Jakarta, The Stance – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengungkapkan sejumlah nama narapidana korupsi yang memakai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal ini setelah Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan narapidana yang memakai fasilitas mewah tersebut di antaranya terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin.

Selain itu, ada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong dan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT ASABRI.

“Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan,” kata Rudi di Kementerian Imipas, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Akibat kasus ini, sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, termasuk pemecatan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Pengawasan terhadap lapas selama ini belum cukup kuat untuk mencegah penyimpangan fasilitas penjara, termasuk dugaan transaksi dan pesta narkoba di lapas. Perlu dibentuk komisi khusus pengawasan pemasyarakatan.

Klaster Mewah untuk Menerima Kunjungan Keluarga Napi

Rudi Setiawan - Itjen Imipas

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan hasil investigasi internal Itjen kemenimipas menemukan bahwa klaster mewah itu biasanya dipakai untuk menerima kunjungan keluarga.

“Tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah (warga binaan) perkara korupsi,” kata Rudi.

Ia juga membenarkan bahwa Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif tinggal di rumah mewah dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Minuman keras di kulkas rumah tersebut juga terkonfirmasi milik Jimmy.

“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin. Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ungkapnya.

Temuan ini sekaligus menganulir keterangan yang sempat disampaikan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Mashudi sebelumnya berdalih bahwa botol minuman keras (miras) jenis wiski dan bir di dalam kulkas merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong Adi Nugroho.

“Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” ujarnya.

Dia juga memastikan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut milik Jimmy Masrin.

Barang Klaster Mewah Disembunyikan di Kandang Sapi

kamar mewah - cibinong

Parahnya, Kemenimipas menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti jelang kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke lokasi.

Pada 23 September 2026 malam, usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah barang mewah diselundupkan keluar area klaster dan disembunyikan petugas di bekas kandang sapi.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ujarnya.

Atas desakan Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Sugiat Santoso dan Rieke Diah Pitaloka, tim gabungan akhirnya meratakan dan membongkar seluruh bangunan klaster ilegal tersebut pada Rabu 30 September 2026.

Sebelum pembongkaran dilakukan, mereka menginventarisasi seluruh barang bukti untuk keperluan proses pidana.

Hasil investigasi internal Itjen Kemenimipas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imipas, Agus Andrianto yang berjanji akan menginvestigasi soal dugaan komersialisasi klaster mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Ini yang akan didalami. Ini yang akan didalami. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," kata Agus, saat melakukan sidak di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Jumat 25 September 2026.

Kalapas Nonaktif Cibinong Dipecat dari ASN

kalapas cibinong

Rudi Setiawan menambahkan sebanyak 17 ASN Kementerian Imipas dijatuhi sanksi hukuman disiplin buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena 17 ASN tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal lima disebutkan, setidaknya 14 poin larangan, yakni:

Penyalahgunaan wewenang; menjadi perantara guna mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain; melakukan pungutan di luar ketentuan; hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Rudi mengatakan, dari 17 ASN tersebut, 1 orang di antaranya dipecat yakni Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.

Selain Wisnu, pihak Itjen Kemenimipas juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid. "Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.

Pemberian sanksi ini dilakukan setelah kementerian melakukan investigasi. Dirjen Pas Mashudi juga mundur dari jabatannya, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kebobrokan tata kelola lapas di bawah kendalinya.

Lemahnya Pengawasan Penyebab Banyaknya Kasus Penyimpangan di Lapas

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pengamat hukum Abdul Fickar menilai, sejumlah kejadian yang mencuat di lembaga pemasyarakatan (lapas) belakangan ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Fickar, pengawasan terhadap lapas selama ini belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan, termasuk dugaan transaksi dan pesta narkoba di dalam lapas.

"Kejadian-kejadian yang menimpa lapas akhir-akhir ini membuktikan bahwa birokrasi pengawasan di Kementerian ini belum maksimal," kata Fickar, Senin 5 Oktober 2026.

Lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat membuka ruang terjadinya berbagai bentuk penyimpangan di dalam Lapas.

Menurut Fickar, pembentukan Kemenimipas seharusnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan dan tata kelola lapas secara menyeluruh.

"Dengan dijadikan kementerian sendiri, Kemenimipas seharusnya Lapas bisa terawasi dan tertata lebih baik," kata dia.

Fickar berpandangan dengan kasus yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat menjadi momentum untuk membentuk semacam komisi khusus pengawasan.

"Kalau di kepolisian ada Komisi Kepolisian, ada Komisi Kejaksaan, ada Komisi Yudisial, maka sebenarnya di lembaga pemasyarakatan ini juga mestinya harus ada lembaga pengawasan sendiri," kata Fickar.

Baca Juga: Klaster Mewah LP Cibinong Dibongkar: Adegan Heboh yang Menimbun Akar Persoalan

Ombudsman memang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan. Namun, cakupan pengawasan Ombudsman tidak secara khusus ditujukan untuk lembaga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan komisi khusus yang fokus mengawasi lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

"Menurut saya ini harus didorong ada komisi sendiri, khusus komisi pemasyarakatan yang mengawasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kalau perlu dia punya perwakilan di seluruh Indonesia," ujar Abdul Fickar.

Keberadaan lembaga pengawasan khusus diperlukan untuk memastikan persoalan yang terjadi di satu lapas tidak terulang di tempat lain. "KTidak mustahil yang terjadi di Cibinong ini terjadi juga di lapas-lapas lain," kata Fickar.

Selain memperkuat pengawasan, menurut dia, pembenahan juga perlu diarahkan untuk mengembalikan Lapas pada fungsi utamanya sebagai tempat pemasyarakatan bagi orang yang telah menjalani proses hukum dan menjalani pembinaan.

"Harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat pemasyarakatan manusia-manusia yang pernah tersesat melakukan kejahatan. Karena itu juga harus dijaga agar tidak menjadi sekolah tinggi kejahatan," ungkapnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance