Jakarta, The Stance – Bermula dari keprihatinan pengemudi online (ojol) dan seorang pedagang warung yang merasa haknya terlanggar, kuota hangus penyedia layanan seluler kini menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahu Triana Sari yang merasa diperlakukan tidak adil ketika sisa kuota internetnya tiba-tiba hangus saat masa aktifnya berakhir.
Tak hanya berhenti di fase merasa dirugikan, keduanya menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materiil atas pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.
Pasal tersebut berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang MK.
Menurut mereka jasa telekomunikasi harus diatur di pasal tersebut, karena telah menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, serta Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, Cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabytenya-habis,” ujar Didi.
MK Seriusi, Operator Seluler Melawan

MK sedang memproses perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang mengadili skema kuota internet hangus ketika masa aktif telah berakhir. MK telah memberikan lampu hijau untuk menyeriusi sidang perkara ini.
“Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,” ujar Hakim MK M Guntur Hamzah, Kamis (16/4/2026) lalu.
Ia juga mengingatkan kepada para operator telekomunikasi melalui soal Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara menjamin hak milik pribadi setiap orang.
Konsekuensinya, hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenangnya. “Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,” sambung Guntur.
Operator telekomunikasi sudah berupaya menjelaskan ke publik, dengan menyebutkan bahwa istilah kuota hangus tidaklah benar.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akss terhadap jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto, yang juga mewakili operator seluler.
Baca Juga: Bredel Gaya Baru di Era Prabowo: Retas, Deface Jadi Judol, Lalu Blokir?
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai seharusnya pihak operator seluler tidak melawan gugatan tersebut, sebab apapun bentuknya ada kuota yang tersisa meski masuk masa tenggang.
“Operator jangan defensif atas gugatan pengguna tersebut. Faktanya memang kuota hangus. Hangusnya kuota internet menunjukkan ketidaksiapan/ketidakandalan infrastruktur milik telko,” ujarnya saat dihubungi The Stance, Rabu (23/4/2026).
Ia menuturkan, pihak operator juga tidak bisa berdalih karena penyimpanan kuota akan menciptakan biaya penyimpanan bagi operator, sebab itu adalah risiko bisnis yang seharusnya dibebankan pada operator.
“Itu kan risiko bisnis, kan sudah dicover dalam biaya pokok penjualan. Terbukti negara lain bisa melakukan hal itu,” tuturnya.
Bahkan, dia mengamati bahwa pasca adanya tuntutan dan keluhan konsumen terhadap kuota hangus, beberapa operator telekomunikasi seluler meluncurkan paket kartu perdana yang sisa kuotanya tidak hangus.
Di sisi lain Tulus juga menyampaikan kritik kepada pemerintah terkait infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (T3), banyak tidak dibangun oleh pemerintah.
Padahal, pemerintah sudah memungut dana Universal Service Obligation (USO). “Jadi uangnya dikemanakan? Ini tidak adil dan ada potensi penggelapan dana milik publik,” tuturnya.
KPPU Ikut Angkat Suara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut bersuara, mendudukkan perkara dari kacamata hukum persaingan. Menurut dia, sebuah model bisnis tidak serta-merta bisa dicap ilegal hanya karena dianggap tidak menyenangkan bagi sebagian pihak.
“Secara prinsip, praktik ‘kuota hangus’ dapat merupakan bagian dari desain produk dan model bisnis operator,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi The Stance, Rabu, 23 April 2026.
Dalam kerangka hukum persaingan usaha, kata dia, praktik kuota hangus tidak otomatis melanggar selama tak ada pembatasan pilihan konsumen secara tidak wajar, tidak menutup akses pesaing untuk bersaing, dan bukan kesepakatan antar pelaku usaha.
Namun, Deswin memberikan catatan penting: bahaya laten muncul jika praktik ini mulai mengunci konsumen dalam posisi sulit untuk berpindah ke operator lain.
“Jika praktik ini mengurangi kemampuan konsumen untuk berpindah atau menciptakan ketergantungan terhadap satu operator, maka secara ekonomi hal tersebut dapat berpotensi berdampak pada persaingan usaha,” tuturnya.
Bagi KPPU, isu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sering kali lebih terkait dengan perlindungan konsumen daripada pelanggaran persaingan usaha murni. Kuncinya terletak pada transparansi kontrak. Deswin menekankan dua aspek krusial.
“Apakah konsumen memahami dengan jelas bahwa kuota akan hangus, karena adalah hak konsumen untuk mengetahuinya, dan apakah terdapat ketidakseimbangan posisi tawar antara operator dan konsumen,” sambungnya.
Pemerintah Harus Turun Tangan

Di sisi seberang, Rio Priambodo selaku Sekretaris Eksekutif YLKI menilai pemerintah tak boleh berhenti menjadi penonton dalam polemik ini. YLKI mendorong adanya keterbukaan terkait biaya operasional yang selama ini menjadi rahasia dapur operator.
“Harapannya juga di persidangan MK dapat terkuak biaya-biaya operator,” ujar Rio saat dihubungi The Stance, Rabu (23/4/2026).
Rio mengamati bahwa saat ini operator memiliki posisi tawar yang sangat kuat karena internet telah menjadi kebutuhan primer yang tidak memiliki substitusi sepadan. Hal ini membuat operator cenderung percaya diri dalam menentukan skema harga.
“Menaikkan harga merupakan bargaining position operator saat kondisi ditekan akibat gugatan kuota hangus dan operator sangat pede karena kebutuhan akan kuota sangat tinggi dan konsumen belum mempunyai alternatif soal internet,” sambungnya.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia Ali Soebroto menilai polemik ini bisa jadi disebabkan pihak operator yang tidak menyosialisasikan alasan hangusnya kuota ketika memasuki masa tenggang.
“Jika persyaratannya sudah jelas bagi konsumennya ya sah-sah saja. Adapun jika untuk perlindungan konsumen, banyak konsumen yang kurang mampu dan belum mampu memanajerial penggunaan kuota pulsa,” ujarnya pada The Stance, Selasa (22/4/2026).
Ia menilai, dalam perspektif bisnis, mekanisme tersebut masih bisa diterima selama konsumen telah setuju. Dari sisi konsumen, persoalan literasi dan pemahaman penggunaan kuota dinilai masih menjadi kendala yang belum sepenuhnya teratasi.
Ia menyinggung kemungkinan perlunya sosialisasi ulang sebelum kebijakan penghapusan kuota diberlakukan secara penuh. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance