Jakarta, The Stance – Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak pada tahun depan dengan membidik sektor-sektor bisnis yang selama ini dinilai luput dari kewajiban membayar pajak.

Salah satu yang menjadi targetnya adalah rumah-rumah yang selama ini dikontrakan pemiliknya. Aset properti tak bergerak tersebut menjadi sumber pendapatan bagi wajib pajak, yang semestinya menjadi objek pajak penghasilan (Pph).

Menurut rencana, optimalisasi pungutan pajak rumah kontrakan ini akan dimulai tahun depan untuk nenambah pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat sasaran karena apabila diterapkan ke seluruh segmen pengusaha bisa menimbulkan efek domino yang kontra produktif.

Potensi Pajak Sektor Properti

Rofyanto Kurniawan

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengungkap pemerintah tengah mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru dari berbagai sektor yang selama ini dinilai belum optimal.

Upaya tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027. Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan aset properti.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, pada Kamis 6 Agustus 2026.

Rofyanto menilai terdapat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu unit rumah atau properti sejenis. Kepemilikan tersebut berpotensi menimbulkan aktivitas ekonomi lanjutan, seperti penyewaan atau pengontrakan kepada pihak lain.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakan," jelasnya.

Meski demikian, Rofyanto belum memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan terhadap rumah yang disewakan atau dikontrakkan.

Belum diketahui pula apakah penerimaan dari aktivitas sewa-menyewa rumah tersebut nantinya akan menjadi bagian dari skema pajak baru atau masuk ke dalam jenis pajak properti yang sudah berlaku saat ini.

DJP : Belum Ada Rencana Pajak Rumah Kontrakan pada 2027

Inge Diana Rismawanti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah menjadi objek PPh sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, isu yang berkembang mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan atas aturan yang sudah ada.

"Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.

Inge mengakui DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi ekonomi, analisis risiko, serta kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata dia.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP memakai pendekatan berbasis data dan analisis risiko (risk based approach), tak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi melihat profil dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," kata Inge.

Respon Pengusaha Kontrakan

rumah kontrakan

Meski Kemenkeu menegaskan bahwa belum ada rencana pemungutan pajak rumah kontrakan di tahun 2027, sejumlah pemilik kontrakan yang ditemui The Stance mengaku keberatan perihal rencana tersebut.

Putri (45), seorang pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak, tidak setuju jika ada pengenaan pajak untuk bisnis kontrakan. Menurutnya yang pantas ditarik pajak adalah usaha penyewaan properti kelas atas yang margin keuntungannya besar.

Jika pajak dikenakan ke semua pelaku bisnis kontrakan, terutama seperti dirinya yang hanya mengelola di bawah 5 unit tentu akan memperburuk pemasukannya. Pasalnya, lokasi kontrakannya bukan di tengah kota dan penyewanya juga bukan kelas atas.

Selain kontrakan yang dikelolanya hanya sepetak, setiap ada penyewa kontrakan miliknya selalu ditawar rendah dari harga yang sudah ditetapkan.

"Enggak setuju sih. Maksudnya gini, itu kan istilahnya itu kampung gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho.. Kalau mau dikenakan pajak dilihat dari lingkungannya dulu," katanya.

Ia mengaku mematok Rp1,6 juta-1,8 juta, tetapi oleh penyewa saat ini ada yang ditawar sampai Rp 1,5 juta. Ia mengaku sulit mematok harga tinggi karena pasarnya adalah pencari hunian murah. Jika ada pengenaan pajak, keuntungannya semakin kecil.

Senada, pemilik kontrakan lainnya, Wasis (43), juga keberatan dengan kabar pengambilan pajak dari bisnis kontrakan. Pasalnya pemasukan per bulan tidak pasti, masih ada penyewa-penyewa yang tidak bisa membayar tepat waktu.

"Memberatkan ya di era sekarang yang apa-apa kesulitan harus dikenakan pajak sangat memberatkan, soalnya tanpa pajak aja bayarnya masih ada yang telat bahkan sampe 2-3 bulan baru dibayar," ungkap Wasis, pemilik kosan 10 pintu di Depok.

Harga Sewa Kontrakan Terancam Naik

reklame bayar pajak

Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menilai pengenaan pajak rumah kontrakan memicu kenaikan harga sewa yang memukul rakyat, terutama yang tinggal di kontrakan bertarif Rp2 juta ke bawah.

"Kalau sampai rumah-rumah atau kontrakan atau properti sewa yang marginal ini dipajakin pasti pemiliknya juga akan menaikkan harga sewanya. Ada dampak dominonya," kata Steve dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.

Selain itu, dampak susulannya adalah sepinya penyewa. Tarif sewa yang tinggi dan tak sesuai dengan kesanggupan pasar tidak akan berjalan dengan baik. Alhasil, bisa jadi membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan penyewa baru.

Jika tidak menurunkan harga bisa-bisa kontrakan akan terus kosong hingga setahun. Kondisi ini jelas buruk karena berarti aset tersebut tidak menghasilkan apa pun.

"Enggak ada yang mau ngontrak. Akhirnya ekonomi di lingkungan itu enggak berputar. Akhirnya kosong," ucapnya.

Ketika pemilik kontrakan tidak mendapat pemasukan, mereka akan kesulitan membayar pajak. Pada titik ekstrem bisa jadi pemilik kontrakan berhutang ke bank untuk kebutuhan sehari-hari karena pemasukannya dari kontrakan tersebut hilang.

Baca Juga: MK Batalkan Tapera, Indonesia Sebaiknya Tiru Singapura Bangun Perumahan Terpadu

Menurut Steve, yang dirugikan dengan pajak rumah kontrakan bukan hanya pemilik rumah sewa tetapi pedagang dan penyedia jasa di sekitar kontrakan juga bisa merugi. Sebab di mana ada permukiman, di sana ada peluang untuk membuka bisnis.

Ketika masyarakat yang harusnya menghidupkan wilayah tersebut 'hilang' karena tidak bisa membayar kontrakan di sekitar sana, pedagang pun pasti jadi kehilangan pelanggan.

"Sektor informal di kontrakan itu banyak. Contohnya tukang sapunya, Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, laundry kiloan, warung. Contohnya, di Sudirman di belakangnya itu ada gedung WTC," jelasnya.

Steve pun menyarankan segmen pengusaha rumah sewa yang bisa dikenakan pajak adalah yang berkecimpung di properti kelas atas, seperti apartemen service, vila, hingga bungalow. Segmen properti ini disebut sebagai komersial.

"Jadi kita perlu membedakan antara properti sewa marginal sama properti sewa yang profesional dan komersial," ungkapnya.

Jika pajak dikenakan ke kaum marginal, lanjut dia, maka pemerintah menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat kecil yang banyak di antaranya belum bisa beli rumah dan menunggak cicilan karena kondisi ekonomi yang tengah sulit. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance