Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) dan Muhamad Reza Chalid (Reza) bersekongkol dengan pejabat Pertamina (Hanung Budya Yuktyanta).

Mereka dinilai memanipulasi perhitungan harga sewa penyimpanan (terminal) bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak/ PT Tangki Merak/ PT Orbit Terminal Merak, sehingga menjadi kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa mengatakan Kerry dan Reza meminta kepada Hanung Budya Yuktyanta untuk memasukkan seluruh nilai aset perusahaan dalam komponen perhitungan harga sewa jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar sewa (throughput fee).

Asumsi ini mengandung kekeliruan (fallacy) yang bersifat fundamental dan fatal, dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, dalam praktek bisnis dan keuangan penetapan kewajaran harga sewa/tarif jasa atas aset jangka panjang ditentukan berdasarkan tingkat pengembalian investasi, yang diukur melalui Return on Assets (ROA) atau Return on Investment (ROI).

Dalam perhitungan ROA atau ROI, seluruh nilai aset atau investasi wajib diperhitungkan, karena aset tersebut merupakan basis modal yang harus menghasilkan pengembalian (return).

Prinsip ini sangat relevan untuk aset jangka panjang seperti gedung perkantoran, terminal bahan bakar minyak (BBM), jalan tol, dan infrastruktur lainnya.

Oleh karena itu, memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa bukanlah penyimpangan, melainkan praktik bisnis yang sah dan lazim.

Perbandingan Tak Apple to Apple

Pertamina

Kedua, penentuan “kemahalan” harga (sewa) tak bisa dilakukan dengan membandingkan harga sewa dengan nilai aset.

Secara ekonomi dan hukum bisnis, aspek “kemahalan” harus diukur dengan membandingkan harga sewa yang disepakati dengan harga pasar (market price) untuk jasa sejenis.

Tanpa pembanding harga pasar yang relevan dan sebanding, klaim kemahalan hanya bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar analisis maupun dasar hukum.

Ketiga, perhitungan harga sewa tidak hanya ditentukan oleh nilai aset, tetapi juga oleh struktur biaya operasional yang melekat pada aset tersebut.

Aset yang lebih baru dan modern secara umum memiliki nilai investasi yang lebih tinggi, namun sering kali lebih efisien secara operasional, sehingga biaya operasional jangka panjang menjadi lebih rendah.

Dengan demikian, meskipun harga sewa lebih tinggi dari aset sejenis, tidak serta-merta berarti “kemahalan” secara tidak wajar, melainkan dapat mencerminkan efisiensi dan kualitas layanan yang lebih baik.

Sebagai ilustrasi yang mudah dipahami, penetapan tarif jalan tol selalu memasukkan seluruh nilai investasi infrastruktur. Akibatnya, tarif per kilometer di jalan tol yang baru dibangun umumnya lebih tinggi dibandingkan tarif di jalan tol yang lama.

Hal tersebut tidak pernah dianggap sebagai “kemahalan” atau perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai konsekuensi logis dari perhitungan investasi dan pengembalian modal.

Baca Juga: Penetapan Kerry sebagai Tersangka: Target Politik atau Persaingan Bisnis?

Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa harga sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di PT Orbit Terminal Merak “kemahalan” tidak berdasarkan fakta ekonomi, logika bisnis, maupun prinsip perhitungan investasi yang lazim dan sah.

Asumsi JPU dengan mengabaikan konsep ROA/ROI, pembandingan harga pasar, serta struktur biaya operasional, tidak memenuhi standar analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, dakwaan JPU mengenai “kemahalan” harga sewa TBBM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara patut dinyatakan gugur, karena dibangun di atas asumsi keliru dan lebih mencerminkan adanya upaya mencari-cari kesalahan, bukan temuan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu, JPU juga wajib membuktikan bahwa permintaan untuk memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa merupakan perbuatan melawan hukum.

Tanpa ada dasar hukum yang jelas dan tanpa larangan dalam peraturan perundang-undangan, memasukkan nilai aset sebagai basis perhitungan harga sewa merupakan praktik bisnis dan keuangan yang sah: bukan perbuatan pidana.

Tanpa ada pembuktian tersebut, maka tuduhan jaksa terkait “kemahalan” harga sewa tidak dapat dipertahankan secara ekonomi dan yuridis.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.