Jakarta, TheStance – Konflik di Keraton Surakarta masih jauh dari usai. Perselisihan yang semula bergulir di balik tembok istana, sempat dibawa ke ranah hukum. Namun, selang beberapa hari, gugatan ini dicabut.
Sebelumnya, Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang mengatur penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Purboyo kemudian mencabut gugatan itu melalui kuasa hukumnya pada Kamis 23 April 2026 dan dikabulkan oleh majelis hakim yang menangani perkara nomor 129/2026/PTUN JKT.
Pengadilan PTUN Jakarta selain mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, juga memutuskan penggugat (Sinuhun PB XIV Purboyo) membayar biaya perkara sebesar Rp375.000.
"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00," tulis pada amar putusan tersebut.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari juru bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro terkait alasan pencabutan gugatan di PTUN tersebut.
Keberatan atas SK Menteri Kebudayaan

Sebelumnya PB XIV Purboyo melayangkan gugatan pada 16 April 2026. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercantum pihak penggugat yaitu PB XIV Purboyo dengan kuasa hukumnya, Ardi Sasongko.
Sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.
Pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Sasana Wilapa pihak Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.
"Karena karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu," ungkapnya.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo kala itu, Sionit Tolhas Martin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.
Dalam surat itu juga tertera, apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu, langkah hukum akan ditempuh.
"Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum," ujarnya. "Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," tambah Sionit.
Konflik Lama yang Belum Usai

Untuk diketahui, sejak wafatnya Pakubuwono XIII, Keraton Kasunanan Surakarta terbelah menjadi dua kubu, yakni Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo.
Perbedaan pandangan soal penerus tahta membuat konflik berkepanjangan tanpa titik temu.
Belum disepakatinya penerus tahta, membuat Menteri Kebudayaan menunjuk Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan untuk menjalankan program pemerintah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon ketika itu menyatakan penunjukan pelaksana telah melalui sejumlah pertemuan dan rapat.
Selain itu, menurut Fadli, pemerintah berhak ikut campur dan mengintervensi karena harus ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana pengembangan keraton.
"Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalam ikut campur, intervensi terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban," ungkap dia.
"Ada dana APBD ini harus dipertanggungjawabkan melalui Pak Wali Kota, dana APBD provinsi harus dipertanggungjawabkan melalui Gubernur, kalau dana APBN pertanggungjawabkan juga oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Kebudayaan, Kementerian PU dan juga kementerian-kementerian lain yang terkait," tambahnya.
Lembaga Dewan Adat Sambut Baik Pencabutan Gugatan

Kuasa hukum Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Sigit Sudibyanto, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. "Pencabutan itu merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh LDA," ungkap Sigit dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026.
Menurut dia, sudah saatnya segenap sentanadalem (elite trah inti Pakubuwono I–XIII) yang ada di Keraton Surakarta kembali bersatu dan bergandengan dengan pemerintah untuk merawat dan memelihara warisan budaya peninggalan leluhur sebagaimana regulasi yang ada.
Menurutnya, substansi Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 untuk menunjuk Tedjawulan sebagai pelaksana dan penanggung jawab pengelolaan keraton merupakan wujud nyata sinergitas pemerintah terhadap keluarga besar keraton warisan Mataram Islam tersebut.
"Dengan begitu, mereka akan sarujuk dan kompak melaksanakan amanat dari UU dan Perpres, terkait pengelolaan keraton sebagai warisan budaya," ujar Sigit.
Siap Hadapi Gugatan Purboyo

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengaku sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan yang diajukan dari Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut.
Menurutnya, tindakan pengajuan gugatan itu meupakan hak pihak tergugat.
"Jadi terkait dengan gugatan PTUN tersebut yang dari pihak Purboyo, tentu kami sudah antisipasi dan sudah kita siapkan juga tim dari Kementerian Kebudayaan," kata Fadli dalam keterangannnya, Rabu 22 April 2026.
Fadli menjelaskan, keputusan Kementerian Kebudayaan yang ia teken sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Dan semuanya sudah kita siapkan. Saya kira ini merupakan hak juga untuk melakukan tersebut, jadi bisa kita uji," ujar dia. Fadli juga menjelaskan terkait alasan penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Tujuannya untuk mewakili pemerintah dalam melakukan pemajuan kebudayaan baik dari segi perlindungan hingga pengembangan dari Keraton tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo, Kubu Purbaya Ancam Gugat
Apalagi, Keraton Surakarta ini sudah menjadi cagar budaya tingkat nasional sejak 2017, tetapi banyak aset di tempat itu yang terbengkalai sehingga membutuhkan perhatian lebih.
"Karena itu lah kita sudah menunjuk pelaksana yaitu Panembahan Agung Tedjowulan, mewakili dari pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan terkait dari mulai perlindungan, pengembangan, dan sekaligus juga pemanfaatan dari keraton tersebut," kata Fadli.
Selain sebagai penanggung jawab, Tedjowulan juga dipercaya Fadli untuk menengahi dua kubu yang tengah berebut klaim penguasa sah Keraton Surakarta.
Fadli berharap sosok yang dikenal dengan sapaan Gusti Tedjo itu bisa memfasilitasi musyawarah atau rembugan untuk kedua kubu mencapai suatu kemufakatan. Dia menekankan, urusan suksesi keraton ini bukan domain pemerintah.
"Meskipun dalam sejarahnya dulu, kalau kita lihat di zaman (kolonial) Belanda bahkan pemerintah Belanda itu menentukan Hindia Belanda itu, di zaman Bung Karno itu bahkan Bung Karno itu menunjuk di dalam sejarahnya itu," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance