Jakarta, TheStance – Kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas akses keluar masuk wilayah Indonesia mendapat sorotan publik.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan, dokumen perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.

Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.

Sementara itu, kalangan parlemen mendesak pemerintah untuk terbuka soal rencana pemberian izin bebas terbang bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Transparansi menjadi hal krusial mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.

Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia

Sjafrie Sjamsoedidn

Dikutip dari Kompas.com, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.

Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan atau Menteri Perang AS Pete Hegseth dan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan di Pentagon pada Senin 13 April waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menandatangani perjanjian pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership.

Kemitraan ini akan menjadi kerangka untuk meningkatkan kerja sama pertahanan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia guna menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

Sebelumnya, media online The Sunday Guardian juga melaporkan terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, AS mengusulkan skema kerja sama yang memungkinkan pesawat militernya melintasi wilayah udara Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari operasi kontingensi, respons krisis, hingga latihan militer bersama yang disepakati.

Skema yang ditawarkan juga mengubah mekanisme perizinan menjadi berbasis notifikasi. Artinya, pesawat militer AS dapat melintas atau transit cukup dengan pemberitahuan, tanpa harus mengajukan izin setiap kali.

Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Disebutkan Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.

Langkah ini mencerminkan upaya Washington memperluas fleksibilitas pergerakan militernya di Asia Tenggara.

Kemhan: Pembahasan Belum Final

Rico Ricardo Sirait

Merespon hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa kabar adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas akses keluar masuk wilayah Indonesia masih berupa rancangan awal.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.

Ia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.

Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.

Dia juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.

Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," ujar Rico.

DPR Desak Pemerintah Terbuka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk terbuka soal rencana pemberian izin bebas terbang bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Hasanuddin menegaskan, transparansi menjadi hal krusial mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.

“Apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.

"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah bahwa rencana kerja sama semacam itu perlu melalui proses ratifikasi di DPR, karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Dalam aturan itu, kata Hasanuddin, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

Pensiunan jenderal TNI itu mengingatkan bahwa rencana pemberian izin secara menyeluruh atau blanket clearance harus dikaji secara hati-hati. Dia juga menekankan perlunya kejelasan terkait jenis pesawat yang akan diizinkan melintas di wilayah udara Indonesia.

“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur?” ucapnya.

Hasanuddin juga meminta pemerintah menetapkan secara tegas wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang. Selain itu, setiap aktivitas pesawat asing juga harus berada dalam pengawasan ketat TNI Angkatan Udara.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedaulatan udara NKRI tak bisa dikompromikan,” ucap dia.

Hasanuddin juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif.

“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia,” tegas Hasanuddin.

Indonesia Bisa Tolak Akses Udara Bebas untuk Militer AS

Khairul Fahmi

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai Kementerian Pertahanan memiliki opsi untuk menolak rencana perjanjian akses udara atau blanket overflight access wilayah Indonesia bagi militer Amerika Serikat.

Menurutnya, Indonesia bisa bernegosiasi terhadap proposal yang diajukan AS. Penolakan bisa merujuk pada kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan hukum, politik luar negeri, dan kepentingan pertahanan nasional.

Untuk itu, Khairul menegaskan, pemerintah harus tetap memiliki kendali izin keamanan atau security clearance sebagai instrumen pengendalian wilayah udara nasional.

“Kalau ada usulan [blanket overflight access] itu hal yang wajar. Namun hak mengusulkan tidak sama dengan memaksakan. Indonesia tetap berdaulat penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia,” ujar Khairul dalam keterangannya, Senin 13 April 2026.

Dia menilai, pemerintah harus memastikan perjanjian atau kerjasama dengan AS tak mengurangi kewenangan Indonesia untuk memeriksa, membatasi, atau menolak lintasan pesawat militer asing. Setiap pembahasan harus tetap berada dalam koridor kedaulatan, kontrol nasional, dan kepentingan Indonesia.

Politik Bebas Aktif Indonesia Dipertanyakan

Beni Sukadis

Di kesempatan terpisah, Pengamat pertahanan dan militer, Beni Sukadis, menilai, kerjasama blanket overflight access berpotensi menjadikan Indonesia tak akan lagi bisa menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Dia memperkirakan, dengan adanya perjanjian akses udara bebas bagi militer AS akan memicu respons negatif dari China.

"Indonesia akan dianggap sebagai pendukung AS meski tak berposisi sebagai sekutu," ujar Beni dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

Selain itu, menurut Beni, keterbukaan akses militer asing dapat meningkatkan eksposur Indonesia terhadap dinamika konflik regional.

Belum lagi, kerja sama tersebut juga berpotensi menimbulkan dinamika politik di dalam negeri, terutama jika prosesnya tak transparan.

"Kelonggaran akses udara akan menjadi isu jika pemerintah tak menerapkan pengawasan yang ketat dan tak transparan," ujarnya (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance