Jakarta, The Stance – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi penerapan aturan kuota internet yang tidak boleh hangus oleh operator seluler (opsel) yang mulai berlaku 28 September 2026.
Pengawasan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah berharap seluruh operator seluler mematuhi aturan tersebut.
"Ya, kan sudah keluar [SE Menkomdigi]. Kita merespon apa yang sudah diputuskan [MK] secara hukum tentang kuota internet itu, dan kita harapkan semua opsel bisa patuh terhadap aturan itu," ujar Nezar di Jakarta, Kamis 10 September 2026.
Komdigi juga akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan keputusan MK tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Dan, juga melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder, terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan MK itu," kata Wamenkomdigi.
Langkah Kementerian Komdigi yang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran tersebut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia di sektor telekomunikasi.
Surat Edaran Merespons Banyaknya Aduan Masyarakat

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) No. 4/2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komdigi juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Putusan itu menegaskan opsel wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan bisa digunakan. Sisa kuota yang belum dipakai harus tetap dilindungi sebagai milik pengguna hingga habis tanpa biaya tambahan.
“Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip dari situs Kemkomdigi, Sabtu 29 September 2026.
Pihaknya, lanjut dia, masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Skema Perlindungan Sisa Kuota Internet

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya. Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:
- akumulasi kuota (rollover)
- tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- perpanjangan masa aktif pengalihan manfaat
- kompensasi pengembalian dana (refund)
- mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Sehingga, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan diambil pelanggan.
Menurut Meutya, kebijakan itu sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberi kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, dan bukannya ditentukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata dia.
Transparansi Paket Internet
Aturan itu juga mewajibkan operator memberikan informasi jelas ke pelanggan mengenai paket internet mencakup harga, kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih. Mereka diberi waktu 1 bulan untuk memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut.
Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026. Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tiap bulan sebagai dasar Kemkomdigi memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Masyarakat menyambut baik kebijakan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Warga berharap kebijakan ini segera menjadi nyata.
Widya (40), warga Jakarta Timur (Jaktim) mendukung kebijakan itu karena merasa dirugikan jika kuota internet hangus hanya karena masa berlaku kuota telah habis.
"Soalnya, hidup di zaman yang serba digital kayak gini, kuota internet sangat bermanfaat banget buat nyari-nyari informasi, bahkan jualan melalui media sosial," ucapnya.
Widya juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap operator yang tidak menaati kebijakan itu. Ia meminta operator seluler agar tak semena-mena menaikkan harga kuota internet.
Masyarakat Berharap Sisa Kuota Tak Hangus

Kepada The Stance, Adjie (42), warga Depok mengatakan setuju bahwa kuota internet tidak boleh hangus.
"Memang benar, di kondisi yang tidak hanya bergantung dengan kuota internet, seharusnya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab, konsumen membeli sesuai kuota yang ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota," kata Adjie, Kamis 10 September 2026,
Menurutnya, apabila masa berlaku kuota sudah habis, semestinya kuota tak perlu hangus. Melainkan bisa digunakan kembali atau dikomulatifkan ketika pembelian selanjutnya.
"Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak hangus alias sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya," bebernya.
Senada, warga Kota Depok lainnya bernama Santi (30) menyebut kebijakan tersebut sudah seharusnya diterapkan sejak dahulu. Kebijakan itu menurutnya menguntungkan masyarakat.
"Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh barang yang udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi," kata Aini.
Menurutnya, saat ini internet bukan lagi barang mewah, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar. Terlebih, di era digital, ketika semua kebutuhan telah terdigitalisasi.
Respon Operator Seluler

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan SE Menkomdigi tak mengubah aturan yang ada. Menurutnya, putusan MK menyatakan tak terdapat ketentuan dalam perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional.
"Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti Komdigi tidak merubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran," sambung Merza.
Merza menjelaskan, salah satu substansi penting dalam putusan MK adalah layanan internet atau paket data dapat ditawarkan dalam skema rollover maupun non-rollover.
Namun, operator seluler diminta tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota setelah masa berlaku paket non-rollover berakhir.
"Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya," kata Merza.
Disampaikannya, perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme. Salah satunya dengan memperpanjang masa aktif sisa kuota.
Merza mengatakan putusan MK dan SE Menkomdigi membuka sejumlah pilihan mekanisme perlindungan bagi konsumen. Untuk XLSmart, dia mengatakan sebagian besar mekanisme perlindungan tersebut sebenarnya telah tersedia di perusahaan.
"Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sedang kita persiapkan," pungkas Merza.
BKPN: Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Telekomunikasi

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menilai kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia di sektor telekomunikasi.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi yang mengeluarkan Surat Edaran tentang pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota. Menurutnya langkah tersebut merupakan kemajuan yang harus diimplementasikan secara ketat di lapangan.
“Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Rabu 9 September 2026.
Dia menilai, konsumen selama ini sering berada pada posisi yang lemah karena kurangnya pilihan dan informasi dalam penggunaan layanan digital.
BPKN telah cukup lama mengawal aspirasi khususnya terkait layanan telekomunikasi dan perlindungan hak pengguna internet, termasuk persoalan kuota internet yang hangus.
Mufti mengatakan aturan yang berpihak pada konsumen harus benar-benar dipraktikkan. Pemerintah diminta mengawal secara ketat seluruh opsel dan menyiapkan sanksi tegas bagi operator yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen.
“Ini bukan hanya persoalan kuota internet. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu hak masyarakat atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dibayarnya,” ujar Mufti.
Baca Juga: Sah! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Otomatis Hangus!
Menurutnya, perlindungan konsumen harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Konsumen harus mengetahui secara jelas bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan dan pilihan apa yang tersedia.
Di sisi lain, operator harus memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai pilihan penggunaan sisa kuota, termasuk mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
“BPKN akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat,” bebernya.
Mufti juga meminta Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala. Apabila ditemukan operator yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
"Jangan sampai operator yang patuh dan yang tidak patuh diperlakukan sama. Harus ada konsekuensi bagi pelanggaran. Dengan demikian, aturan ini memiliki kepastian dan benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance