
Oleh Muhammad Syarkawi Rauf, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2015-2018, pernah menjadi Direktur Utama BERDIKARI dan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI/IX dan kini aktif sebagai Chairman of Asian Competition Institute (ACI).
Ekonom senior, Oliver Blanchard dari Massachuset Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa investasi (penanaman modal dalam negeri/PMDN) dan aliran modal ke suatu negara (penanaman modal asing/PMA) tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, tetapi juga oleh tingkat suku bunga ditambah premi risiko (risk premium).
Peningkatan pendapatan mendongrak investasi. Sebaliknya, suku bunga ditambah premi risiko tinggi membuat investasi mengalami penurunan dan ujungnya berdampak pada penurunan output nasional.
Sejak Januari 2026, Indonesia mengalami fenomena meningkatnya persepsi risiko yang tercermin pada country risk premium tinggi, yaitu sekitar 2,46%. Lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya 1,55% dan Thailand 2,07%.
Demikian juga dengan equity risk premium Indonesia yang mencapai 6,69% sejak Januari 2026. Jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia yang hanya 5,78% dan Thailand 6,3%.
Persepsi risiko tinggi membuat pergerakan nilai tukar rupiah melemah dan bahkan mencapai titik terlemah sepanjang sejarah pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar Rp17.500 per dolar AS. Depresiasi ekstrim dimulai sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Hal ini kontras dengan pergerakan mata uang Asean lain seperti ringgit Malaysia dan baht Thailand dengan persepsi risiko yang lebih rendah. Nilai tukar mata uang ringgit Malaysia per dolar AS mengalami tren penguatan sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Demikian juga dengan mata uang baht Thailand dengan country risk premium yang lebih rendah dari Indonesia melemah hanya sekitar 1,07% dibandingkan bulan lalu dan 2,49% dalam 12 bulan terakhir.
Bursa Saham Pun Terkapar

Selanjutnya, tingginya equity risk premium Indonesia membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis dari all-time high (tertinggi sepanjang sejarah) pada 19 Januari 2026 sebesar 9.147,5 menjadi hanya 6.853,5 pada 12 Mei 2026.
IHSG pun menuju titik terendah dalam lima tahun terakhir sebesar 6.272,0 pada 17 Maret 2025.
Hal ini kontras dengan indeks harga saham Malaysia (FKLCI) yang memiliki equity risk premium lebih rendah dari Indonesia, yang mengalami peningkatan 1.751 points pada 12 Mei 2026.
Artinya, IHSG naik sekitar 0,3% dibandingkan sesi perdagangan sebelumnya, Senin, 11 Mei 2026 atau naik 10,36% dibandingkan dengan tahun lalu (year-on-year/ YoY).
Demikian juga dengan indeks harga saham Thailand, SET 50, dengan equity risk premium lebih rendah dari Indonesia yang melemah hanya 974 poin pada Selasa, 12 Mei 2026.
SET 50 turun hanya sekitar 0,04% dibanding indeks harga saham pada Senin, 11 Mei 2026. Namun, indeksnya lebih tinggi 23,32% dibandingkan tahun lalu (YoY).
Tingginya risk premium rupiah juga dapat diamati pada anomali depresiasi nilai tukar rupiah per dolar AS dalam beberapa hari terakhir.
Terutama, sejak rilis Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kondisi fundamental ekonomi nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61%. Tertinggi sejak tahun 2023.
Bukan Soal Indikator Makro Ekonomi

Artinya, depresiasi ekstrim rupiah per dolar AS tidak sejalan dengan pergerakan indikator fundamental makro ekonomi nasional, khususnya selisih suku bunga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi antara Indonesia dengan AS.
Fenomena depresiasi ekstrim rupiah per dolar AS dan penurunan tajam IHSG sejak Januari 2026 lebih mencerminkan tingginya premi risiko perekonomian nasional.
Premi risiko didefenisikan sebagai kompensasi tambahan yang diinginkan oleh investor karena bersedia mengambil risiko membeli aset keuangan suatu negara yang berisiko tinggi dibandingkan dengan asset keuangan berisiko rendah.
Premi risiko sangat menentukan daya tarik berinvestasi di suatu negara. Premi risiko yang tinggi menyebabkan selisih suku bunga domestik ditambah premi risiko dengan suku bunga internasional menjadi semakin tinggi.
Hingga saat ini, tingginya premi risiko perekonomian nasional salah satunya bersumber dari sisi fiskal, khususnya yang berkaitan dengan rasio defisit fiskal yang tinggi sekitar 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2025.
Hal ini berlanjut menjadi 0,95% hingga kuartal pertama tahun 2026. Demikian juga dengan Debt Service Ratio (DSR) sebagai rasio antara pembayaran utang dan bunganya dengan pendapatan bersih pemerintah.
Saat ini, DSR Indonesia mencapai sekitar 47,67%. Hal ini berarti bahwa hampir separuh dari pendapatan nasional digunakan untuk membayar pokok utang dan bunganya.
Baca Juga: Menelaah State Capitalism China versus Indonesia
Dalam hal keseimbangan primer juga selalu negatif. Keseimbangan primer adalah selisih antara total pendapatan negara (tidak termasuk utang) dengan belanja negara dikurangi dengan pembayaran bunga pinjaman.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendapatan negara tidak cukup untuk membayara utang. Sehingga pembayaran utang dilakukan dengan utang baru.
Selain itu, juga terdapat country specific risk (risiko spesifik terhadap Indonesia) berupa ketidakpastian prospek ekonomi nasional yang meningkatkan premi risiko rupiah.
Akibatnya, investor meminta kompensasi lebih tinggi untuk memegang asset keuangan dalam rupiah.
Solusinya, merujuk pada John A. Carlson Krannet dari Purdue University, West Lafayette dan C. L. Osler dari Federal Reserve, New York, tahun 1999 dalam tulisan “Determinant of Currency Risk Premium” menunjukkan pentingnya intervensi kebijakan makro dan mikro prudensial untuk menghilangkan country specific risk yang meningkatkan premi risiko perekonomian nasional.
Pemerintah dan bank dapat mengurangi risiko spesifik terhadap perekonomian nasional melalui komunikasi kebijakan yang lebih teknokratik rasional dibanding retoris populis sejalan dengan prinsip ekonomi yang mengutamakan kehati-hatian.
Akhirnya, pemerintah harus mampu meyakinkan pelaku pasar terkait kebijakan moneter dan fiskal yang pruden, memberikan outlook positif perekonomian nasional, menghindari kesan dominasi atau intervensi otoritas fiskal (pemerintah) terhadap otoritas moneter yang menggerus independensi Bank Indonesia (BI).***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance