Oleh Chappy Hakim, seorang tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (2002–2005). Kini aktif memimpin Pusat Studi Air Power Indonesia (Indonesia Center for Air Power Studies/ICAP).

Beredarnya isu bahwa Amerika Serikat (AS) ingin bebas melintas di wilayah udara Republik Indonesia sesungguhnya perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh.

Untuk menjawabnya secara jernih, perlu terlebih dahulu melihat sejumlah catatan mendasar mengenai pengelolaan wilayah udara kedaulatan Indonesia--yang hingga kini menyisakan persoalan konseptual dan praktikal yang sangat prinsipil.

Secara konstitusional, wilayah udara di atas teritori Indonesia belum atau tidak pernah secara eksplisit dinyatakan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara pada konstitusi kita, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut terjadi meskipun konstitusi kita telah mengalami empat kali amandemen.

Padahal, berbagai kalangan praktisi dan akademisi khususnya para Guru Besar Hukum Udara Universitas Padjajaran (Unpad) telah mengusulkan agar hal ini ditegaskan, mengingat pentingnya dimensi udara dalam konsep kedaulatan sebuah negara.

Upaya ini tidak membuahkan hasil sama sekali.

Ketiadaan rumusan yang tegas ini berimplikasi pada lemahnya posisi konseptual Indonesia dalam menegaskan kontrol penuh atas ruang udaranya sebagai bagian utuh dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di sisi lain, kawasan udara di atas Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur paling strategis dan bernilai ekonomi tinggi di dunia justru sejak awal kemerdekaan hingga saat ini tidak pernah berada dalam kendali otoritas penerbangan Indonesia.

Melalui kesepakatan bilateral yang diperbarui pada tahun 2022, pengelolaan wilayah udara tersebut justru dikukuhkan dan tetap didelegasikan kepada Singapura untuk 25 tahun serta akan diperpanjang.

Kawasan ini memiliki arti penting bukan hanya dari sisi keselamatan penerbangan, tetapi juga dari aspek geopolitik, ekonomi, dan pertahanan keamanan negara karena menjadi jalur utama lalu lintas udara antar benua.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam perspektif hukum udara internasional maupun hukum udara nasional.

Dalam Pusaran Abu-Abu Rezim Hukum Internasional

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Di satu sisi, prinsip kedaulatan negara atas ruang udara di atas wilayahnya diakui secara tegas dalam rezim hukum udara internasional (Konvensi Chicago 1944).

Namun, praktik pendelegasian pengelolaan kepada negara lain menimbulkan kesan adanya kompromi terhadap prinsip tersebut.

Dalam konteks hukum nasional, hal ini juga tidak sejalan bahkan bertentangan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 /2009 tentang Penerbangan Indonesia khususnya pasal 458.

Selain itu, dinamika lain muncul dari interaksi antara rezim hukum laut internasional dan hukum udara internasional.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia diakui namun memiliki kewajiban menyediakan jalur lintas damai bagi pelayaran internasional melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). (UNCLOS 1982).

Jalur ini pada praktiknya berkembang tidak hanya untuk kepentingan pelayaran, tetapi juga dimanfaatkan sebagai koridor lalu lintas udara yang kemudian membentuk apa yang dikenal sebagai airways di ALKI.

Fenomena ini menimbulkan ruang abu-abu karena belum adanya kesepakatan global yang sepenuhnya menyelaraskan perbedaan mendasar kedua rezim hukum tersebut.

Dalam konteks inilah muncul persepsi bahwa pesawat asing, termasuk pesawat negara atau pesawat militer, dapat melintas wilayah udara Indonesia tanpa mekanisme perizinan dari otoritas penerbangan NKRI.

Persepsi ini tidak sepenuhnya lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari akumulasi berbagai celah pengaturan, praktik internasional, serta kompromi yang terjadi dalam pengelolaan ruang udara nasional.

Perlu Posisi Tawar Menegakkan Kedaulatan Udara

F-16

Isu kebebasan melintas bagi pesawat militer asing, termasuk dari AS, tak dapat dilihat sebagai fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan lebih luas mengenai bagaimana Indonesia mendefinisikan, mengelola, dan menegakkan kedaulatannya di udara.

Ke depan, tantangan utama bagi Indonesia adalah memperkuat landasan hukum dan kebijakan yang mampu menegaskan kembali kedaulatan negara di ruang udara secara utuh.

Hal ini mencakup kejelasan konstitusional, konsistensi dalam regulasi nasional, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam percaturan hukum internasional.

Tanpa langkah tersebut, ruang udara Indonesia akan terus berada dalam tarik-menarik kepentingan yang berpotensi mengaburkan makna kedaulatan itu sendiri terutama di era kehidupan modern.

Sekedar sebagai pengingat nyata akan pentingnya kendali penuh atas ruang udara nasional, Indonesia pernah menghadapi insiden serius pada tahun 2003 di kawasan Bawean.

Peristiwa ini melibatkan pesawat tempur F-18 Hornet milik US Navy yang berhadapan dengan pesawat F-16 Fighting Falcon milik Angkatan Udara RI saat melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin dan koordinasi yang memadai.

Insiden ini tidak hanya mencerminkan rapuhnya pengawasan dan pengendalian ruang udara nasional, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan sipil yang pada saat itu tetap berlangsung di jalur yang sama.

Bayangkan sebuah ruang udara di mana pesawat tempur asing bebas melakukan manuver tanpa izin dan koordinasi terpadu dengan otoritas sipil, sementara di saat bersamaan pesawat komersial melintas membawa ratusan penumpang.

Baca Juga: Pesawat Siluman yang Diruntuhkan Fisika Sederhana

Peristiwa Bawean menjadi peringatan keras bahwa persoalan kedaulatan udara bukan sekadar isu hukum atau diplomasi, melainkan menyangkut keselamatan manusia dan kredibilitas negara dalam mengelola ruang udara kedaulatannya.

Tanpa penguatan kendali yang nyata, kejadian serupa akan selalu berpotensi terulang dengan konsekuensi jauh lebih besar.

Yang harus dipahami bersama adalah makna dari kedaulatan negara di udara adalah kebebasan dalam melaksanakan kegiatan Control of the Air, Use of Airspace dan Law Enforcement.

Sama sekali tidak ada hubungannya dengan upaya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.

Ini adalah sebuah cermin dari sikap dalam menjaga harkat dan martabat sebuah bangsa yang beradab dalam kaitannya untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan (Internasonal dan Nasional) yang berlaku.

“Civilization is a method of living, an attitude of equal respect for all people.” (Jane Addams, aktivis perdamaian AS 1860)***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.