melihat perbankan syariah indonesia hanya sekedar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata.
Pasalnya, dia melihat dalam praktik di lapangan sebagian masyarakat merasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal dari bank konvensional.
Tentunya kita tidak bisa membenarkan 100% kritik Purbaya tersebut. Para pemikir, aktivis dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah, tentunya tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
Akad-akad di perbankan syariah seperti: mudharabah, musyarakah, murabahah dll, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah (debitur dan kreditur), mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan.
Menjawab Kritikan Soal Kemahalan

Lebih jauh, Purbaya mengkritik skema pembiayaan perbankan syariah lebih mahal dibandingkan bank umum konvensional. Kita tak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut. Tapi agar lebih fair, kita perlu melihat dalam konteks yang lebih komprehensif.
Perlu kita ketahui bersama bahwa permodalan perbankan syariah berada pada kategori KBMI 1—2 (setara BUKU 2—3), sementara baru PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4).
Total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun pada Oktober 2025. Artinya, sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah.
Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.
Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistim informasi dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif.
Tak bisa kita pungkiri, bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiganga dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal.
Bank Konvensional, di sisi lain, lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya seperti dana pemerintah dalam bentuk rekening giro.
Selain itu, bank Himbara dan swasta nasional lainnya memiliki keunggulan teknologi informasi dan jaringan yang luas, bahkan di antaranya memiliki satelit sendiri sehingga mampu menawarkan produk inovatif, efisien, jaringan luas & kemudahan lainnya.
Terpaku pada Akad Murabahah

Kita harus akui, bank syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap (fixed rate).
Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.
Walaupun demikian, yang perlu kita ketahui adalah bank syariah menawarkan kepastian cicilan (flat) hingga periode kontrak berakhir, akad yang sesuai syariah, tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan.
Kalaupun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Terakhir, nasabah Bank Syariah tidak perlu waswas dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah, karena pada setiap bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjang tanganan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Artinya, secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah, jikapun ada akan menjadi tanggung jawan DPS dan jajaran pengelola bank syariah.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Kian Mendunia, Marak Inovasi
Kritik Purbaya harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung-jawabnya sebagai Menteri Keuangan. Kita berharap setelah ini, pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memperlakukan bank syariah.
Misalnya, dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional khususnya lembaga-lembaga keagamaan, membuat cost of fund bank syariah lebih murah.
Lalu, memberikan fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah bisa lebih murah dan kompetitif.
Perbankan syariah memiliki keunggulan dalam tata nilai dan keadilan yang berbasis syariat Islam. Seluruh stakeholder perbankan syariah wajib menjaga dan mengingatkan perbankan syariah untuk selalu mempertahankan nilai maqhosid syariah.
Insya Allah, bank syariah semakin berkah dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Wallahu'alam bissawab.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.