Jakarta, TheStance  – Penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru menyusul diberlakukannya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1/2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 tersebut sekaligus menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Meski demikian, masyarakat sipil menganggap sejumlah pasal di KUHP dan KUHAP Baru berpotensi mengancam privasi, kebebasan berpendapat, hingga mengkerdilkan hak-hak minoritas.

Pasal-Pasal Kontroversial di KUHP Baru

Del Pedro

Berdasarkan catatan TheStance, berikut pasal-pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan, bahkan sejak masih dalam wujud rancangan.

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Pasal penghinaan presiden-wakil presiden dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal ini juga dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah. Meski bersifat delik aduan (Presiden harus melapor sendiri), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.

2. Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 KUHP.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Regulasi dan Aparat Belum Siap, Koalisi Sipil Desak Prabowo Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

3. Pasal "Living Law" atau Hukum yang Hidup (Pasal 2)

Aturan yang tertuang dalam Pasal 2 KUHP ini mengakui hukum adat atau aturan di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah meski tidak tertulis secara jelas dalam hukum negara.

Masalahnya, tidak adanya batasan yang jelas tentang apa itu "hukum yang hidup". Pasal ini dikhawatirkan memicu munculnya kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif dan melegitimasi praktik main hakim sendiri.

4. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Sedangkan kohibitasi atau kumpul kebo diatur di pasal 412 ayat (1) KUHP dimana setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai kontroversial karena mengriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.

Pasal tersebut dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ruang privat warga negara.

Edward Omar Sjarief

5. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Adapun, ancaman pidana pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul. Dengan pasal ini, polisi bisa dengan mudah membubarkan atau memidanakan peserta aksi jika dianggap "mengganggu kepentingan umum" atau "menimbulkan keonaran".

6. Pasal Tindak Pidana Agama

Pasal 300 sampai 302 KUHP mengatur soal tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sebagai perluasan dari pasal penodaan agama yang ada sebelumnya.

Beleid ini mengatur soal tindak pidana permusuhan dan kebencian serta penghasutan agar tidak beragama.

Kelompok HAM menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.

7. Pasal Penyebaran Paham "Lain"

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski ada pengecualian pada pasal ini untuk penyebaran paham untuk kepentingan ilmu pengetahuan, frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal karet.

Definisi "bertentangan" sangat subjektif dan bisa digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dengan pemerintah.

Secara keseluruhan, Pasal 188 ini dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1/2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 merupakan momentum bersejarah.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1/2025).

Yusril menjelaskan meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

Selain itu menurutnya, KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.

Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucapnya.

Yusril juga menambahkan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Perkara sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya baru tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Pengkritik Pemerintah Mudah Dikriminalisasi

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, KUHP dan KUHAP baru ini akan mempermudah kriminalisasi para pengkritik pemerintah.

"KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya," kata Usman Hamid dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Mantan Koordinator Kontras ini juga mengkritik KUHAP baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian untuk melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

"[Padahal] tidak sedikit dari mereka yang di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan," kata Usman, mencontohkan kasus para demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

Sudah banyak upaya ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil untuk membebaskan mereka, namun terus menemui titik buntu.

"Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis," ucap Usman.

Usman menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.

"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance