The Stance – Penunjukan marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis mengubah lanskap perdagangan digital Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang memungkinkan pemotongan langsung dari hasil penjualan ini memicu gelombang diskusi hangat di kalangan penjual usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa ia bukanlah jenis pajak baru melainkan sekadar pergeseran mekanisme pemungutan demi meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran penerimaan negara.

Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kecemasan nyata akan risiko distorsi pasar digital dan potensi beban administrasi tambahan yang tak kasatmata bagi pengusaha skala kecil.

Benar dari Aspek Tata Kelola Fiskal

pajak

Secara substansi, kebijakan pemungutan pajak otomatis di platform digital memiliki argumen rasional dari perspektif tata kelola fiskal. Tanpa pencatatan pajak di e-commerce, pedagang konvensional pun menjadi kalah kompetitif dari pedagang daring.

Dengan menunjuk marketplace sebagai agen pemungut (withholding agent), Direktorat Jenderal Pajak memangkas rantai birokrasi dan memperluas basis pajak tanpa harus mendatangi penjual satu per satu.

Kebijakan ini secara teori menciptakan kesetaraan kedudukan (level playing field) serta menyederhanakan pelaporan bagi pedagang yang selama ini kebingungan menghitung dan menyetorkan kewajiban fiskal mereka secara mandiri.

Namun, kesenjangan antara desain kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan terletak pada kesiapan ekosistem pendukungnya.

Pemerintah memang menetapkan batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi, di mana pedagang di bawah ambang batas tersebut dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22.

Masalahnya, mekanisme validasi status omzet dan integrasi data antara sistem marketplace dengan pangkalan data perpajakan nasional belum sepenuhnya ramah bagi pedagang kecil.

Bagi UMKM yang minim literasi administrasi atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tervalidasi dengan benar, ada risiko nyata potongan pajak tetap berlaku secara otomatis.

Hal ini berpotensi menggerus margin keuntungan pedagang kecil yang sudah relatif tipis akibat potongan biaya komisi platform, biaya iklan, hingga ongkos logistik.

Risiko Migrasi ke Transaksi Abu-Abu di Media Sosial

media sosial

Implikasi sosial dan ekonomi dari celah implementasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

Jika proses penyampaian surat keterangan atau konfirmasi omzet di bawah Rp500 juta terlalu rumit, para pedagang mikro berisiko mengambil jalan pintas yang merugikan ekosistem digital secara keseluruhan.

Gejala migrasi transaksi keluar dari marketplace resmi menuju kanal non-resmi seperti media sosial atau aplikasi pesan instan menjadi ancaman nyata.

Fenomena perdagangan di area abu-abu ini justru berlawanan dengan semangat akselerasi digitalisasi UMKM yang gencar didorong pemerintah dalam lima tahun terakhir.

Ketika berjualan di marketplace dianggap menekan margin akibat tumpang tindih potongan biaya, daya tarik formalisasi ekonomi digital bagi masyarakat bawah dapat menurun drastis.

Selain risiko migrasi transaksi, aspek transparansi pemanfaatan penerimaan negara juga menjadi sorotan penting masyarakat berpenghasilan menengah dan pelaku usaha muda. Negara selama ini meminta kontribusi dari setiap transaksi ekonomi digital.

Publik pun menuntut timbal balik berupa perbaikan fasilitas publik, kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan dari serangan produk impor ilegal yang merusak pasar, serta infrastruktur digital yang merata dan terjangkau hingga ke pelosok.

Tanpa jaminan perlindungan pasar domestik dari gempuran barang impor murah yang sering kali meloloskan diri dari jalur perpajakan resmi, pemungutan pajak terhadap pedagang lokal di marketplace akan terasa sebagai ketidakadilan.

Berisiko Jadi Bumerang bagi Reformasi Perpajakan

Kantor Dirjen Pajak

Penguatan tata kelola pajak di sektor digital adalah langkah yang tidak bisa dihindari untuk menjaga keberlanjutan fiskal nasional. Kebijakan ini menunjukkan niat baik dalam mereformasi administrasi perpajakan agar lebih modern dan efisien.

Namun, keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari seberapa besar potensi penerimaan negara yang berhasil dihimpun, melainkan juga dari seberapa ramah kebijakan tersebut terhadap daya tahan para pelaku ekonomi di akar rumput.

Mengintegrasikan pemungutan pajak ke dalam algoritma marketplace adalah langkah teknologis yang cerdas, tetapi pemerintah wajib memastikan bahwa tidak ada pedagang mikro yang tercekik oleh kerumitan birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan pertumbuhan UMKM, beberapa penyesuaian strategis perlu dilakukan oleh pengambil keputusan dan penyedia layanan digital.

Pertama, Direktorat Jenderal Pajak bersama pengelola marketplace harus menyederhanakan proses verifikasi otomatis untuk pembebasan pajak pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Integrasi data identitas kependudukan dan basis data perpajakan harus bekerja secara mulus di balik layar tanpa membebankan syarat dokumen fisik atau prosedur klaim yang menyita waktu pedagang.

Sistem harus dirancang dengan prinsip ramah pengguna, di mana status pembebasan pajak dapat dikonfirmasi hanya dengan beberapa klik di dasbor penjual.

Baca Juga: Pajak E-Commerce: Wujud Kesetaraan Perlakuan Pajak atau Ketidakadilan?

Kedua, pemerintah perlu memperkuat fungsi edukasi dan bantuan hukum perpajakan gratis bagi pelaku UMKM digital. Kampanye sosialisasi tidak boleh berhenti pada narasi bahwa kebijakan ini bukan pajak baru.

Namun, harus mencakup juga panduan praktis mengenai cara pencatatan keuangan yang baik, mekanisme pengkreditan pajak di akhir tahun pajak, serta tata cara pengajuan keberatan jika terjadi kekeliruan pemotongan.

Di saat yang sama, asosiasi e-commerce dan pemerintah harus terus menindak tegas praktik perdagangan ilegal serta impor ilegal di platform digital.

Langkah ini penting untuk membuktikan kepada para pedagang lokal bahwa kontribusi pajak yang mereka bayarkan sejalan dengan perlindungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka di pasar nasional. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance